Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Faisol Rizal Institut Agama Islam Bani Fattah, Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.750

Keywords:

Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa

Abstract

Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sutiyoso, Bambang. 2008. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.

Margono, Suyud. 2004. ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Adat Dan Nasional. Jakarta: Kencana.

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kraybill, Ronald S. dkk, 2002. Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, judul asli Peace Skills, A Manual For Community Mediators. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2022-01-01

How to Cite

Rizal, F. (2022). Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa . Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 3(1), 17–30. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.750

Issue

Section

Articles