Rekonstruksi Konsep Hadanah dalam Fiqh Klasik dan Relevansinya Terhadap Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3934Keywords:
Hadanah, Fiqh Klasik, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Konsep hadanah dalam fiqh klasik berakar pada kewajiban pemeliharaan dan pengasuhan anak oleh ibu dalam fase awal kehidupan, namun memiliki keterbatasan dalam merespons kompleksitas realitas sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang konsep hadanah dalam tradisi fiqh empat mazhab serta menilai relevansinya terhadap ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, khususnya dalam Pasal 105. Dengan menggunakan pendekatan studi pustaka dan analisis kualitatif berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, artikel ini menyoroti pentingnya transformasi pemikiran hukum Islam yang lebih adaptif dan humanistik. Penelitian menunjukkan bahwa fiqh klasik, meskipun memiliki fondasi normatif yang kuat, belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek psikologis, emosional, dan kesejahteraan anak secara holistik. Sementara itu, KHI memberikan langkah awal dalam reformasi hukum hadanah di Indonesia, namun masih bersifat rigid dan memerlukan pendekatan kontekstual dalam implementasinya. Oleh karena itu, rekonstruksi hukum hadanah harus diarahkan pada penguatan prinsip best interest of the child, integrasi nilai maqāṣid al-syarī‘ah seperti ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl, serta penyusunan kebijakan hukum keluarga Islam yang responsif terhadap kebutuhan riil anak dan tantangan zaman modern.
Kata Kunci: Hadanah, Fiqh Klasik, Kompilasi Hukum Islam.
Downloads
References
Ahmad Rusyaid Idris, Muhammad Khusaini, Syaiful Al-Mansyuri, Anwar. “CONTEMPORARY ISLAMIC LAW IN INDONESIA: THE FULFILLMENT OF CHILD CUSTODY RIGHTS IN DIVORCE CASES CAUSED BY EARLY MARRIAGE” 3, no. 1 (2024): 1–21. https://doi.org/0.32332/milrev.v3i1.8907.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuh, Juz 10. Damaskus: Dār al-Fikr, 1989.
———. Al-Fiqh Al-Islāmī Wa Adillatuhu, Jilid 9. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.
Angela Melani Widjaja, Ike Yeni Kartika Sari, Hasna Firas Isza Fadhilah, Devi Sukma Ayuningtyas. “The Application of the Best Interest of the Child Principle as a Basis for Determining Child Custody” 12 (2020): 163–173. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ulrev.v4i2.126.
Asantia Puspita Rohmah, Prahasti Suyaman, Asti Sri Mulyanti. “Determination of Custody Rights ( Hadhanah ) for Children Who Are Not Yet Mumayiz to the Father,” 2023.
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought (IIIT), 2008.
Azizy, A. Qodri. Eklektisisme Hukum Nasional : Kompetisi Antara Hukum Islam Dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2004.
Azizy, Ahmad Qodri Abdillah. Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam Dan Hukum Umum. Yogyakarta: Gama Media, 2004.
Azra, Azyumardi. Islam Substantif: Agar Umat Tidak Jadi Buih. Mizan, 2000.
Evelyn Bintang Siregar, Sri Duwi Cahyani, Dita Amalia Nur Safitri. “Pemeliharaan Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian DalamPerspektifPeraturan Perundang-Undangan” 13, no. 2 (2022): 119–28.
Farid, Muhammad, Muhammad Syukri, and Fauziah Lubis. “Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia from a Maqashid Syari ’ Ah Perspective” 12, no. 1 (2025): 123–34.
Hamid, Dedisyah Putra. Asrul. “Tinjauan Maqashid As- Syari’ah Terhadap Perlindungan Anak Panti Asuhan Siti Aisyah Kabupaten Mandailing Natal” 10, no. 1 (2020): 1–22.
Harahap, Yulkarnain, and Andy Omara. “Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Perundang-Undangan.” OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM 22, no. 3 (2010): 625–44.
Holijah. “Konflik Peran Ganda Wanita Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga” 12, no. 1 (2019): 56–64.
Lexy J Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2018.
Maghfirah, Gushairi. “Konsep Shared Parenting Dalam Hadhanah Pasca Perceraian; Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer” 20, no. 2 (2020): 185–202.
Mas’ud, Ubaidillah Ibnu. “Perpindahan Pemeliharaan Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Studi Putusan No . 1882 / Pdt . G / 2019 / PA . Mdn ) Anak . Undang-Undang Perkawinan Menyebutkan Bahwa Anak Yang Belum Berumur 18 Tahun,” 2025, 276–90.
Masud, Muhammad Khalid. Shatibi s Philosophy of Islamic Law. Adam Publishers, 2006.
Mernissi, Fatima. The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women’s Rights in Islam. Perseus Books Cambridge, MA, 1991.
Mir-Hosseini, Ziba. Islam and Gender: The Religious Debate in Contemporary Iran. Princeton: Princeton University Press, 1999.
Mudzhar, M Atho. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi Tentang Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia, 1975-1988. Jakarta: INIS, 1993.
Muh Muhajir, Kiljamilawati. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB PAREPARE TAHUN 2021-2022.” Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 3 (2023): 889–910.
Muhammad Hafis, Johari. “Maqasid Al-Syariah Sebagai Problem Solver Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian” 22, no. 3 (2022): 1522–31. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2420.
Mulia, Musdah. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Mulia, Siti Musdah. Kemuliaan Perempuan Dalam Islam. Elex Media Komputindo, 2014.
Nugraha, Irfandi Setiya, and Shindu Irwansyah. “Ḥaḍānah Dalam Maqāṣid Asy-Syarī’ah Dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 2024, 41–46.
RI, Departemen Agama. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1991.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
SARI, MUSTIKA INDAH PURNAMA. “PENYELESAIAN SENGKETA HADHANAH MENURUT PESPEKTIF FIQIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM,” 2015, 1–18.
Sayyid Sabiq. Fiqh Al-Sunnah, Jilid 2. Kairo: Dār al-Fath, 1969.
Sunarto, Muhammad Zainuddin, and Diah Uswatun Hasanah. “Analisis Penjatuhan Hak Hadhanah Pada Perempuan Dalam Tinjauan Maqashid As-Syari’ah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 2 (2025).
Syahputri, Maulida. “Hadanah Akibat Perceraian Perspektif 4 Mazhab Dan Kompilasi Hukum Islam” 06, no. 01 (2025): 125–31.
Unicef. Convention on the Rights of the Child, 1989.
UNICEF. Convention on the Rights of the Child. United Nations, 1989.
Zahrah, Muḥammad Abū. Al-Aḥwāl Al-Syakhṣiyyah. Bairut: Dār al-Fikr al-Arabī, 1950.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arfan Rizani, Ermanita Permatasari, Abd. Basit Misbachul Fitri, Sandi Ferdy Yulianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.