ANALISIS MAQASID AL-SHARI’AH TERHADAP HUKUMAN DISIPLIN BERAT ATAS PELANGGARAN IZIN PERCERAIAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1334Keywords:
Pegawai Negeri Sipil, Izin Perceraian, Hukuman Disiplin BeratAbstract
Abstract: Changes in regulations in Indonesia aim to develop law in accordance with the times. One of the regulations that was changed was the PP on Civil Servant Discipline which was originally regulated by PP No. 53 of 2010 and then replaced by PP No. 94 of 2021. There is an interesting thing found by the author when one of the severe disciplinary penalties in PP No. 53 of 2010 mentions a penalty of "dishonorable dismissal as a civil servant". Then in PP No. 94 of 2021, this penalty is abolished. Then the author is interested in analyzing the severe disciplinary punishment in Government Regulation No. 94 of 2021 from the perspective of maqa?id al-shari'ah. This research is a normative legal research and uses a statute approach and conceptual approach. The results of this study, namely maqa?id al-shari'ah analysis of severe disciplinary punishment for violations of divorce permits by Civil Servants according to Government Regulation Number 94 of 2021, show that the regulation is in accordance with the concept of maqa?id al-shari'ah, namely hif? al-'ir?i (maintaining honor). That the most severe punishment in the severe disciplinary punishment in Government Regulation No. 94 of 2021 is “dismissal with honor not at his own request as a civil servant” pays more attention to the professional rights of civil servants.
Abstrak : Perubahan regulasi di Indonesia bertujuan untuk mengembangkan hukum sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu regulasi yang diubah yaitu PP tentang Disiplin PNS yang semula diatur oleh PP No. 53 Tahun 2010 kemudian diganti dengan PP No. 94 Tahun 2021. Terdapat hal menarik yang ditemukan oleh penulis ketika salah satu hukuman disiplin berat pada PP No. 53 Tahun 2010 menyebutkan adanya hukuman “pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS”. Kemudian pada PP No. 94 Tahun 2021, hukuman tersebut dihapuskan. Lantas penulis tertarik untuk menganalisis hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 menurut perspektif maqa?id al-shari’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini yaitu analisis maqa?id al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran terhadap izin perceraian oleh Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menunjukkan bahwa peraturan tersebut telah sesuai dengan konsep maqa?id al-shari’ah yaitu hif? al-‘ir?i (memelihara kehormatan). Bahwa hukuman paling berat dalam hukuman disiplin berat pada PP No. 94 Tahun 2021 adalah “pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” lebih memperhatikan hak profesi PNS.
Downloads
References
Anggara, Sahya. Administrasi Kepegawaian Negara (Bandung: CV Pustaka Setia, 2016).
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. “Pernikahan dan Perceraian PNS” dalam https://bkd.cilacapkab.go.id/page/pernikahan_dan_perceraian_pns diakses 16-April-2022.
Cintaanito, Novendia Dara. “Problematika Penegakan Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Tidak Melaksanakan Putusan Pengadilan Terkait Biaya Penghidupan Anak dan Mantan Istri.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5, no.3 (2020).
Hartini, Sri, dan Siti Sunarti, ed,. “Analisis Sanksi Hukuman Disiplin Berat Pegawai Negeri Sipil Setelah Dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Hukuman Disiplin PNS.” Jurnal LPPM Unsoed 11, no.1 (2022).
Holik, Abd. “Maqa?id al-Shari’ah Dalam Usia Perkawinan.” Jurnal Minhaj 2, no. 2 (Juli, 2021).
Mattori, Muhammad. Memahami Maqashid Syariah Jasser Auda (Jakarta: Guepedia, 2020).
Nardadi, Zulfan. “Penerapan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Akibat Tidak Terpenuhinya Hak Mantan Isteri dan Anak Setelah Perceraian”. Skripsi, Universitas Negeri Semarang, 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 175 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6705).
Riadi, Holan. “Sistem Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Jurnal Minhaj 2, no. 1 (Januari, 2021).
Rumapea, Rony Alfredo. “Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas Kesalahan dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” Jurnal Sasi 25, no.2 (2019).
Thahier, Rohana. “Kendala dan Solusi Dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.” Administrasi Negara 21, no. 1 (2015).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Shafira Candra Dewi, Muhammad Solikhudin, Mochammad Agus Rachmatulloh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.