Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj
<div>ISSN (Cetak): 2745-4282</div> <div>ISSN (Online): 2745-5246</div> <div>Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang.</div> <div>This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia thought</div> <div>This journal is published twice a year in January and july.</div> <div><strong>Publisher Address:</strong> KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: <a href="mailto:minhaj@iaibafa.co.id" target="_blank" rel="noopener">minhaj@iaibafa.ac.id</a></div>Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombangen-USMinhaj: Jurnal Ilmu Syariah2745-4282<p><strong>Pemberitahuan Hak Cipta</strong></p> <ol> <li>Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.</li> <li>Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam <strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah </strong>yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada <u>CONTACT.</u></li> <li>Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi <em>Creative Commons Attribution-ShareAlike</em> (CC BY-SA).</li> </ol> <p>Semua Informasi yang terdapat di <strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah </strong>bersifat akademik. <strong>Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah </strong>tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.</p>Aplikasi Taklid dan Talfîq dalam Implementasi Hukum Keluarga di Indonesia
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_01
<p>Tulisan bertujuan memaparkan bagaimana konsepsi ijthad dalam kurun waktu yang berkelanjutkan dimulai dari periode Imam Mujtahid sampai dengan ulama kontemporer dan terkodifikasi menjadi hukum Nasional mampu mempengaruhi setiap aspek hukum yang berkaitan langsung baik dalam segi ibadah ataupun muamalat. Kompilasi Hukum Islam dalam hal ini memiliki pertalian erat sebagai sebuah aktualisasi hukum taklid dan<em> talfîq</em> dalam sistem hukum keluarga Islam yang lebih konkret. Hasil penelitian menunjukan bahwa keadaan zaman yang terus mengalami perkembangan seolah memaksa hukum fikih untuk terus berjalan elastis beriringan dan realistis untuk dipergunakan semua elemen masyarakat. Polemik yang muncul berkaitan dengan keberadaan taklid dan<em> talfîq</em> tidak serta merta dapat dipisahkan berkenaan hukum menyangkut banyak aspek melahirkan dikotomi antara fikih klasik dan modern yang tidak bisa dielakan menyangkut kemampuan penalaran dalam menafsirkan suatu permasalahan dengan menggali hukum syariat yang sama-sama mengejar pada satu tujuan kemaslahatan yang secara aplikatif tertuang dalam setiap butir KHI sebagai pedoman bagi terlaksananya hukum keluarga di Indonesia baik secara personal ataupun rujukan di Pengadilan Agama.</p>Isqi Dzurriyyatus Sa'adahUsep Saepullah
Copyright (c) 2024 Isqi Dzurriyyatus Sa'adah, Usep Saepullah
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-032024-07-035215817510.52431/minhaj.v5i2.2234Pemilihan Umum Serentak, Pemilih Muda dan Fikih Good Governance
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_02
<p>Pemilu serentak merupakan gabungan antara pemilu legislatif dan pemilu Presiden yang dilaksanakan secara serentak, hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam kenyataannya, pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari Generasi Z dan Milenial, sekitar 55%. Untuk itu, generasi muda penting tidak hanya mengenali, menganalisis, memeriksa visi dan misi serta program yang ditawarkan peserta pemilu, termasuk partai politik, caleg, calon presiden dan wakil presiden, namun juga ikut membantu Komisi Pemilihan Umum dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. Pemilih muda dalam pemilu diharapkan menjadi pemilih yang cerdas, hal ini memiliki korelasi dengan fikih<em> good governance</em>. Fikih g<em>ood governance</em> merupakan bagian dari <em>fiqh siyāsah</em>, karena semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersumber dari hasil pemikiran manusia untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan agar dijauhkan dari kerusakan. Cara pandang pemilih muda dalam memilih pemimpin yang jujur, anti korupsi dan memperjuangkan negara utama atau bahagia seperti disampaikan oleh Abū Naṣr