Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian Dalam KHI
Menakar Kembali Teori Perubahan Sosial Auguste Comte
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4490Keywords:
Perceraian dalam KHI, Cacat Badan, Teori Perubahan Sosial Auguste ComteAbstract
Perceraian merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik internal maupun eksternal dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), salah satu alasan perceraian diatur dalam Pasal 116 poin E, yaitu adanya cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri. Namun, dalam realitas sosial, faktor cacat badan jarang digunakan sebagai alasan perceraian dibandingkan faktor lain seperti perselisihan, ekonomi, dan ketidakharmonisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi cacat badan sebagai alasan perceraian dalam KHI serta mengkaji fenomena tersebut melalui perspektif teori perubahan sosial Auguste Comte. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitik dengan menggunakan kerangka teori perubahan sosial Auguste Comte, khususnya konsep tiga tahap perkembangan masyarakat: teologis, metafisik, dan positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif cacat badan diakui sebagai alasan perceraian, dalam praktiknya masyarakat cenderung mempertahankan perkawinan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas sosial yang dapat dikategorikan sebagai disfungsi hukum. Dalam perspektif teori perubahan sosial, fenomena ini mencerminkan pergeseran pola pikir masyarakat, di mana nilai religius, rasa kasih sayang, serta pertimbangan rasional menjadi faktor dominan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Dengan demikian, ketentuan Pasal 116 poin E KHI dinilai kurang relevan dalam konteks sosial masyarakat modern yang mengalami perubahan nilai dan pola pikir
Downloads
References
Aghajani, Z. “Women’s Identity in Divorce Experience,” n.d.
Aulia, S A, S Muflichah, and H Faradz. “Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” 2023. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/2023_UNSOED_ARTKL_017.pdf.
Billah, M. “Fikih Difabel: Analisis Hukum Menceraikan Pasangan Yang Menjadi Difabel,” 2024. https://www.researchgate.net/profile/Mutashim-Billah-4/publication/380791586_Fikih_Difabel_Analisis_Hukum_Menceraikan_Pasangan_yang_Menjadi_Difabel/links/664ef247479366623a08531f/Fikih-Difabel-Analisis-Hukum-Menceraikan-Pasangan-yang-Menjadi-Difabel.pdf.
Chabibi, Muhammad. “Hukum Tiga Tahap Auguste Comte Dan Kontribusinya Terhadap Kajian Sosiologi Dakwah,” 2019. https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/nalar/article/download/1313/1165.
Chambliss, W J, and D S Eglitis. “Discover Sociology,” 2019.
Daulay, N S. “Konsep Fasakh Dalam Nikah Karena Ada Cacat,” 2024. https://journal.aripafi.or.id/index.php/jbpai/article/download/166/209.
Dongoran, Ardin. “Upaya Suami Penyandang Disabilitas Dalam Menafkahi Keluarga Di Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan,” 2024, 1–23. http://etd.uinsyahada.ac.id/11369/1/2010100009.pdf.
Fauzi, A. “Rekonstruksi Regulasi Alasan Perceraian Dalam Hukum Islam,” 2025. https://repository.unissula.ac.id/40271/1/Program Doktor Ilmu Hukum_10302200010_fullpdf.pdf.
Fauzi, R N. “Cacat Badan Istri Sebagai Alasan Cerai Talak,” 2023. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/42305/17421067.pdf.
Heriyono, H. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Terjadinya Perceraian,” 2009. https://eprints.undip.ac.id/17587/1/Heriyono.pdf.
Hidayat, Icep Maulana Mansur, Mustopa Kamal, and Ahmad Nabil Atoillah. “Fasakh Perkawinan Karena Alasan Cacat Badan Menurut Pandangan Wahbah Az-Zuhaili Dan Imam Madzhab.” Istinmandi | Jurnal Penelitian Hukum Islam 13, no. 2 (2020): 85–112. https://www.riset-iaid.net/index.php/istinbath/article/view/463.
Khotimah, K, G Maksum, and N Azizah. “Bias Tafsir ‘Cacat’ Dalam Pasal 116 KHI,” 2025. https://alashriyyah.stai-nuruliman.ac.id/index.php/alashriyyah/article/download/263/166.
Makinara, I K, J Ungel, and F Arrazi. “Physical Handicap as a Reason for Divorce,” 2023. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7836/8975.
Mirsa Yainahu. “Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian,” no. 1 (2021): 1–18. http://e-jurnal.staibabussalamsula.ac.id/index.php/al-mizan/article/download/55/43.
Muhajarah, K. “Akibat Hukum Perceraian Akibat KDRT,” 2018. https://www.academia.edu/download/106246027/482664536.pdf.
Rahma Dani, L N. “Pertimbangan Hakim Pada Kasus KDRT Dan Perceraian,” 2022. http://digilib.uinkhas.ac.id/15140/1/LAILIA NAILUR RAHMA DANI_S20181047 %28SKRIPSI%29.pdf.
Ramadhani, Fahmi Andrean. Analisis Yuridis Terhadap Cacat Badan Dan Penyakit Sebagai Alasan Perceraian (Pasal 19 e PP No. 9 Tahun 1975). Jurnal Mahasiswa Hukum Brawijaya, 2018. https://repository.ub.ac.id/14043/1/Fahmi Andrean Ramadhani.pdf.
Ruum, Utari Dyah Renaning, and Rahmania Nur Chasanah. “Analisis Tingkat Perceraian Di Kota Surabaya Tahun 2018–2022,” 2023. https://journal.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/download/1459/908.
Setiyoningrum, Nurlaila Indah, and Raden Cecep Lukman Yasin. “Perceraian Akibat Disabilitas Mental Perspektif Surah An-Nur Ayat 61 Dan Hak Asasi Manusia Nasution.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah 8, no. 1 (2022): 65. https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v8i1.12842.
Soyer, M. “Examining the Origins of Sociology,” 2010.
Thomas, D L, and J E Wilcox. “The Rise of Family Theory,” 1987.
Yainahu, M. “Analisis Yuridis Terhadap Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian,” 2025. http://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/download/11635/8042.
Yainahu, Mirsa. “Cacat Badan Sebagai Alasan Perceraian Dalam UU Perkawinan Dan KHI,” 2021. https://ejournal.iainambon.ac.id/index.php/al-mizan/article/download/2556/1934.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Indik Misakhul Fiddin, A. Fauzi Aziz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




