Rekonstruksi Hukum Waris Adat Tionghoa di Bangka Belitung dalam konteks Keadilan Gender Perspektif Hukum Islam

Authors

  • A. Fauzi Aziz Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
  • Ahmad Zadulhaq Zen Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4106

Keywords:

hukum waris, waris tionghoa, waris di bangka belitung

Abstract

 

Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat Tionghoa di Bangka Belitung yang masih mempertahankan sistem patriarkal dengan memprioritaskan anak laki-laki sebagai penerima utama warisan. Tradisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan gender yang menuntut kesetaraan hak bagi perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, melainkan berlandaskan proporsionalitas peran dan tanggung jawab sosial. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi perbedaan, potensi konflik, serta titik temu antara sistem pewarisan adat Tionghoa dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan observasi lapangan di komunitas Tionghoa Bangka Belitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan dalam adat Tionghoa bersifat fleksibel dan kontekstual berdasarkan kontribusi sosial keluarga, namun belum memiliki kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi nilai-nilai adat agar sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang mengakui hak seluruh anggota keluarga secara proporsional. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan hukum Islam berbasis kearifan lokal di masyarakat multikultural Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Zarqa, M A. Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-’Am. Damaskus: Dar al-Qalam, 1989.

Andrisma, W Y. “Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa Di Kota Palembang.” Universitas Diponegoro, 2007.

Auda, J. Maqasid Al-Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam. London: IIIT, 2008.

Beatrix, B. “Pewarisan Pada Etnis Tionghoa Sumatera Barat.” Universitas Andalas, 2016.

Ekawati, E, and I H Gayatri. Tionghoa Dan Ke-Indonesia-an: Komunitas Tionghoa Di Semarang Dan Medan, 2019.

Fauziah, S. “Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Dan Brunei Darussalam Dalam Perspektif Kesetaraan Gender.” UIN Jakarta, 2021.

Firdaus, Tamsil. “Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Tionghoa Di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung,” 2005.

Hilarius, K, and S Mahmudah. “Keadilan Pembagian Waris Pada Perempuan Etnis Tionghoa Di Kota Semarang.” Hukum Dan Masyarakat Madani, 2024.

Irianto, S. Pluralisme Hukum Waris Dan Keadilan Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2016.

Natasha, E. “Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Warisan Pada Keluarga Tionghoa.” Universitas Katolik Soegijapranata, 2022.

Shafira, E B, J Afrita, S N Arifin, and N Adhha. Membaca Studi Islam Di Tengah Keberagaman Masyarakat. UIN Jakarta, 2022.

Suliyati, T. Studi Gender Pada Masyarakat Tionghoa Di Daerah Pecinan Semarang. Citra Lekha, 2002.

Sya, M, R F Marta, and T P Sadono. “Tinjauan Historis Harmonisasi Etnis Tionghoa Dan Melayu Di Bangka Belitung.” Jurnal Sejarah Citra Lekha, 2019. https://www.academia.edu/download/85505043/pdf.pdf.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Aziz, A. F., & Zen, A. Z. (2026). Rekonstruksi Hukum Waris Adat Tionghoa di Bangka Belitung dalam konteks Keadilan Gender Perspektif Hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(1), 139–150. https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4106

Issue

Section

Articles