al-Farābi. Negara utama merupakan negara yang pelembagaannya membutuhkan kerjasama dari semua warganya dan kepemimpinan yang kuat dari seorang penguasa berbudi luhur yang pengetahuannya telah membimbingnya dan penduduknya tolong menolong untuk memperoleh kebahagiaan yang diibaratkan seperti badan yang sehat. Negara utama tersusun dari bagian-bagian yang berbeda yang saling memenuhi. Adapun kontestasi dan dinamika pemilu 2024 dapat dipahami adanya persaingan dan perebutan suara, baik dari calon Presiden maupun legislatif. Kontestasi ini harus dilakukan dengan sportif. Dalam hal dinamika, ada pembaruan pemilu yang dulu secara terpisah sekarang secara langsung dan serentak. Adanya kebaruan ini merupakan keniscayaan dalam negara demokratis.</p> <p>Simultaneous elections is a combination of legislative and presidential election held simultaneously, This is a follow-up to the Constitutional Court Decision Number 14/PUU-XI/2013. In reality, voters in the 2024 Election come from Generation Z and Millennials, around 55%. For this reason, it is important for the younger generation not only to recognize, analyze, examine the vision and mission and programs offered by election participants, including political parties, legislative candidates, presidential and vice presidential candidates, but also to help the General Election Commission in the process of implementing the 2024 elections. Young voters in elections are expected to be intelligent voters, this has a correlation with good governance fiqh. Good governance fiqh is part of siyāsah fiqh, because all policies taken by the government originate from the results of human thought to realize people's welfare, enforce the law and prevent damage. The perspective of young voters in choosing leaders who are honest, anti-corruption and strive for a premier or happy country as conveyed by Abū Naṣr al-Farābi. The main country is a country whose institution requires the cooperation of all its citizens and the strong leadership of a virtuous ruler whose knowledge has guided him and his people to help them achieve happiness which is likened to a healthy body. The main state is composed of different parts that fulfill each other. As for the contestation and dynamics of the 2024 election, it can be understood that there will be competition and competition for votes, both from presidential and legislative candidates. This contest must be carried out with sportsmanship. In terms of dynamics, there is a renewal of elections which used to be separate now directly and simultaneously. This newness is a necessity in a democratic country.</p>Muhammad SolikhudinA. Fauzi AzizMuhammad Jazil RifqiMoh. Faizur Rohman
Copyright (c) 2024 Muhammad Solikhudin, A. Fauzi Aziz, Muhammad Jazil Rifqi, Moh. Faizur Rohman
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-012024-07-015217619810.52431/minhaj.v5i2.2506Prevention of Child Marriage to Create a Family Problem Badriyah Fayumi's Perspective
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_03
<p>Early childhood marriage has many negative impacts, especially for girls. For girls aged 10 to 14 years. With the high school dropout rate, there are fewer job opportunities for women. Apart from being a wife, sexual partner or taking care of children, quite a few women still want to have a career at work. Psychological and mental problems also cannot be underestimated. At an immature age, quarrels will often occur and often lead to violence, both physical and verbal. This researcher uses a juridical analysis approach because the study or research context uses cases in the field and is analyzed using legislation. If you look at this research based on its type, this research uses a type of library research. The data used are books about child marriage and the mashlahah family. Men and women must be able to work together and live in harmony. One form of cooperation and the embodiment of harmonious living is marriage. Humans marry and build households. In fact, it's not just humans who marry or pair up, all creatures have partners. As stated in QS.Adz-Dzariyat 51: 49 which means "we have created everything in pairs so that you remember" and also in QS.Yasin 36:36 which says truly! "Glorified is He who created all pairs, both from what the earth grows and from themselves (humans) and from (creatures) that they do not know." A marriage must form family functions.</p>Hawa' Hidayatul Hikmiyah
