Pemilihan Umum Serentak, Pemilih Muda dan Fikih Good Governance
Kontestasi dan Dinamika Pemilihan Umum dalam Negara Demokratis
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2506Keywords:
Pemilu Serentak, Pemilih Muda, Fikih Good GovernanceAbstract
Pemilu serentak merupakan gabungan antara pemilu legislatif dan pemilu Presiden yang dilaksanakan secara serentak, hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam kenyataannya, pemilih pada Pemilu 2024 berasal dari Generasi Z dan Milenial, sekitar 55%. Untuk itu, generasi muda penting tidak hanya mengenali, menganalisis, memeriksa visi dan misi serta program yang ditawarkan peserta pemilu, termasuk partai politik, caleg, calon presiden dan wakil presiden, namun juga ikut membantu Komisi Pemilihan Umum dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. Pemilih muda dalam pemilu diharapkan menjadi pemilih yang cerdas, hal ini memiliki korelasi dengan fikih good governance. Fikih good governance merupakan bagian dari fiqh siyāsah, karena semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah bersumber dari hasil pemikiran manusia untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan agar dijauhkan dari kerusakan. Cara pandang pemilih muda dalam memilih pemimpin yang jujur, anti korupsi dan memperjuangkan negara utama atau bahagia seperti disampaikan oleh Abū Naṣr al-Farābi. Negara utama merupakan negara yang pelembagaannya membutuhkan kerjasama dari semua warganya dan kepemimpinan yang kuat dari seorang penguasa berbudi luhur yang pengetahuannya telah membimbingnya dan penduduknya tolong menolong untuk memperoleh kebahagiaan yang diibaratkan seperti badan yang sehat. Negara utama tersusun dari bagian-bagian yang berbeda yang saling memenuhi. Adapun kontestasi dan dinamika pemilu 2024 dapat dipahami adanya persaingan dan perebutan suara, baik dari calon Presiden maupun legislatif. Kontestasi ini harus dilakukan dengan sportif. Dalam hal dinamika, ada pembaruan pemilu yang dulu secara terpisah sekarang secara langsung dan serentak. Adanya kebaruan ini merupakan keniscayaan dalam negara demokratis.
Simultaneous elections is a combination of legislative and presidential election held simultaneously, This is a follow-up to the Constitutional Court Decision Number 14/PUU-XI/2013. In reality, voters in the 2024 Election come from Generation Z and Millennials, around 55%. For this reason, it is important for the younger generation not only to recognize, analyze, examine the vision and mission and programs offered by election participants, including political parties, legislative candidates, presidential and vice presidential candidates, but also to help the General Election Commission in the process of implementing the 2024 elections. Young voters in elections are expected to be intelligent voters, this has a correlation with good governance fiqh. Good governance fiqh is part of siyāsah fiqh, because all policies taken by the government originate from the results of human thought to realize people's welfare, enforce the law and prevent damage. The perspective of young voters in choosing leaders who are honest, anti-corruption and strive for a premier or happy country as conveyed by Abū Naṣr al-Farābi. The main country is a country whose institution requires the cooperation of all its citizens and the strong leadership of a virtuous ruler whose knowledge has guided him and his people to help them achieve happiness which is likened to a healthy body. The main state is composed of different parts that fulfill each other. As for the contestation and dynamics of the 2024 election, it can be understood that there will be competition and competition for votes, both from presidential and legislative candidates. This contest must be carried out with sportsmanship. In terms of dynamics, there is a renewal of elections which used to be separate now directly and simultaneously. This newness is a necessity in a democratic country.
Downloads
References
‘Abd al-Mun’im Aḥmad, Fuad. Shaikh al-Islām Ibn Taimiyah wa al-Wilāyah al-kubrā fī al-Islām Riyāḍ: Dār al-Waṭan, 1417 H.
‘Abd al-Qādir al-Mubārak, Muḥammad bin. Ara’ Ibn Taimiyah fī al-Daulah wa Madai Tadakhulihā fī al-Majāl al-Iqtiṣādī Beirut: Dār al-Fikr, 1967
Abū Ḥasan al-Māwardī, Imām. al-Ahkām al-Sulṭāniyyah Beirut: Dar al-Fikr, 1990
________________________. al-Ahkām al-Sulṭāniyyah, The Law of Islamic Governance London: Ta-Ha Publishers Ltd., 1996
Adam Stott, David. “Indonesia’s 2019 Election: Democracy Consolidated?”, The Asia Pacific Journal, Vol. 17, No.5 Maret, 2019
Ashofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum Jakarta: Rineka Cipta, 1998
Asshiddiqie, Jimly. “Pemilihan Umum Serentak dan Penguatan Sistem Pemerintahan”, dalam http://www.jimly.com/makalah/namafile/173/PEMILIHAN_UMUM_SERENTAK.pdf#page=11&zoom=auto,0,828 diakses pada tanggal 7 Februari 2017.
