Tradisi Larangan Melangsungkan Perkawinan Di Bulan-Bulan Tertentu Perspektif Tokoh Masyarakat
Studi Kasus di Desa Cangaan, Ujungpangkah, Gresik
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i1.2363Keywords:
Larangan Perkawinan, pandangan Tokoh Masyarakat, Larangan Melangsungkan Perkawinan Di Bulan-Bulan TertentuAbstract
Karya ini ditulis untuk menjawab dua pertanyaan yang diajukan dalam rumusan masalah, yaitu: Bagaimana tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu di Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik? Dan bagaimana pandangan tokoh masyarakat Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik terkait tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan- bulan tertentu? Melalui teknik wawancara dan dokumentasi, informasi dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif, hasil penelitian menyatakan bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu adalah untuk menghindari akibat yang ditimbulkan dari melanggar pantangan tersebut yaitu kerusakan dalam rumah tangga. Menurut pandangan beberapa tokoh masyarakat bahwa tradisi larangan melangsungkan perkawinan di bulan-bulan tertentu merupakan ajaran kejawen yang masih dipertahankan dan dianut oleh masyarakat.
Downloads
References
Ad-Duraiwisy, Yusuf. 2010. Nikah sirri, Mut’ah dan Kontrak dalam timbangan Al- Qur’an dan As-Sunnah. Jakarta: Darul Haq.
Aminuddin, M Slamet Abidin. 1999. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia. Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Amin, Darori. 2000. Islam dan Kebudayaan Jawa. Yogyakarta: Gama Media. Basyir, Ahmad Azhar. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press. Bahrudin, Mohammad. 2019. Ilmu Ushul Fiqh. Lampung: CV. Anugrah Raharja. Efendi, Satria. 2005. Ushul Fiqh,. Jakarta: Kencana.
Furchan, Arif. 1992. Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.
Gunasasmita. 2009. Kitab Primbon Jawa Teta Relevan Sepanjang Masa. Yogyakarta: Narasi
Ghaszaly, Abd Rahman. 2003. Fiqih Munakahat. Bogor: Kencana.
Ghozali, Muchammad Iqbal. 2012. Larangan Menikah Pada Dino Ngeblak Tiyang Sepuh di Masyarakat Kampung Sagrahan Kecamatan Mlati Kabupaten Slamen dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi- UIN Sunan Kalijaga.
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Agama. Bandung: Mandar Maju.
Heriansyah, Rahmat. 2019. “Larangan Menikah Pada Rabu Akhir Bulan Safar Di Desa Sidomulyo Kabupaten Rohil Dalam Pandangan Hukum Islam”. Skripsi-UIN Syariff Hidayatullah.
A Nasihun. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
H.Romli . Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
Ibrahim, Duski. 2019. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: CV Amanah.
Kartika, Yuni. 2020. Pernikahan Asat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Lampung: UIN Raden Intan.
Manan, Abdul. 2011, Fiqih Lintas Madzhab Juz 4; Hanafi, Maliki, Syaffi’I, Hambali. Kediri: PP Al Falah Ploso Mojo Kediri
Mukhtar, Kamal. 1974. Asas-asas Hukum Islam Tetang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang
Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Jogjakarta: Graha Ilmu.
Noeradyo, Siti Woerjan Soemidjah. 1994. Kitab Primbon Betaljemur Adamakna Bahasa Indonesia.. Yogyakarta: CV. Buana Raya.
Prasanti, Puput Dita. 2020. “Pantangan Melakaukan Perkawinan Pada Bulan Muharram di Masyarakat Adat Jawa Perspekti Hukum Islam” Skripsi-IAIN Metro.
Prayekti, Rina dan Kussunartini. 2010. Ragam Pengantin di Jawa Tengah. Semarang: Museum Jawa Tengah Ranggawarsita.
Riza, Kemal. 2018. “Tren Pernikahan Di Bulan Pantagan Di Sidoarjo. Surabaya: Al-Hukuma.
Sinegar, Aminuddin an Ariyono, 1985. Kamus Atropologi. Jakarta: Akademika Pressindo.
Sholikin, Muhammad. 2010. Misteri Bulan Suro Perspektif Islam Jawa. Yogyakata: Narasi.
Soekanto.1993. Kamus Sosiologi. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada.
Sucipto. 2015. “Urf Sebagai Sumber Penemuan Hukum Islam” Lampung: Asas. Sudarsono, 1997. Hukum Keluarga Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudirman. 2018. Fiqih Kontemporer Contemporary Studies Of Fiqh,. Yogyakarta: Deepuhlish.
Suseka, Septha dan Juri. 2020. Pera Tokoh Adat Dalam Melestarikan Pernikahan Adat Mata Malam Subsuku Dayak Sawe. Sintang: STKIP Persada Khatulistiwa.
Syarifuddin, Ami. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana. Tihami. 2010. Fiqih Munakahat, Kajian Nikah Lengkap. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tjitrosudibio, R. R. Subekti. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pramudnya Paramita.
Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Aceh: Unimal Press. Zahro, Abu. 2011. Ushul Fiqh,. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Zuhaily, Muhammad. 2013. Fiqih Munakahat Kajian Fiqih Pernikahan dalam Perspektif Madzhab Syafi’i. Surabaya: CV Imtiyaz.
Ghofir, Miftahul. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
H.Nasihun. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
H.Romli . Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
Ratening. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 23 Maret 2023.
Riyani. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 23 Maret 2023.
Rosyidah. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 23 Maret 2023
Suj’, Ahmad. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
Sulamat. Wawancara. Desa Cangaan Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik, 25 Maret 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 siti aminah, Nur Aulia, Abd. Basit Misbachul Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.