Copyright (c) 2024 Hawa' Hidayatul Hikmiyah
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-032024-07-035219920810.52431/minhaj.v5i2.2691Analisis Pemikiran Ekonomi Islam Mazhab Alternatif Kritis Timur Kuran
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_04
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran ekonomi islam kontemporer mazhab alternative kritis dan perbandingannya dengan pemikiran ekonomi islam mazhab iqtishaduna sebagai mazhab pertama pada ekonomi islam kontemporer. Peneilitan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. . Sebuah metode penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yang dapat berupa tulisan ataupun ucapan dan perilaku yang bisa di amati dan ditelaah dari orang - orang (subyek) itu sendiri. Penelitian ini bersifat kajian kepustakaan <em>(library research). </em>Peneliti mengumpulkan berbagai referensi berupa buku dan jurnal serta hasil laporan penelitian terdahulu yang memiliki kaitan dengan Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer Mazhab Alternatif Kritis. Penulis menggunakan pendekatan kontekstual. Penelitian ini menggunakan teknik analysis data berupa analisi isi <em>(content analysis). </em>Sebuah teknik analysis data yang bertujuan untuk menghasilkan sebuah gambaran yang objektif dan sistematik. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan perbandingan yang signifikan antara mazhab alterntif kritis dan mazhab iqtishaduna baik dari konsep zakat dan konsep riba.</p>Toriqul AzisAshlihah Ashlihah
Copyright (c) 2024 Toriqul Azis, Ashlihah Ashlihah
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-032024-07-035220922110.52431/minhaj.v5i2.2705Batimbang Salah in the customary court in Kenagarian Talang Babungo perspective 'Urf
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_05
<p>This research examines the <em>Batimbang Salah</em> Tradition in Talang Babungo Kenagarian in terms of the perspective of <em>'Urf</em>. The <em>Batimbang</em> <em>Salah</em> tradition is a customary tradition of the surrounding community in which there are several things that are contrary to the concept of <em>U'rf</em> and Islamic Law, one of which is that if you have not done this tradition, the younger siblings of the party concerned cannot carry out the custom of marriage in the Talang Babungo village, this kind of custom is clearly contrary to the concept of <em>U'rf</em> and Islamic Law, the research method that the author uses is a qualitative approach. This type of research (field research) is conducted in the field. The research was conducted in Kenagarian Talang Babungo, District Lembah Gumanti, Solok Regency. This research uses empirical law. The result of this research is that in Islamic law, everyone is recognized based on their religious identity. Meanwhile, in the customs of Kenagarian Talang Babungo and <em>Minangkabau</em> in general, the identity of the community is its customs and customs are the rules of daily life that have been going on for a long time and are still maintained to this day. For the people of Kenagarian Talang Babungo, to live without obeying the rules is to be uncivilized. Whereas the custom that becomes his daily clothes is <em>adat</em> <em>basandi</em> <em>syarak</em>, <em>syarak</em> <em>basandi</em> <em>Kitabullah</em> (the basic joint custom is syarak (Islamic shari'at) and the basic syarak is the Koran). but with regard to the consequences of not being carried out</p>Jufrizal JufrizalZainal Azwar
Copyright (c) 2024 Jufrizal Jufrizal; Zainal Azwar
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-032024-07-035222224210.52431/minhaj.v5i2.2806Malacuik Marapulai Tradition from the Perspective of 'Urf'
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_06
