Pembagian Waris Islam dalam Kasus Kematian Berurutan (Munasyakhot)
Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 559/Pdt.P/2025/PA.Jbg.
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4706Keywords:
Munasyakhot, Penetapan Ahli Waris, Pengadilan Agama Jombang, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Penundaan pembagian harta warisan dalam jangka waktu lama sering kali menimbulkan fenomena munasyakhot, yaitu pergeseran hak kebendaan akibat adanya ahli waris yang meninggal dunia secara berurutan sebelum harta peninggalan leluhur sempat dibagikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang dalam mengonstruksikan silsilah kematian bersusun serta menguji konsistensi pembagian porsi waris mutlak pada perkara non-kontensius. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) terhadap Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 559/Pdt.P/2025/PA.Jbg. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim secara rigid berhasil merekonstruksi mata rantai silsilah kematian yang terjadi selama tiga dekade dengan mengintegrasikan alat bukti administratif kependudukan tingkat desa dan keterangan saksi dari pamong desa. Konstruksi hukum tersebut meluruhkan hak-hak kelompok ushuliyyin yang telah wafat terlebih dahulu dan menetapkan istri serta anak laki-laki kandung pewaris sebagai ahli waris tunggal yang sah (mustahak). Implikasi praktis dari putusan ini menegaskan bahwa penetapan ahli waris melalui jalur volunter (ex-parte) efektif memberikan kepastian hukum yang mutlak sebagai prasyarat administratif dalam transisi hak keperdataan atas tanah agraria. Kontribusi ilmiah artikel ini menawarkan model penyelesaian urusan waris berlapis yang aman, efisien, dan sinkron dengan sistem peradilan elektronik (E-Court) dalam hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia.
Downloads
References
Amirullah, M. (2021). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Sanabil. http://etheses.uin-malang.ac.id/64839/2/200201110192.pdf
Anam, M. K. (2022). Rekonstruksi hukum pembuktian dalam perkara volunter kewarisan Islam kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga Islam Indonesia, 4(2), 115-128. https://journal.uinsalatiga.ac.id/index.php/ijouls/view/6712
Anwar, K. (2022). Problematika hukum munasyakhot dalam kompilasi hukum Islam dan fiqih klasik. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(1), 45-58. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/14025/4304/
Ardliansyah, M., Fuad, M., & Sholeh, M. (2024). Reaktualisasi ushul fiqih dan maqashid al-syari'ah dalam perlindungan hak kebendaan ahli waris. Jurnal Syakhsiyah, 8(1), 23-38. https://e-journal.metrouniv.ac.id/syakhsiyah/issue/view/487
Assyafira, N. (2020). Asas ijbari dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia: Tinjauan sosiologis dan yuridis. Al-Hidayah: Jurnal Hukum Perdata Islam, 3(2), 89-102. https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/download/771/529
Azzahra, S. (2022). Doktrin klasik munasyakhot dan implikasinya terhadap kepemilikan aset keluarga Muslim. Jurnal Legalitas Perdata, 14(2), 201-215. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jlu/article/view/54321
Budiman, A. (2023). Penyelesaian perkara kewarisan bersusun di pengadilan agama: Studi komparatif volunter dan kontensius. Jurnal Mimbar Syariah, 11(1), 77-92. https://jurnal.hukum.unisba.ac.id/index.php/syariah/article/view/5112
Fajar, M., & Achmad, Y. (2020). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar. https://journal.uii.ac.id/Iustum-Quia-Iustum/article/view/14352
Fakhri, M. (2022). Standardisasi administrasi desa dalam mendukung validitas pembuktian peradilan agama. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 10(2), 143-156. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/9924
Fauzan, M. (2021). Integrasi hukum islam klasik dan hukum positif dalam kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jurnal Istidlal, 5(2), 112-125. https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/istidlal/article/view/3421
Fitriani, R. (2021). Penerapan asas testimonium de auditu dalam perkara pembuktian asal-usul anak dan ahli waris. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 55-68. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/7211
Hapsari, D. R., & Wijaya, T. (2022). Perlindungan hak keperdataan janda dan anak yatim dalam penundaan pembagian waris. Jurnal Studi Islam Kontemporer, 7(2), 134-149. https://journal.uii.ac.id/JSIP/article/view/21430
