PERAN HAKAM DALAM PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ

Authors

  • Moh. Syamsul Muarif Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.276

Keywords:

Hakam, Syiqaq, Pengadilan Agama

Abstract

Saat ini banyak kritikan yang diajukan kepada lembaga peradilan. Peradilan dianggap sebagai lembaga yang sangat formal dan terkesan jauh dari masyarakat. Selain itu, penyelesaiannya dianggap tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi, bahkan justru menimbulkan permasalahan yang baru, seperti adanya permusuhan antara suami istri beserta masing-masing keluarganya sebagai akibat putusan perceraian. Untuk menghindari hal tersebut, maka sebelum berperkara hakim diwajibkan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.

Salah satu gugatan yang sering terjadi adalah karena alasan syiqaq, yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri. Apabila terjadi hal yang demikian maka suami isteri harus segera diberi nasehat dengan cara mengutus Hakam sebagai juru damainya. Hal ini dilakukan agar upaya perdamaian bisa dilakukan secara optimal, tidak sekedar formalitas dan diharapkan dapat mengurangi angka perceraian. Penerapan Hakam sebagai upaya penyelesaian perselisihan karena alasan syiqaq di berbagai pengadilan tingkat pertama menghadapi banyak kendala, baik teknis maupun non-teknis. Karena itu peneliti merasa tertarik untuk mengkaji efektifitas peran hakam dalam menengahi masalah perceraian tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-01-18

How to Cite

Muarif, M. S. (2020). PERAN HAKAM DALAM PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 18–34. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.276

Issue

Section

Articles