<p>This research stems from the large number of Padang Pariaman people who carry out the <em>malacuik marapulai</em> tradition. Thus in this study the author explains how the implementation of the <em>malacuik marapulai</em> tradition in Korong Tiram Nagari Tapakih, Ulakan Tapakis District, Padang Pariaman Regency and how Urf views related to this tradition. This type of research uses a descriptive method with a qualitative approach so that it can directly know the implementation of the tradition. While in the research data collection is done by means of observation, interviews and documentation obtained directly from sources related to the research, in this case the informants consist of religious leaders, traditional leaders, and some Padang Pariaman people who have carried out this bajapuik tradition. The results showed that the tradition in malacuik aims to provide provision to prospective brides so that they are able to carry out their responsibilities well as a man, who is considered the leader of the family, this <em>malacuik marapulai</em> tradition has more benefits than its disadvantages. So based on the rules of fiqh, the tradition may be carried out because it will bring a good thing in social life</p>Fataqia RahmaZainal Azwar
Copyright (c) 2024 Fataqia Rahma, Zainal Azwar
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-012024-07-015224325610.52431/minhaj.v5i2.2846Analisis Kesesuaian Jual Beli NFT Berdasarkan Maqashid Syariah
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_07
<p>Seiring dengan berkembangnya teknologi di era 4.0 menuju 5.0 ini banyak bermunculan teknologi baru yang memudahkan orang menhasilkan uang dan berkarya lewat digital, salah satu yang muncul baru-baru ini yaitu aset digital NFT yang terkait hukumnya ulama berbeda pendapat, Adapun yang memperbolehkan karena jual beli NFT ini mengandung kemanfaatan dan juga kripto yang menjadi alat tukar dihukumi sebagai si’lah atau bisa dibuat alat tukar yang sah. Berangkat dari hal tersebut peneliti ingin mengetahui jual beli NFT berdasarkan maqashid syariah perspektif pengguna NFT apakah transaksi di dalamnya telah mendekati maqashid syariah yang 5 atau tidak, peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan analisis survey menggunakan data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada para pengguna NFT yang ada di Indonesia. Penelitian ini juga ingin menganalisis apakah rata-rata jawaban responden terkait variabel penelitian memiliki nilai rata-rata yang sama atau berbeda.<br />Kata Kunci : Jual Beli, NFT, Maqashid Syariah.</p>Fitriatuz Zakiah
Copyright (c) 2024 Fitriatuz Zakiah
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-012024-07-015215716510.52431/minhaj.v5i2.2715Telaah Kesesuaian Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_08
<p>Musyarakah mutanaqisah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut musyarakah mutanaqisah dalam praktik pembiayaan di perbankan syariah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No.8/DSN-MUI/2000 Tentang Musyarakah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini konsep akad musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perbankan syariah digunakan sebagai kerjasama antara bank syariah dan nasabah untuk memperoleh atau membeli suatu barang dengan kepemilikan atas barang tersebut menjadi bersama-sama. Besaran kepemilikan dapat ditentukan berdasarkan modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama. Selanjutnya, nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal atau dana yang dimiliki oleh bank syariah. Jumlah modal bank syariah semakin lama semakin kecil, berbanding terbalik dengan jumlah modal nasabah yang semakin bertambah karena pembayaran angsuran pada setiap bulan. Terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah No. 257 dengan Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya terdapat pada kerugian dan penyelesaian perselisihan. Kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini seharusnya menambahkan Pasal mengenai kerugian yang nantinya ditanggung para pihak yang terlibat. Selain itu penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terlebih lagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.</p>Ines Prasheila KusmastutiAl Muazzami
Copyright (c) 2024 Ines Prasheila Kusmastuti, Al Muazzami
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-052024-07-055226627510.52431/minhaj.v5i2.2818Perhitungan Weton di Desa Banjaragung Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Perspektif ‘Urf
