MENILIK FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) NO. 4 TAHUN 2005 TENTANG ABORSI DALAM KACAMATA ISTINBAT HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.1083Keywords:
Fatwa MUI, Aborsi, Istinbat Hukum IslamAbstract
Perkembangan praktik aborsi ilegal dalam masyarakat berakibat pada timbulnya asumsi masyarakat bahwa aborsi merupakan hal negatif yang mayoritas pelakunya berperilaku negatif seperti perzinahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga pencetus fatwa keagamaan di Indonesia turut berkontribusi dalam mengatur fenomena masyarakat tersebut dengan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.Sepanjang perjalanan fatwa tersebut mendapat apresiasi sosial baik yang pro maupun kontra.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Faisol Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.