LARANGAN PEMAKSAAN HUBUNGAN SEKSUAL OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.274Keywords:
Nusyuz, Pemaksaan hubungan seksual, pasal 8 UU No 23 tahun 2004Abstract
Penolakan istri atas ajakan suami dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Kata pemaksaan dalam pasal 8 huruf (a) UU no 23 tahun 2004 tidak dijelaskan secara rinci, apakah istri menolak dengan alasan sakit atau memang tidak mau melayani suami.
Untuk melakukan penelitian terhadap perkara diatas, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian analisis, deskriptis dan komparatif, artinya penulis menganalisa data, menilai kemudian mengkorelasikan data yang terkait sesuai data diatas sesuai dengan pemahaman penulis.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa konsep nusyuz dalam islam adalah tidak memihak salah satu dari suami istri, artinya nusyuz juga dapat dilakukan oleh suami. Namun kadang yang tampak dimasyarakat nusyuz hanya dilakukan oleh istri.
Kata pemaksaan hubungan seksual dalam pasal 8 huruf a tidak dijelaskan secara rinci, akibatnya kata tersebut mengandung banyak pengertian. Penulis hanya menemukan kriteria kekerasan seksual.
Downloads
References
A. Aziz Salim Basyarahil, Sulitnya Berumah Tangga: Upaya mengatasinya menurut Qur'an, Hadis Dan Ilmu Pengetahuan, Jakarta: Gema Insani, 1994
Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qozwini, Sunan Ibn Majah, Juz I, Semarang: Toha Putra
Abi al-Husain Muslim, Sahih Muslim, Juz. II, Semarang: Toha Putra, t.th
Abi Isa M. bin Isa bin Baurah, Sunan Tirmidzi, Juz III, Beirut: Dar Al-Kutub al-Ilmiah, t.t
Abi Isa Muhammad bin Isa bin Saurah al Tirmidy, Sunan al Tirmidy, Juz III, Bairut: Dar al Kutb al Ilmiah, t.t
Ahmad Suaedy, Kekerasan Dalam Perspektif Pesantren, Jakarta: Grasindo, 2000
Ali Muhanif, Mutiara Terpendam, Perempuan Dalam Literatur Islam Klasik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
H.M Yusron, dkk, Studi Kitab Tafsir Kontemporer: Yogyakarta, TH-pres 2006
Imam Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhori, Shohih Bukhori, Juz III, Semarang: Al-Munawar, t.t
K.H Husein Muhammad, Islam Agama Ramah Perempuan, Yogyakarta: Lkis, 2004
M. Ali as-Shabuni, Rawa’i al-Bayan, Makkah al Mukarramah, t.t
M. Amin al-Kurdi, Tanwir al Qulub Fi Mu’amalati ‘Allam al Ghuyub, Beirut: Dar al Kutub al-‘ilmiah, t. t,
M. Quraisy Shihab, wawasan Al-qur’an: tafsr maudlu’i atas pelbagai persoalan umat, Bandung: Mizan,1997
M. Rasyid Ridha, Nida’ li al Jinsi al Latif, Terj. A.Rivai Usman, Perempuan Sebagai Kekasih, Jakarta: Hikmah, 2004
Masdar F Mas’udi, Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, Bandung: Mizan, 1997
Moerti Hadiati, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: dalam perspektif yuridis-viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Fiqh ala al Madzahib al-Khamsah Terj. Masykur, Fiqh Lima madzhab, Jakarta: Lentera, 2002
Pusat Kajian Wanita dan Gender UI, Hak Azasi Perempuan: Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004
Ridwan mansyur, Mediasi Penal Tehadap Perkara KDRT, Jakarta: Yayasan Gema Yustisia Indonesia, 2010
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jld II, Madinah: Al Fatkh Li I’laamil Araby, 1990
Sri Suhandjati Sukri, Perempuan Menggugat: Kasus dalam al Qur'an dan Realitas Masa Kini, Semarang: Pustaka Adnan, 2005
Supriatna, dkk, fiqih munakahat II, Yogyakarta:Teras, 2009
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islam Wa Adillatuh Juz 7, Beirut: Darul Al-Fikr, 1985
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Kajian dan Pemikiran Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.