Rekonstruksi Hukum Waris Adat Tionghoa di Bangka Belitung dalam konteks Keadilan Gender Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4106Keywords:
hukum waris, waris tionghoa, waris di bangka belitungAbstract
Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat Tionghoa di Bangka Belitung yang masih mempertahankan sistem patriarkal dengan memprioritaskan anak laki-laki sebagai penerima utama warisan. Tradisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan gender yang menuntut kesetaraan hak bagi perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, melainkan berlandaskan proporsionalitas peran dan tanggung jawab sosial. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi perbedaan, potensi konflik, serta titik temu antara sistem pewarisan adat Tionghoa dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan observasi lapangan di komunitas Tionghoa Bangka Belitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan dalam adat Tionghoa bersifat fleksibel dan kontekstual berdasarkan kontribusi sosial keluarga, namun belum memiliki kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi nilai-nilai adat agar sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang mengakui hak seluruh anggota keluarga secara proporsional. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan hukum Islam berbasis kearifan lokal di masyarakat multikultural Indonesia.
Downloads
References
Al-Zarqa, M A. Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-’Am. Damaskus: Dar al-Qalam, 1989.
Andrisma, W Y. “Pembagian Harta Waris Dalam Adat Tionghoa Di Kota Palembang.” Universitas Diponegoro, 2007.
Auda, J. Maqasid Al-Syariah Sebagai Filsafat Hukum Islam. London: IIIT, 2008.
Beatrix, B. “Pewarisan Pada Etnis Tionghoa Sumatera Barat.” Universitas Andalas, 2016.
Ekawati, E, and I H Gayatri. Tionghoa Dan Ke-Indonesia-an: Komunitas Tionghoa Di Semarang Dan Medan, 2019.
Fauziah, S. “Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Dan Brunei Darussalam Dalam Perspektif Kesetaraan Gender.” UIN Jakarta, 2021.
Firdaus, Tamsil. “Pelaksanaan Pembagian Harta Waris Pada Masyarakat Tionghoa Di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung,” 2005.
Hilarius, K, and S Mahmudah. “Keadilan Pembagian Waris Pada Perempuan Etnis Tionghoa Di Kota Semarang.” Hukum Dan Masyarakat Madani, 2024.
Irianto, S. Pluralisme Hukum Waris Dan Keadilan Perempuan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2016.
Natasha, E. “Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Warisan Pada Keluarga Tionghoa.” Universitas Katolik Soegijapranata, 2022.
Shafira, E B, J Afrita, S N Arifin, and N Adhha. Membaca Studi Islam Di Tengah Keberagaman Masyarakat. UIN Jakarta, 2022.
Suliyati, T. Studi Gender Pada Masyarakat Tionghoa Di Daerah Pecinan Semarang. Citra Lekha, 2002.
Sya, M, R F Marta, and T P Sadono. “Tinjauan Historis Harmonisasi Etnis Tionghoa Dan Melayu Di Bangka Belitung.” Jurnal Sejarah Citra Lekha, 2019. https://www.academia.edu/download/85505043/pdf.pdf.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 A. Fauzi Aziz, Ahmad Zadulhaq Zen

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





