Fenomena Pernikahan Dini, Poligami, Dan Quarter-Life Crisis
Telaah Psikologi Sosial Dalam Bingkai Hukum Keluarga Islam Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3785Keywords:
Pernikahan Dini, Poligami, Quarter-Life Crisis, Hukum Keluarga Islam, Psikologi SosialAbstract
Fenomena pernikahan dini, poligami, dan quarter-life crisis dalam masyarakat Muslim kontemporer telah menjadi isu yang mempengaruhi kehidupan keluarga dan keputusan individu. Latar belakang penelitian ini berfokus pada kebutuhan untuk menyesuaikan hukum keluarga Islam dengan perubahan sosial dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana hukum keluarga Islam dapat merespons fenomena tersebut, dengan menekankan pentingnya kesiapan emosional dan psikologis individu dalam keputusan pernikahan dan keluarga. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis komparatif, yang membandingkan perspektif psikososial dan pandangan hukum terkait fenomena-fenomena ini dalam konteks keluarga Muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam, yang selama ini berorientasi pada teks klasik, perlu berkembang agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kenyataan sosial, terutama dalam hal pernikahan dini dan poligami. Dalam hal pernikahan dini, penelitian menyoroti pentingnya kesiapan mental dan emosional pasangan, sedangkan dalam poligami, keadilan emosional harus menjadi fokus utama. Selain itu, fenomena quarter-life crisis mengharuskan individu untuk mendapatkan ruang bagi pemahaman diri yang lebih matang sebelum mengambil keputusan besar seperti pernikahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa hukum keluarga Islam perlu lebih progresif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan psikologis dan sosial individu, agar dapat menciptakan kesejahteraan keluarga yang lebih baik dan relevansi dengan perkembangan zaman.
Downloads
References
Abidin, Zainal, Muhammad Safuan, and Rafiqul Huda Siregar. “Poligami Dalam Islam Dan Keadilan Gender.” The International Journal of Pegon : Islam Nusantara Civilization 8, no. 02 (2022): 17–38. https://doi.org/10.51925/inc.v8i02.65.
Ahsanul Fahmi, Nurul Husna, Mitha Azzura. “Kontekstualisasi Nikah Muda Dalam Perspektif Tafsir Dan Psikologi Keluarga.” TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman 10, no. 2 (2024): 172–88.
Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāt, 2001.
Alwi Arafat, Zain, and Herman Herman. “Bimbingan Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Ketahanan Keluarga (Studi Bimbingan Konseling Di Pusat Layanan Keluarga Sejahtera Potre Koneng Sumenep).” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 1 (2023): 1–17. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i1.433.
Amelia Dwi Rahmah, and Ulfa Masfufah. “Krisis Pada Quarter-Life, Peran Dukungan Sosial Dalam Membantu Melewatinya.” Flourishing Journal 3, no. 10 (2023): 450–58. https://doi.org/10.17977/um070v3i102023p450-458.
Aqil, Izan Syarifurrohman. “Pengetatan Poligami Di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah Dan Hukum Positif.” MADDIKA : Journal of Islamic Family Law 4, no. 2 (2024): 1–10. https://doi.org/10.24256/maddika.v4i2.3994.
B, Sinta Rusmalinda S A, Ajeung Syilva, Syara Nss, and Windari Nurazijah. “Pengaruh Normalisasi Pernikahan Dini Terhadap Kesiapan Psikologi Calon Pengantin Masyarakat Pedesaan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 2024, 1534–62.
Dewi Faridah, Nurul Hidayati, Choirotul Jannah, Royanis Ansory, Mochammad Agus Rachmatulloh. “Studi Hukum Keluarga Islam Di Afghanistan.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 3, no. 2 (2022): 106–19.
Eko Yudi Susilo, IM Hambali, Muslihati. “Strategi Structured Learning Approach ( SLA ) Dalam Bimbingan Kelompok Untuk Membentuk Self Awareness.” Ideguru : Jurnal Karya Ilmiah Guru 10, no. 2 (2025): 1195–1201.
Farisi, Usman Al, Endang Zakaria, Nurhadi Nurhadi, and Ummah Karimah. “Urgensi Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Dalam Mewujudkan Keluarga Harmonis.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 1 (2023): 1003–17. https://doi.org/10.47467/as.v6i1.5470.
Fauzia, Nur, Nadia Ayu Septiani, and Nimas Dzakiyyah Addzakiroh. “Efektivitas Pelatihan Regulasi Emosi Terhadap Kepuasan Pernikahan Dewasa: Literature Review.” Psycho Aksara : Jurnal Psikologi 1, no. 2 (2023): 113–21. https://doi.org/10.28926/pyschoaksara.v1i2.876.
Felizhia Ceccile Aundrea, Rosid Ibnu Riyanto. “Quarter-Life Crisis and Readiness for Marriage in Early Adulthood.” Jurnal Psikologi Terapan [JPT] 7, no. 2 (2024): 84–87.
Firdausi, Mir, Tiyan Iswahyuni, and Aufi Imaduddin. “Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau Dari Maqashid Syariah.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 5, no. 2 (2024): 1–17.
