Studi Kritis Analisis Teks Dan Konteks Hukum Koin Digital Sebagai Alat Pembayaran
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.437Keywords:
Analisis Teks, Konteks, Hukum, Koin Digital, Alat PembayaranAbstract
Abstrak: Perdagangan merupakan suatu kegiatan fundamental dalam kehidupan manusia. Dengan melakukan perdagangan manusia mencoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan pertukaran antara satu dengan yang lain dengan nilai setara. Sejak zaman dahulu, perdagangan melalui berbagai macam perkembangan untuk membuat sebuah “nilai” yang sesuai dengan barang yang dikehendaki. Dimulai dengan perdagangan barter, penggunaan emas dan perak sebagai “nilai” ukur, disusul dengan penggunaan uang logam, kemudian pemakaian “nilai” uang kertas hingga abad 21 sebagai patokan alat pembayaran perdagangan. Di era teknologi sekarang “nilai” uang kertas sebagai alat pembayaran sudah banyak yang didigitalisasi/data nilainya tanpa menggunakan uang secara fisik agar memudahkan manusia untuk membawa dan melakukan pembayaran. Seiring maraknya digitalisasi muncul juga sebuah “nilai” baru yang mulai banyak disepakati orang yang dinamakan Koin digital (Cryptocurrency). Sebagai sebuah “nilai” koin digital ditandai dengan kemunculan Bitcoin pada awal 2000 yang murni ada hanya sebagai data tanpa fisik akan tetapi mempunya value atau “nilai” yang terus meningkat hingga sekarang. Disinilah menariknya koin digital yang mempunyai “nilai” sah atau tidak apabila digunakan sebagai alat pembayaran yang notabene tidak ada secara fisik.
Downloads
References
al-Ma?ni. Abdulla?h ibn Sulaima?n, Buh?u?ts fi? al-Iqtis?a?d al-Isla?mi?, (Makkah: al- Maktab al-Islami, 1996), hlm. 178
Adiwarman Aswar Karim, 2001, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta, Gema Insani Press. Hal 21
Andrew Beattie. "The History of Money: From Barter to Banknotes" dalam https://www.investopedia.com/articles/07/roots_of_money.asp diakses 12 Juli 2021
Chapman, Anne. "Barter as a Universal Mode of Exchange." L'Homme 20, no. 3 (1980): 33-83. Accessed July 12, 2021. http://www.jstor.org/stable/25131676.
Dalton, George. "Barter." Journal of Economic Issues 16, no. 1 (1982): 181-90. Accessed July 12, 2021. http://www.jstor.org/stable/4225147.
Dzulqurnain, D. A., & Sari, D. R. (2020). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif Untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan: (Prespektif Permendagri No 53 Tahun 2020). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 233–250.
Efendi, M. (2020). Berjiwa Enterpreneur Untuk Meraih Kesuksesan Dalam Pandangan Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(2), 179–194.
Head, Barclay V. "Ancient Greek Coins." American Journal of Numismatics, and Bulletin of the American Numismatic and Archaeological Society 18, no. 2 (1883): 25-30. Accessed July 12, 2021. http://www.jstor.org/stable/43585198.
https://id.wikipedia.org/wiki/Uang diakses 12 Juli 2021
http://www.historyworld.net/wrldhis/plaintexthistories.asp?historyid=ab14 diakses 12 Juli 2021
https://www.pbs.org/wgbh/nova/article/history-money/ diakses 12 Juli 2021
https://web.archive.org/web/20170830214226/https://www.forbes.com/forbes/1999/1101/6411390a.html
Makruf. Sandy, “Inilah 6 (Enam) Kriteria Uang Menurut Para Ahli” dalam www.akuntansilengkap.com,
Mudrajat Kuncoro, Manajemen Keuangan Internasional. Ed. 2 (Yogyakarta:BPFE, 2001)
MUI fatwa Jual Beli Mata Uang (al- Sharf) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002.
MUI fatwa Uang Elektronik Syari’ah Nomor: 116/DSN-MUI/IX/2017
Rohrig, Brian (2007), The Captivating Chemistry of Coins, hlm. 14 dalam https://www.acs.org/content/dam/acsorg/education/resources/highschool/chemmatters/articlesbytopic/metals%20and%20nonmetals/chemmatters-april2007-coins.pdf diakses 12 Juli 2021
Rozalinda, 2014, Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada. Hal 279
Sri Handaru Yuliati dan Handoyo Prasetyo, Dasar-dasar Manajemen Keuangan Internasional. Ed. Revisi. (Yogyakarta: ANDI, 2002)
Syarbini. Khotib. Mughni al muhtaj, Juz 2 tt
Szczepanski, Kallie (2019, The Invention of Paper Money (History of Chinese Currency) dalam https://www.thoughtco.com/the-invention-of-paper-money-195167 diakses 12 Juli 2021
Smith, Yves (2011-08-26). "What is Debt? – An Interview with Economic Anthropologist David Graeber". Dalam https://www.nakedcapitalism.com/ diakses tanggal 12 Juli 2021
Taimiyyah. Ibnu, Majmu’ al-Fatawa? (Saudi: Da?r al-Wafa, 1997), XXVIIII: 22
Tirmi?i, Sunan al-Tirmi?i kitab al- Ah?kam hadis No. 17, dalam S?ah?ih? al-Bukha?ri?, al-Ija?zah, hadis no. 14, lihat kamus hadis, A.W. Winskink, juz 3, (Leiden: Beirel, 1936), hlm. 99
Zain, Muhammad. 2018. “Mining-Trading Cryptocurrency Dalam Hukum Islam”. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12 (1), 119-32. https://doi.org/https://doi.org/10.24090/mnh.v12i1.1303.
Zuahily. Wahbah, Mausuatul Fiqh Al Islami Al Muashirah, Juz 4 tt.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Moh. Syamsul Muarif
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.