PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS
(Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.858Keywords:
Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan IdentitasAbstract
Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg.
Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI.
Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.
Downloads
References
Abdurrahman, 2010. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo.
Amrullah, Mursyid Djawas, 2019. Fasakh Nikah Dalam Teori Mashlahah Imam Al-Ghazali, Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 2. No 1.
Basyir, Ahmad Azhar, 1999. Hukum Perkawinan Islam Yogyakarta: UII Press.
Damin, Sudarman, 2002. Menjadi Penelti Kualitatif Bandung: Pustaka Setia.
Fashihuddin, Muhammad, 2021. Syarah Fathal Qarib Mengupas Teks Fathal Qarib Melalui Referensi Kitab-Kitab Mu’tabarah, Malang: Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim.
Kartika, Desy Indah, 2020. Implikasi Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Pemalsuan Identitas Diri Ditintau Dari Persfektif Hukum Islam Dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974, :Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Kharisma Aztrihayu Fiqih, 2020. Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan, :Skripsi Fakultas Hukum Sumatera Utara.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KKBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (online) https://kamuslengkap.id/kamus/kbbi/arti-kata/fasakh/ (diakses 21 September 2020).
Lathif, Abdul, 2018. Fasakh Terhadap Suami Mafqud Terhadap Madzhab Hanafi Dan Madzhab Maliki, :Skripsi UM Malang.
Laraswati, 2020. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Dalam Pemerasan Yang Disertai Ancaman, Thesis: UIN Raden Fatah Palembang.
Mettarini, Siwi, 2021. Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Oleh Suami Dan Akibat Hukumnya, :Skripsi IAIN Purwokerto.
Muchtar, Kamal, 1993. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta : Bulan Bintang.
Munanda, Eddy, dkk, 2020. Hukuman Tindak Pidana Dengan Menggunakan Identitas Palsu Ditinjau Dari Hukum Islam, Jurnal Dusturiyah. Vol, 10. No.1.
Muslih, Muhammad, 2011. Pemalsuan Identitas Sebagai Penyebab Pembatalan Perkawinan, :Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Oktaviani, Siska, 2020. Analisis Putusan Tentang Fasakh Nikah Karena Alasan Murtad Di Pengadilan Agama Semarang, :Skripsi IAIN Purwokerto
Pengadilan Agama dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Agama (diakses 14 September 2020)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Rahim, Husni, 2020. Pemalsuan Identitas Anak Hasil Nikah Sirri Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam, :Skripsi UIN Jambi.
Rahman, 2016. Kajian Pustaka Pemalsuan Identitas Diri Dalam Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.:Skripsi UNPAS Bandung.
Rusli, Tami, 2013. Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Pranata Hukum, Vol 02.
Sari, Dewi Kurnia, 2009. Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam, :Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Soemijati, 1996. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, cet.2 Yogyakarta: Liberti.
Sudarto, 2018. Ilmu Fikih: Refleksi tentang Ibadah, Muamalah, Munakahat, dan Mawaris, Yogyakarta: Budi Utama Deepublish.
Syarifuddin, Amir, 2011. Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta : Kencana.
Tamwifi, Ifran, 2014. Metode Penelitian Surabaya : UIN Sunan Ampel press.
Tihami, Fiqih Munakahat, 2009 Jakarta : Rajawali Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Lutfiyah Yayah, 2011. Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Dalam Kasus Poligami: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Zuhaili, Wahhbah, 2011. Terjemah Kitab Fiqhu Al-Islam Wa Adillatuhu, Abdul Hayyie Al Kattani, Jilid 9. Depok: Gema Insani.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fajri Fajrul Falah, Faisol Rizal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.