Status Anak dalam Perkara Pembatalan Perkawinan
Studi pasal 76 Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.431Keywords:
Status Anak, Pembatalan Perkawinan, Pasal 76 KHIAbstract
Abstraksi : Dalam hal pemutusan perkawinan, ada beberapa akibat yang harus ditanggung oleh suami istri, salah satunya masalah anak. Anak adalah sosok yang istimewa bagi orang tua. Ketika orang tua masih hidup, anak menjadi penghiburnya, sedangkan ketika orang tua meninggal, anak menjadi penerusnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam KHI dan UU no. 1 Tahun 1974 ada pernyataan status anak yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang lahir dalam atau hasil perkawinan yang sah dan hasil pembuahan suami istri yang sah di luar kandungan dan dilahirkan oleh istri. Jika seorang anak lahir di luar nikah maka garis keturunannya hanya kepada ibu, bukan ayah; anak tersebut dinyatakan sebagai anak haram. Dalam literasi hukum Islam terdapat aturan mengenai larangan kelahiran. Batasan kehamilan adalah batas minimal kelahiran anak dari perkawinan ibu. Hal ini sebagaimana tercermin dalam Surat Al-Ahqaf ayat 15, menjelaskan bahwa masa hamil dan menyusui digabungkan menjadi 30 bulan. Ayat tersebut tidak secara jelas menentukan berapa bulan kehamilan dan berapa bulan menyusui. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa 30 bulan setelah dikurangi 24 bulan menyusui, sisa 6 bulan adalah masa kehamilan. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif terhadap perpustakaan, dimana fokus ditujukan terhadap referensi apapun tentang agama, budaya dan pesantren. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menggambarkan perilaku orang, peristiwa, atau tempat tertentu secara rinci dan mendalam. Sedangkan jenis penelitiannya adalah kepustakaan. Yakni, penelitian yang bertumpu pada sumber bacaan, teks, dan berbagai informasi berupa bacaan. Dalam penelitian pustaka referensi yang berbeda adalah penelitian yang dilakukan untuk memecahkan masalah yang didasarkan pada studi kritis bahan pustaka dan hasil penelitian terkait yang disajikan dengan cara baru.
Downloads
References
Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta : Kencana, 2012.
Abdulloh Bin Hjaz Bin Ibrohim Al-Sharqowi, Hashiyyatu Al-Sharqowiy Ala Sharh Al-Tahririy Vol II, Damaskus : Dar Al-Fikr.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Akademika Pressindo, 1995.
Abdurrohman Al-Jaziriy, Al-Fiqh Al-Alislami Wa Adillatuhu, Beirut : Dar Al-Fikr, 1989.
Abi Muhammad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni vol VI, Damaskus : Dar Al-Fikr.
Abi Yahya Al-Anshori, Fathu Al-Wahab, Juz 1, Semarang : Toha Putra.
Ahmad Azhar Baasyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press, 2000, cet. 9.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1984.
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fikih, UU no. 1 Tahun 1974 Sampai KHI, Jakarta: Kencana, 2004.
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007.
Bungin, Burhan Metodologi Penelitian Sosial, Sidoarjo: Airlangga University Press. 2001, 48
Departemen agama RI, al-Qur’an dan terjemahannya.
Marzuki, Metodologi Riset, Yogyakarta: Ekonisia, 2005.
Mundir, Metode Penelitian Kualititatif & Kuantitatif.
Padmo Sukoco, Penelitian Kualitatif: Metodologi, Aplikasi, dan Evaluasi, Jakarta: Gunung Agung, 2002.
Sangadji, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian.
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah, Jakarta: Kencana.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Bandung : Al-Ma’arif, 1990 cet. Vii, jilid 6.
Slamet Abiding dan Aminuddin, Fiqh Munakahat 1, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999.
Wahbah Zuhailiy, Al-Fiqhu Al-Islamiy Wa Adillatuhu Vol VIII, Damaskus : Dar Ak-Fikr.
Yahya Husnan Manshur, Ulasan Nadhom Qowaid Fiqhiyyah Al Faroid Al Bahiyyah, Jombang : Pustaka Muhibbin.
Yaminah Sa’id Bus’adi, Al-Tsabit wa Al-Mutaghayyir min Ahkam Al-Usrah fi Dlau’i Maqasidi Al-Syari’ati Al-Islamiyyati, Riyadh : Maktabah Al-Malik Fahd.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Faisol Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.