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_09
<p>Tradisi perhitungan weton sebelum pernikahan adalah sebuah tradisi yang di jalankan oleh masyarakat desa banjaragung kecamatan rengel kabupaten tuban, namun <em>fiqih munakahat</em> sebagai acuan hukum islam tidak ada aturan khusus tentang memperbolehkan atau melarang tradisi tersebut. Sehinga tradisi tersebut dalam aplikasinya masih menjadi perdebatan antara tradisi masyarakat yang berjalan dan hukum islam. Masalah inilah yang menjadi titik fokus dan kajian oleh peneliti.</p> <p>Penelitian ini di harapkan memberikan jawaban terhadap rumusan masalah (1) Bagaimana Praktek Perhitungan Weton Untuk Pernikahan Dalam Perspektif Urf di Desa Banjaragung? (2) Bagaimana Persepsi Masyarakat Terhadap Praktek Perhitungan Weton Dalam Proses Pernikahan Di Desa Banjaragung?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui bagaimana proses penentuan hari nikah melalui weton jawa di desa banjaragung rengel (2) untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap praktek perhitungan weton dalam proses pernikahan di desa banjaragung.</p> <p>Pendekatan dalam penelitian ini mengunakan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggali makna dan fungsi weton dalam kehidupan sehari-hari masyarakat desa banjaragung serta bagaimana perhitungannya dilihat dari sudut pandang urf. Data di peroleh melalui studi kasus, wawancara mendalam dengan masyarakat yang sudah menikah dan menggunakan perhitungan weton dalam pernikahannya dan para ahli/ sesepuh desa banjaragung yang menghitung weton, dan observasi langsung di lapangan.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan weton memiliki landasan yang kuat dalam tradisi masyarakat desa banjaragung dan masih dipraktikkan hingga saat ini. Dari perspektif 'urf, weton dianggap sah dan memiliki nilai-nilai positif selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar</p> <p>syariat Islam. Selain itu, weton juga berfungsi sebagai sarana memperkuat ikatan sosial dan budaya dalam masyarakat.</p> <p>Penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan weton dalam perspektif 'urf dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan diapresiasi. Dalam konteks modern, penting untuk memahami dan menghargai tradisi-tradisi lokal seperti weton, sambil tetap memperhatikan kesesuaian dengan ajaran Islam.</p>Rinwanto RinwantoPepsi Juwita AditamaImam SupriyadiMoch. Nurcholis
Copyright (c) 2024 Rinwanto Rinwanto, Pepsi Juwita Aditama, Imam Supriyadi, Moch. Nurcholis
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-242024-07-245227628910.52431/minhaj.v5i2.3003Pesantren dan Konsep Fiqh Keluarga
https://jurnal.iaibafa.ac.id/index.php/minhaj/article/view/minhaj_juli24_10
<p>Kitab <em>‘Uqūd al- Lijjain</em> salah satu karya ulama’ nusantara yang mengatur keharmonisan rumahtangga. Kitab ini menjadi kajian bagi <em>sataban ponok</em> (santri) di Pesantren al- Ashoria di Channa, Songkhla, Thailand untuk mempelajari fiqh keluarga. Dengan pendekatan fenomenologi, tulisan ini menghasilkan <em>Pertama,</em> kitab<em>‘Uqūd al- Lijjain</em> digunakan di pesantren al- Anshoriyah Chana sebagai kajian dalam etika relasi suami-istri ala Imam Syafi’i, dengan metode pengajaran ceramah dan diskusi. Walaupun isi kitab <em>‘Uqūd al- Lijjain</em> cenderung superioritas laki-laki atas perempuan, kitab ini masih menjadi rujukan untuk membangun keluarga <em>sakīnah mawaddah wa rahmah</em> bagi <em>babo</em> (kiai)<em>, nakrian </em>(gus) dan<em> sataban ponok</em> di Pesantren al-Anshoriyah Chana, Songkhla, Thailand. <em>Kedua</em>, civitas pesantren al- Anshoriyah dalam memenej konflik keluarga merujuk kitab <em>‘Uqūd al- Lijjain</em> dengan teori <em>mu’āsyarah bi al-ma’rūf</em> sebagai pedoman dalam membina rumah tangga, yakni diantara suami istri harus saling memahami hak dan kewajiban masing- masing sehingga akan terjadi rasa saling menghargai dan menghormati diantara keduanya.</p>Qurrotul AiniyahAnuwat Sohwang
Copyright (c) 2024 Qurrotul Ainiyah, Anuwat Sohwang
http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2024-07-272024-07-275229030510.52431/minhaj.v5i2.3088