LARANGAN PERKAWINAN AYAH KANDUNG DENGAN ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAHNYA (ZINA)

Perspektif Genetika Dan Hukum Islam

Authors

  • abd. holik Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1860

Keywords:

LARANGAN PERKAWINAN AYAH KANDUNG, Anak Hasil Hubungan Di Luar Nikah, Perspektif Genetika Dan Hukum Islam

Abstract

Perkawinan disyariatkan agar manusia dapat meneruskan keturanannya dan menyalurkan kebutuhan biologisnya secara benar. Dalam pelaksanaannya pun segala bentuk ketentuan dan aturan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hal yang paling penting sebelum perkawinan terjadi adalah dengan siapa perkawinan tersebut akan dilaksanakan. Dalam hukum islam bagi seorang laki-laki terdapat dua konsep jenis perempuan, pertama adalah perempuan yang boleh dinikahi dan yang kedua adalah perempuan yang boleh dinikah. Berkaitan dengan konsep tersebut terdapat satu kasus dimana perempuan itu dalam hukum islam dan keperdataan tidak diakui status nasabnya dengan ayahnya sehingga boleh dinikahi (ayahnya), akan tetapi secara biologis mereka terhubung sebagai ayah dan anak, kasus tersebut terjadi bagi anak perempuan yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah. Disinilah kemudian hal ini menjadi penting untuk dikaji dikarenakan baik undang-indang dan fikih yang ada di Indonesia sama-sama hanya mengakui kenasaban anak perempuan tersebut kepada ibunya dan keluarga ibunya, dan tidak kepada ayahnya. Sehingga untuk menjawab dan memberikan kepastian hukum boleh tidaknya perkawinan antara ayah kandung dengan anak hasil hubungan di luar nikah. Untuk menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode hukum islam dalam hal ini adalah Qiyas yang digunakan untuk mencari persamaan kriteria mahram yang dimaksud dalam fiqih, kriteria ini dalam qiyas dinamakan sebagai illat hukum. Dan illat hukum ini dapat ditemukan dalam dua cara yaitu dengan metode aqli dan naqli. Salah satu yang termasuk dalam illat tersebut adalah DNA dan Kromosom yang diwarisi keturunan dari induknya sebagaimana terdapat dalam persusuan, sehingga dalam kategori mahram apabila ditemukan illat yang sama dengan salah satu dari kedua hal tersebut dalam diri seorang perempuan, maka sudah dapat dikatakan sebagai mahram sehingga dilarang untuk dinikahi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

`Azzam, Abd al-Aziz Muhammad. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Mesir: Dar al-Hadith, 2005.

al-Zayla`i, Al-Imam Fakhruddin Uthman Ibn `Ali. Tabyin Al-H{aqaiq Sharh Kanz Al-Daqaiq . Vol. 2. Mesir: Matba`ah al-Kubra, n.d.

Arfa, Faisal Ananda, and Watni Marapaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam. 3rd ed. Vol. 1. Depok: Pranda Media, 2018.

Departemen Agama RI. “Al-Qur?an Dan Terjemahnya” 7 (2002).

Hermanto, Agus. “Larangan Perkawinan Perspektif Fikih Dan Relevansinya Dengan Hukum Perkawinan Di Indonesia.” Muslim Heritage 2, no. 1 (August 16, 2017): 125. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v2i1.1049.

Hidayah, Zidni Amaliyatul, and Dian Aruni Kumalawati. “LARANGAN PERNIKAHAN SEPERSUSUAN?: TINJAUAN ISLAM, KESEHATAN, DAN GENETIKA.” In PROSIDING KONFERENSI INTEGRASI INTERKONEKSI ISLAM DAN SAINS, 134–42. Yogyakarta: sunankalijaga.org, 2022.

Hilmy, Ahmad Riyadzul. “Status Mahram Ibu Susuan Dengan Laki-Laki Dewasa Yang Disusui” 3, no. 4 (November 19, 2019): 1–11.

Ibn Abi Shaibah, Abu Bakr `Abdullah Ibn Muhammad. Al-Musannaf Ibn Abi Shaibah . Beirut: Dar Qurtubah, 2006.

Irfan, M. Nurul. Nasab & Status Anak Dalam Hukum Islam. Edited by Nur Laily Nusroh. 1st ed. Vol. 2. Jakarta: Amzah, 2013.

Jarbi, Muktiali. “Pernikahan Menurut Hukum Islam.” PENDAIS 1, no. 1 (2019): 56–68.

Jonaedi, Efendi, and Jhonny Ibarahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. 2nd ed. Vol. 1. Depok: Pranda Media, 2018.

Kerans, Geterudis. “Kemajuan Teknologi Rekayasa Genetika Ditinjau Dari Filsafat Evolusi Darwin.” Jurnal Filsafat Indonesia 5, no. 2 (June 30, 2022): 112–22.

Lutfi Ridlo, Moh. “Wali Hakim Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Terhadap Perwalian Nikah Di Kabupaten Jombang).” Mahakim: Journal of Islamic Family Law 6, no. 1 (July 29, 2022): 72–89. https://doi.org/10.30762/mahakim.v6i1.145.

Manzil, Liâ€TMizza Diana. “Urgensi Ilmu Kedokteran Islam Dengan Hukum Islam (Studi Identifikasi Deoxrybo Nucleic Acid (DNA) Terhadap Sepersusuan).” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12, no. 1 (June 22, 2018): 133–46. https://doi.org/10.24090/mnh.v12i1.1323.

Rahman, Muhammad Gazali. “LARANGAN MEMADU ISTRI DENGAN TANTENYA PERSPEKTIF HADIS AHKAM,” n.d. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am.

Utami, Iftitah. “Eksistensi Tes Deoxyribo Nucleic Acid Dalam Menentukan Nasab.” Medina-Te?: Jurnal Studi Islam 12, no. 2 (February 25, 2016): 143–60.

Wafa, Ahmad Zainul. “ANALISIS KOMPARASI TENTANG LARANGAN PERNIKAHAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HINDU.” AL-HUKAMA?: The Indonesian Journal of Islamic Family Law 1, no. 1 (June 2011): 52–69.

Zuhailiy, Wahbah. Ush?l Al-Fiqh Al-Isl?mi. Vol. 2. Bayrut: Dar al-Fikr, 2017.

Downloads

Published

2023-07-20

How to Cite

holik, abd. (2023). LARANGAN PERKAWINAN AYAH KANDUNG DENGAN ANAK HASIL HUBUNGAN DI LUAR NIKAHNYA (ZINA): Perspektif Genetika Dan Hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(2), 234–248. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1860

Issue

Section

Articles