MENILIK FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI DALAM KACAMATA ISTINBAT HUKUM ISLAM

Authors

  • Faisol Rizal Institut Agama Islam Bani Fattah, Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.1083

Keywords:

Fatwa MUI, Aborsi, Istinbat Hukum Islam

Abstract

Perkembangan praktik aborsi ilegal dalam masyarakat berakibat pada timbulnya asumsi masyarakat bahwa aborsi merupakan hal negatif yang mayoritas pelakunya berperilaku negatif seperti perzinahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pencetus fatwa keagamaan di Indonesia turut berkontribusi dalam mengatur fenomena masyarakat tersebut dengan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.Sepanjang perjalanan fatwa tersebut mendapat apresiasi sosial baik yang pro maupun kontra.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-01

How to Cite

Rizal, F. (2022). MENILIK FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI DALAM KACAMATA ISTINBAT HUKUM ISLAM. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 3(2), 193–207. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.1083

Issue

Section

Articles