PERAN HAKAM DALAM PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.276Keywords:
Hakam, Syiqaq, Pengadilan AgamaAbstract
Saat ini banyak kritikan yang diajukan kepada lembaga peradilan. Peradilan dianggap sebagai lembaga yang sangat formal dan terkesan jauh dari masyarakat. Selain itu, penyelesaiannya dianggap tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi, bahkan justru menimbulkan permasalahan yang baru, seperti adanya permusuhan antara suami istri beserta masing-masing keluarganya sebagai akibat putusan perceraian. Untuk menghindari hal tersebut, maka sebelum berperkara hakim diwajibkan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
Salah satu gugatan yang sering terjadi adalah karena alasan syiqaq, yaitu perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri. Apabila terjadi hal yang demikian maka suami isteri harus segera diberi nasehat dengan cara mengutus Hakam sebagai juru damainya. Hal ini dilakukan agar upaya perdamaian bisa dilakukan secara optimal, tidak sekedar formalitas dan diharapkan dapat mengurangi angka perceraian. Penerapan Hakam sebagai upaya penyelesaian perselisihan karena alasan syiqaq di berbagai pengadilan tingkat pertama menghadapi banyak kendala, baik teknis maupun non-teknis. Karena itu peneliti merasa tertarik untuk mengkaji efektifitas peran hakam dalam menengahi masalah perceraian tersebut.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Minhaj: Jurnal Kajian dan Pemikiran Keislaman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.