Nafkah Perkawinan Perspektif Sistem Kekerabatan

Studi Pasal 77 dan 80 Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • M. Abi Mahrus Ubaidillah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang Indonesia
  • Adi Setiawan Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3551

Keywords:

Nafkah Perkawinan, System Kekerabatan, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Nafkah menjadi salah satu persoalan yang seringkali memicu adanya ketidakharmonisan bahkan perceraian dalam keluarga, dalam kitab fiqih, tanggungjawab nafkah seluruhnya dibebankan kepada suami, hal ini berbeda dengan pasal yang ada di KHI. realitas sejarah menunjukkan bahwa salah satu sumber psenyusunan hukum materiil di KHI berasal dari kitab fiqih namun dalam konsep nafkah ditemukan perbedaan yang cukup mencolok, antara rumusan tekstual KHI dan fiqih, dari situlah tampak bahwa mengapa KHI yang disusun dari rumusan fiqih ternyata telah berubah dari induknya, dengan menggunakan teori sistem Kekerabatan penulis ingin mengungkap adanya bagaimana konsep nafkah perkawinan dalam KHI perspektif sistem kekerabatan.

Artikel ini termasuk penelitian hukum normatif. Sedangkan dari proses pengumpulan data yang dikaji termasuk library research. Kemudian data dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitik, menggambarkan seluruh teori sistem kekerabatan khususnya 3 tipikal sistem yang dianut oleh Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan analisis data menggunakan analisis dengan pendekatan perundang-undangan. Dapat disimpulkan konsep nafkah yang ditetapkan dalam KHI disusun juga atas 3 prinsip kekerabatan, yakni sistem patrilineal, matrilineal dan parental, namun dalam hal urusan nafkah ini konsep yang dipakai adalah prinsip patrilineal dimana dalam urusan nafkah memang dititik beratkan pada suami, sesuai dengan budaya patrilineal, dimana pemimpin adalah laki-laki, perempuan berdiam diri dirumah dengan sederet aktivitas seperti memasak

Downloads

Download data is not yet available.

References

A, Amrul, Jumadil J, and Baskam A. “Kedudukan KHI Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama: Perspektif System Hukum Indonesia.” Al-Azhar Islamic Law Review 3 (2021).

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam. Kencana, 2006.

Ariana, Riska. “Sistem_Informasi_Geografis_Pengertian_Da.” Jurnal Pendidikan (2019): 1–23.

Assulthoni, Fahmi, Farida Yuniati, and Nuri Herachwati. “Hak Dan Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Keluarga” 10, no. 1 (2021): 6.

Awaru, A. Octamaya Tenri. Sosiologi Keluarga. Media Sains Indonesia. Vol. 1, 2021. https://media.neliti.com/media/publications/114514-ID-keluarga-dalam-kajian-sosiologi.pdf.

Bahri, Syamsul. “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17, no. 2 (2015): 381–399.

Demiga, Reki Van. “Pelaksanaan Sisem Kewarisan Hukum Adat Masyarakat Suku Daya Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan” (2019).

Harahap, Desniati. “Implikasi Sistem Kekerabatan Dalihan Na Tolu.” Riset XII, no. 1 (2016): 121–134. http://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/Religi/article/view/1421/1181.

Hidayat, Riyan Erwin, and Muhammad Nur Fathoni. “Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur Dan Kompilasi Hukum Islam.” Seri Pustaka Yusticia 2, no. 22 (2001): 11.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1, 2011.

Muzammil, Dr Hj. Iffah. “FIQH MUNAKAHAT (Hukum Pernikahan Dalam Islam).” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2019): 1689–1699.

Poespasari, Ellyne Dwi. “Perkembangan Hukum Waris Adat Di Indonesia.” Solo: Pustaka Iltizam Semp (2016): 18–19. https://ingreso.ittepic.edu.mx/hukum-waris-adat-di-indonesia-iain-salatiga_YToxMzoyMw.pdf.

Ragawino, Bewa. “Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia” (2008): 129. https://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/05/pengantar_dan_asas_asas_hukum_adat_istiadat.pdf.

Subaidi, Subaidi. “Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 1, no. 2 (2014): 157–169. https://ejournal.unisnu.ac.id/JSHI/article/view/325.

Syakur, Abd, Hary Yuswadi, Bagus Sigit Sunarko, and Edy Wahyudi. “Tata Kelola Wakaf Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Jember.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 13, no. 1 (2018): 73.

Wahid, Marzuki. Fiqih Indonesia. Edited by Liya Aliyah. Cirebon: Marja, 2014.

Zakaria, Samsul. “Nafkah Dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah Dalam Kompilasi Hukum Islam).” Ijtihad 36, no. 2 (2020): 51–66.

Downloads

Published

2025-01-20

How to Cite

Ubaidillah, M. A. M., & Setiawan, A. (2025). Nafkah Perkawinan Perspektif Sistem Kekerabatan: Studi Pasal 77 dan 80 Kompilasi Hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 6(1), 110–124. https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3551

Issue

Section

Articles