Barrie Axford, Axford,. and Ben Rosamond, Politics: An Introduction London and New York: Routledge, 1997
Edi Subiyanto, Achmad. “Pemilihan Umum Serentak yang Berintegritas sebagai Pembaruan Demokrasi di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 2, Juni 2020
Evans, Kevin. Guide to The 2019 Indonesia Elections Victoria-Australia: The Australia-Indonesia Centre and Australia Indonesia Business Council, 2019
Fernandes, Arya. dkk, Pemilih Muda Dalam Pemilihan Umum 2024: Dinamis, Adaptif dan Responsif Jakarta: Centre of Strategic and International Studies, 2023
Fitriciada Azhari, Aidul. UUD 1945 Sebagai Revolutiegrondwe Yogjakarta: Jalasutra, 2011
Hāmid al-Ghazālī, Abū. Ihyā’ Ulūm al-Dīn Surabaya: al-Hidayah, tt
Hermawan, Dedy. and Robi Cahyadi Kurniawan, Distributive Politics and Manipulative Policy in Local Election”, Indonesia Political Science Review, Vo. 4, No. 2 July, 2019
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Di Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Kopecká, Pavlína. “The Perfect City by al- Farābī and Ibn Bājja”, Paideia: Philosophical E-Journal of Charles University, Vol.3 No.2, Desember, 2015
Mahfud MD, Moh. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010
Malhim, ‘Ali Bū. Ara’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah wa Muḍādātuhā li Abī Naṣr al-Farābī Beirut: Dār wa Maktabah al-Hilāl, 1995
Mellaz, August. “55% Pemilih Didominasi Generasi Muda, Bantu KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024”, dalam https://www.kpu.go.id/berita/baca/55-pemilih-didominasi-generasi-muda-bantu-kpu-dalam-penyelenggaraan-pemilu-2024 diakses tanggal 17 Januari 2024.
____________. “Efektivitas Pemerintahan dan Pelembagaan Sistem Kepartaian Melalui Pelaksanaan Keserentakan Pemilu Nasional” diakses pada tanggal 7 Februari 2017.
Muḥammad Ibn Khaldūn, Abd al-Raḥmān bin. Muqaddimah Ibn Khaldūn Beirut-Damashq: Dār Ya’qūb, 2004
Nasir, Muhammad. Metode Penelitian Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985
Nur Hidayat Sardini, Restorasi Penyelenggaraan Pemilu Di Indonesia Yogyakarta: Fajar Media Press, 2011
Nur Wijayanti, Septi. dkk, Design of Simultaneous National Election in Legal and Political Perspective Paper: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019
Panjaitan, Maringan. “Pespektif Pemilu Yang efisien Dan Efektif” dalam http://isjd.pdii.lipi.go.id/index.php/Search.html?act=tampil&id=124879&idc=37diakses pada tanggal 7 Februari 2017.
Rosenthal, Franz. The Muqaddimah Abd al-Raḥmān bin Muḥammad Ibn Khaldūn London: Routledge & Kegan, 1978
Sandra Hamid, Election in Indonesia Jakarta: The Asia Foundation, 2014
Ṣāliḥ al-‘Uthimain, Shaikh Muḥammad bin. Sharḥ Kitāb al-Siyāsah al-Shar’iah li Shaikh al-Islām Ibn Taimiyah Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 2004
Santoso, Bibit. and Maman A Djauhari, “Indonesian 2019 General Election: Who Will be The Future Leader”, Global Media Journal, Vo. 17, No. 32 Januari 2019
Sjadzali, Munawir. Islam Dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah Dan Pemikiran Jakarta: UI Press, 1993
______________. Islam and Govermental System: Teachings, History, and Reflection Jakarta: Indonesia-Netherlands Cooperation in Islamic Studies, 1991
Satori, Djam’an. dan Aan Komariyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta, 2009
Solikhudin, Muhammad. Good Governance: Mengurai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dengan Pendekatan Maqasid al-Shari’ah Yogyakarta: Bintang Semesta Media, 2022
___________________, Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Tinjauan Hukum Islam Kontemporer”, al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol.7, No.1, April, 2017
___________________, “The Formulation of Good Governance Fiqh for Indonesia as a Welfare State”, al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, Vol.20, No.2, Desember, 2022
___________________, Pemilihan Umum Kongruen dalam Perspektif ‘Urf Purwokerto: Bebook Publisher, 2018
Taimiyah, Ibnu. al-Siyāsah al-Shar’iah fī Iṣlāh al-Ra’yi wa al-Ra’yah Beirut: Dār Ilm al-fawāid, tt
Xaverius Wartoyo, Franciscus. “The Consept and its Implementation of Indonesian Legislative Elections Based on The Pancasila Democracy Perspective”, Yustisia, Vo. 8, No.1 Januari, 2019
Yew-Foong, Hui. dkk, “Preview of The 2019 Indonesian Elections”, Perspective, Vol.01, No.24 April, 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Solikhudin, A. Fauzi Aziz, Muhammad Jazil Rifqi, Moh. Faizur Rohman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.