EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT SEBAGAI LANGKAH MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAN PENAGGULANGAN KEMISKINAN
Studi Kasus di BAZNAS Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.854Keywords:
Pengelolaan Zakat, Kesejahteraan Masyarakat, Pengentasan KemiskinanAbstract
Masalah kemiskinan merupakan hal yang seolah-olah ada dan menjadi bagian dari masyarakat. Kemiskinan merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat. Selain kemiskinan, masalah dalam masyarakat adalah kesejahteraan masyarakat. Zakat merupakan lembaga keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat sehingga dapat menjadi solusi atas permasalahan kemiskinan dan kesejahteraan. Penelitian dalam esai ini dimulai dari soal seberapa efektif pengelolaan zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Untuk melengkapi permasalahan di atas, penelitian ini berdasarkan penggunaan studi kasus kualitatif. Data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi serta dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Keabsahan data dalam penelitian ini meliputi kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas. Analisis dalam penelitian dalam pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Objek penelitian adalah efektivitas proses pengelolaan zakat mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pemberdayaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Downloads
References
Bhinadi, Ardito. 2017. Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Departemen Agama Republik Indonesia. 2014. Alquran dan Terjemahnya. Kudus: CV Mubarokatan Thoyyibah.
Dzulqurnain, Davit Amir, and Diah Ratna Sari. 2020. “STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN: (Prespektif Permendagri No 53 Tahun 2020)”. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 1 (2):233-50. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i2.340.
Ghafur, Waryono Abdul dkk. 2012. Interkoneksi dalam Kesejahteraan Sosial: Teori. Pendekatan. dan Studi Kasus. Yogyakarta: Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga dan Samudra Biru.
Huda, Nurul dkk. 2015. Ekonomi Pembangunan Islam. Jakarta: PT Kharisma Utama.
Imtihanah, Ani Nurul dan Siti Zulaikha. 2018. Distribusi Zakat Produktif Berbasis Model CIBEST. Lampung: Gre Publishing.
Khasanah, Umrotul. 2010. Manajemen Zakat Modern: Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Umat. Malang: UIN-Maliki Press.
Nanga, Muana dkk. 2018. Analisis Wilayah dengan Kemiskinan Tinggi. Jakarta: Bappenas.
Qadir, Abdurrachman. 1998. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qarad}awi (Al), 1973. Yu>suf. Fiqh al-Zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah. 1973. Cet. II.
Riyadi dkk. 2015. Indikator Kesejahteraan Rakyat 2015. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Sadewo, FX Sri dkk. 2015. Masalah-Masalah Kemiskinan di Surabaya Surabaya. Unesa University Press.
Sudaryo, Yoyo Dkk. 2017. Keuangan di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: ANDI.
Tim Penyusun. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
Widyastuti, Astriana. 2012. “Analisis Hubungan antara Produktivitas Pekerja dan Tingkat Pendidikan Pekerja Terhadap Kesejahteraan Keluarga di Jawa Tengah Tahun 2009”. Economics Development Analysis Journal. vol. 1.
Badan Amil Zakat Nasional. “Rencana Strategis Zakat Nasional 2016-2020”. Dalam: https://pid.baznas.go.id/wp-content/uploads/2019/04/RENCANA-STRATEGIS-RENSTRA-BAZNAS-2016-2020.pdf. 20 Oktober 2020.
Balai Statistik Daerah Bappeda DIY. 2017. Laporan Akhir Analisis Kriteria dan Indikator Kemiskinan Multidimensi untuk Diagnostik Kemajuan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta: Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta.
Beik, Irfan Syauqi. “Memahami Sistim Penyaluran Zakat”. Dalam: https://baznas.go.id/pendistribusian/kolom/direktur-pp/274-memahami-sistim-penyaluran-zakat. 30 Oktober 2020.
Purbasari, Indah. 2015. “Pengelolaan Zakat oleh Badan dan Lembaga Amil Zakat di Surabaya dan Gresik”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 27. No. 1.
Yasa, I G. W. Murjana. 2008. “Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Partisipasi Masyarakat di Provinsi Bali. Jurnal Ekonomi dan Sosial”. Input.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional.
Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Moh. Syamsul Muarif, Fahmi Amrullah Nuryaqin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.