Harahap, R. A. (2024). E-court dan tantangan modernisasi hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Jurnal Peradilan Indonesia, 6(1), 12-27. https://journal.uinsalatiga.ac.id/index.php/ijouls/article/view/8123
Hidayat, S. (2023). Kepastian hukum ketetapan ahli waris (al-aushof) dalam perkara non-kontensius demi keperluan agraria. Al-Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 11(2), 189-204. https://ejournal.uin suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/3110
Irianto, S. (2022). Metode penelitian hukum dalam perspektif interdisipliner. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 299-312. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/63401
Kusuma, A. H. (2021). Rekonstruksi silsilah kematian berlapis melalui penetapan ahli waris volunter. Jurnal Hukum Iustum Quia Iustum, 28(3), 445-462. https://journal.uii.ac.id/Iustum-Quia-Iustum/article/view/18903
Lestari, P. (2023). Hermeneutika hukum doktrinal dalam membedah produk putusan peradilan perdata agama. Legal Academy Journal, 5(2), 88-101. https://journal.unesa.ac.id/index.php/laj/article/view/19203
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenadamedia Group. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jlu/article/view/48902
Nugroho, W. (2021). Analisis sosiologi hukum normatif terhadap kesadaran hukum kewarisan masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(2), 177-190. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/58901
Pengadilan Agama Jombang. (2025). Putusan Nomor 559/Pdt.P/2025/PA.Jbg tentang Penetapan Ahli Waris. Pengadilan Agama Jombang.
Pradana, A. (2023). Pendekatan mixed-methods dalam penelitian hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia. Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 210-225. https://journal.uinsalatiga.ac.id/index.php/ijouls/article/view/7113
Pratama, R., & Handayani, S. (2023). Kedudukan hukum ahli waris pengganti (plaatsvervulling) dalam pasal 185 kompilasi hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga, 8(1), 44-59. https://journal.uii.ac.id/JSIP/article/view/28910
Raharjo, T. (2024). Mediasi sosiologis dalam mengatasi konflik penundaan pembagian waris pada masyarakat adat Muslim. Jurnal Ilmu Syariah, 16(1), 102-117. https://jurnal.hukum.unisba.ac.id/index.php/syariah/article/view/4321
Ramadhan, I. (2024). Penalaran hukum (legal reasoning) hakim dalam menafsirkan teks hukum formal di tengah keterbatasan bukti tertulis. Jurnal Hukum Iustum Quia Iustum, 31(1), 115-132. https://journal.uii.ac.id/Iustum-Quia-Iustum/article/view/25611
Saputra, D. (2022). Legitimasi nasab dan rantai pembuktian silsilah kematian berurutan di hadapan hukum peradilan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 165-178. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/42103
Sari, M. (2020). Metode perhitungan matematis bersusun dalam penyelesaian fiqih munasyakhot klasik. Al-Daulah: Jurnal Hukum Islam, 9(2), 211-226. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/12453
Savitri, E. (2023). Perlindungan aset agraria melalui produk penetapan ahli waris volunter di peradilan agama. Al-Mazahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 11(1), 45-60. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/almazahib/article/view/2881
Suharto, A. (2022). Sumber hukum perdata Islam di Indonesia: Tinjauan terhadap kitab fiqih otentik dan kompilasi hukum Islam. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 89-104. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/10431
Suryono, B. (2024). Sinkronisasi data peradilan agama dan kementerian ATR/BPN dalam pendaftaran tanah warisan berbasis elektronik. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 14-29. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/72104
Utami, S. (2021). Urgensi validitas kesaksian pamong desa dalam perkara volunter pembuktian waris di pengadilan. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 388-401. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/39902
Wahyudi, F., & Utami, L. (2023). Kesadaran hukum dan resistensi keluarga terhadap pembagian faraidh klasik di era modern. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 11(2), 230-245. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ahkam/article/view/11204
Zainuddin, M. (2023). Metode penelitian hukum normatif: Sebuah ulasan metodologis formal. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 66-79. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/51204
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Al Amin Ilman Huda, Abd. Holik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




