Peran Mediasi Sebagai Salah Satu Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.750Keywords:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Solusi Alternatif Penyelesaian SengketaAbstract
Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
Downloads
References
Sutiyoso, Bambang. 2008. Hukum Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.
Margono, Suyud. 2004. ADR & Arbitrase Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syari’ah, Adat Dan Nasional. Jakarta: Kencana.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. 2001. Hukum Arbitrasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kraybill, Ronald S. dkk, 2002. Panduan Mediator Terampil Membangun Perdamaian, judul asli Peace Skills, A Manual For Community Mediators. Yogyakarta: Kanisius.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Faisol Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.