REKONSTRUKSI MAKNA SAKINAH DALAM FRIENDSHIP MARRIAGE
Telaah Hukum Keluarga Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4760Keywords:
sakinah, friendship marriage, hukum keluarga IslamAbstract
Ketika banyak perkawinan modern runtuh karena hilangnya komunikasi dan kepercayaan, persahabatan justru mulai dipandang sebagai fondasi baru yang menjanjikan ketahanan keluarga. Fenomena friendship marriage menghadirkan diskursus baru dalam studi hukum keluarga Islam karena menempatkan persahabatan, kesetaraan, dan kerja sama sebagai basis utama relasi suami-istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep sakinah diimplementasikan dalam hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer serta apakah friendship marriage dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keluarga sakinah menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini disusun dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian.. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, literatur hukum keluarga Islam, serta berbagai penelitian ilmiah yang membahas sakinah, relasi perkawinan, dan friendship marriage. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah keterkaitan antara konsep sakinah dan karakteristik friendship marriage dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah dalam konteks friendship marriage dapat direkonstruksi sebagai keamanan emosional, kemitraan setara, dan kemaslahatan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam selama tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah, mawaddah, rahmah, serta prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.
Downloads
References
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2025.
Bowlby, John. A Secure Base: Parent-Child Attachment and Healthy Human Development. New York: Basic Books, 1988.
Chapman, Gary. The Five Love Languages. Chicago: Northfield Publishing, 2015.
Faizah, I., Irawan, A. S., & Kamelya, S. (2026). Peran Kantor Urusan Agama dalam penguatan keutuhan rumah tangga (Studi program SEKOPER HATI di KUA Kecamatan Tuban). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(1), 124–138.
Gottman, John M., dan Nan Silver. The Seven Principles for Making Marriage Work. New York: Harmony Books, 2015.
Holik, A., & Sulthon, A. (2020). Peranan BP4 dalam upaya pembinaan keluarga sakinah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 52–69.
al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh ‘ala al-Madzāhib al-Arba‘ah. Jil. 4. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Muhammad, F. M. Implementasi Ketahanan Keluarga dan Implikasinya terhadap Keharmonisan Keluarga (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung). Skripsi/Tesis/Disertasi, UIN Raden Intan Lampung, 2025.
Mulia, Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia, 2007.
___________. Muslimah Reformis. Bandung: Mizan, 2005.
Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur'an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge, 2006.
Schwartz, Pepper, dan Philip Blumstein. American Couples. New York: Pocket Books, 1983.
Shihab, M. Quraish. Pengantin Al-Qur'an: Kalung Permata Buat Anak-Anakku. Jakarta: Lentera Hati, 2007.
___________. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Vol. 11. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Jannah, W. Konsep Empati dalam Hubungan Pernikahan (Kajian Tafsir Tematik). Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2025.
al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Jil. 9. Damaskus: Dār al-Fikr, 2007.
___________. Al-Tafsīr al-Munīr. Jil. 21. Damaskus: Dār al-Fikr, 2009.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adi Setiawan, Moh Saefurrizal, M. Roziqurrijal Fathoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




