PERSETUJUAN CALON MEMPELAI SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQASHID AL-‘USRAH
Studi Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.1132Keywords:
Persetujuan Mempelai, Maqasid Al ‘Usrah, KHIAbstract
Dalam perkawinan, Hukum Islam dan Fikih tidak mengatur persetujuan calon mempelai sebagai syarat perkawinan, terbukti adanya konsep ijbar dalam perkawinan. namun dalam KHI, persetujuan calon mempelai menjadi syarat sah suatu perkawinan yang mana itu tidak sesuai dengan hukum fikih karena dalam hukum fikih tidak mensyaratkan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah dalam perkawinan. Dari sini maka muncullah pertanyaan, bagaimana landasan yuridis ketetapan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah perkawinan ? bagaimana perspektif Maqa<s}id Al-Usrah Terhadap Persetujuan Calon Mempelai? Agar tidak melebar, fokus masalah dalam skripsi ini hanya tentang persetujuan calon mempelai.
Skripsi ini berjenis penelitian kepustakaan (Library Research) Pendekatan yang akan digunakan pada penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif ini memiliki sifat induktif yang mana untuk mengembangkan teori yang menginduk pada data-data yang ada. Artinya memaparkan data tentang persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah dalam perkawinan, sehingga menghasilkan kesimpulan kemudian melakukan analisis dengan menggunakan Maqa<s}id Al-‘Usrah
Ketetapan persetujuan calon mempelai sebagai syarat sah perkawinan dalam KHI menginduk pada UU Perkawinan 1974. Dan pasal UUP memiliki kesamaan dengan pasal 28 Burgerlijk wetboek voor indonesia.. Meskipun Sebagian kalangan mengatakan adanya keterkaitan antara UUP dan Burgerlijk wetboek voor indonesia., Tetapi yang pasti pasal UUP sudah sesuai dengan pasal 27 UUD 45. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang Bahagia dan kekal, maka persetujuan calon mempelai dalam KHI sudah sesuai dengan Maqa<s{id Al-‘usrah yaitu : mengatur hubungan antara dua individu, menjaga keturunan dan nasab, mewujudkan keluarga Sakinah, mawaddah wa rohmah, menjaga agama dalam kehidupan keluarga, mengatur aspek-aspek dasar keluarga
Downloads
References
Al-Ashqia, M. Hafidz Kaya Wajib Bagi Orang Islam, (Yogyakarta: Khazanah Sulaiman, 2011)
Al-Bakri, Ahmad Abdurraziq, Muhammad Adil Muhammad,Abdul Lathif Khalaf, Muhammad, Mursi Abdul Khamid, Mahmud Tafsir thabari 6, (Jakarta : Pustaka Azzam, t.th )
Ali, Zainuddin Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2006)
al-Khittani, Abdul Hayyie dkk., Tafsir Al-Munir Jilid 1., (Depok : GEMA INSANI, 2003)
Al-Muhdhor, Yunus AIi Terjemah Misykaatul Mashaabih, Jilid 3, (Semarang, CV. Asy-Syifa’. 1993)
Burgerlijk Wetboek pasal 28
E.M, M. Abdul Ghoffar, Mu’thi, Abdurrahim, Al-Atsari, Abu Ihsan Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, (Bogor : Pustaka Imam Asy-Syafi'i, 2004)
Hatta, Moh. "Perkembangan Legislasi Hukum Islam di Indonesia." Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 11, no. 1 Juni (2008): 142-166.
Jalaluddin Al-Mahalli, Imam Jalaluddin As-Suyuti, Imam Tafsir Jalalain Jilid 1, Sinar Baru Algensindo
Khiyaroh, Khiyaroh. "TUJUAN ATURAN POLIGAMI DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN." USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2022): 21-30.
Kompilasi Hukum Islam
Mubarok, Nafi. "Sejarah hukum perkawinan Islam di Indonesia." Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia 2, no. 2 (2012): 139-163.
Muhammad Al-Luhaidan,Abdullah bin Abdul Aziz ensiklopedia hadis jilid 2, (Darus Sunnah. t.th)
Nasution, Khairuddin Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta: INIS, 2002)
Nawawi, Imam Al Majmu’ (Syarah Al muhadzdzab) jilid 22, (Jakarta : Pustaka Azzam, t.th)
Nurcholis, M. (2018). Ihdad Bagi Suami dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maqasid Al-Shariah. FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman, 8(2), 214-228. https://doi.org/10.36835/falasifa.v8i2.57
Nurcholis, Moch. Usia Perkawinan Di Indonesia. (Jombang : IAIBAFA Press, 2019)
Solihah, Hani. "Sejarah Hukum Keluarga Islam di Indonesia." dalam Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 2, no. 2.
Usman, Suparman Hukum Islam, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2011), cet.ke-2
UU No 1 Tahun 1974 Pasal 6 Ayat (1)
Zuhaily, Muhammad; Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan Dalam Perspektif Madzhab Syafi?i (Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Abi Mahrus Ubaidillah, Ibnu Ali Ismail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.