Hafarinto, Bagus, Selly Rahmayati, Salsabila Laurensia, Delvina Faulin, Alrefi Alrefi, and Minarsi Minarsi. “Pemahaman Terhadap Quarter Life Crisis Yang Terjadi Dimasa Perkembangan Dewasa Awal: Suatu Kajian Literatur.” Journal of Society Counseling 2, no. 1 (2024): 1–13. https://doi.org/10.59388/josc.v2i1.431.
Hidayat, Ajat, Pela Safni, Cisia Padila, Afnibar Afnibar, and Ulfatmi Ulfatmi. “Quarter-Life Crisis Phenomenon (Views and Solution According to Islamic Psychology).” Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 10, no. 1 (2024): 1–12. https://stisbima.ac.id/e-journal/index.php/ittihad/article/view/127.
Husni, A dan Randi, M. “Jurnal Inovasi Global.” Jurnal Inovasi Global 3, no. 3 (2025): 276–90.
Itriyah, Padilla Choirunnisa. “Konseling Pranikah Dalam Meningkatka Kematangan Psikologi Bagi Calon Pengantin Anggota Polri Di Polda Sumatera Selatan.” Community Development Journal 4, no. 4 (2023): 7436–41.
Khoirunnisa, Machika, and Sari Basuki. “Support Group Method to Reduce Quarter Life Crisis.” Research Psychologie, Orientation et Conseil 1, no. December (2024): 383–90.
Khotimah, Afifah Khusnul, Muhammad Nur Kholis Al Amin, Fattah S Santoso, Dudin Shobaruddin, and Nurul Yusri. “Penanaman Agama Pada Keluarga Muslim Dari Pernikahan Di Bawah Umur.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan 3, no. 1 (2024): 31–44. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v3i1.2223.
Lukman Chakim, Mohammad, and Muhammad Habib Adi Putra. “Dialektika Poligami Dengan Feminisme : Analisis Maqasid Syariah Terhadap Poligami Menurut Ulama Klasik Dan Feminisme.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4, no. 1 (2022): 130. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4683.
Mardiansyah, Hamzah, Kalijunjung Hasibuan, and Muhammad Halim. “Pendekatan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dini : Antara Tradisi Dan Regulasi Islamic Law Approach to Early Marriage : Between Tradition and Regulation.” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 12 (2024): 4644–49. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6593.
Muhammad Husni Abdulah Pakarti, Sofyan Mei Utama, Diana Farid, and Hendriana. “Peran Hukum Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Poligami Dalam Masyarakat Kontemporer.” Jurnal At-Tahdzib 11, no. 2 (2023): 36–43. https://doi.org/10.61181/at-tahdzib.v11i2.303.
Muhammad Solikhudin, Ashima Faidati. “Poligami Dalam Pemikiran Kh Husein Muhammad Perspektif Sosiologi Hukum” 12, no. 1 (2024): 1–23.
Nariti, Risma Cahya. “Pernikahan Dini Dalam Hukum Islam : Antara Tradisi.” Mushaf Journal: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis 4, no. 2 (2024): 317–26.
Nasution, Muhammad Mahmud. “KAJIAN KONTEKSTUALISASI ATAS PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA MUSLIM.” Jurnal Al-Maqasid 7, no. 2 (2021): 303–18.
Nopriana, Sinta. “Dampak Poligami Terhadap Pemenuhan Hak Istri Perspektif Keadilan Hakiki.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2024): 288–309.
Nur’aini, Dika, and Asti Haryati. “Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan Dalam Segi Psikologis.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan 3, no. 4 (2023): 54–61. http://pijarpemikiran.com/index.php/Aufklarung.
Purwaningtyas, Fifin Dwi, Evi Ristanti, Yeni Lutfiatin Dewi Aisyah, and Mochamad Choirudin. “Dampak Psikologis Pernikahan Dini Bagi Perempuan.” Jurnal Psikologi Wijaya Putra (Psikowipa) 3, no. 2 (2022): 21–26. https://doi.org/10.38156/psikowipa.v3i2.83.
Rahmad, Hedy. “Rekontruksi Regulasi Poligami Dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1909–23.
Rofiq, N, A Yulian, S N A Febriana, S Meliana, and ... “Pernikahan Dini Dalam Islam: Norma Agama Dan Realitas Sosial.” Perspektif Agama Dan … 9, no. 5 (2024): 152–62. https://ojs.co.id/1/index.php/pai/article/view/1194%0Ahttps://ojs.co.id/1/index.php/pai/article/download/1194/1432.
Sandaputri, Yasmin Tyasty, and Lely Ika Mariyati. “Hubungan Antara Dukungan Sosial Dan Self Efficacy Dengan Quarter Life Crisis Pada Mahasiswa Di Usia Dewasa.” G-Couns: Jurnal Bimbingan Dan Konseling 9, no. 1 (2024): 416–26. https://doi.org/10.31316/gcouns.v9i1.6422.
Sinta, Dewi, Munawar Rahmat, Saepul Anwar, and Abid Nurhuda. “RELIGIUSITAS DAN KEMATANGAN BERAGAMA DALAM MEMBANTU MENGHADAPI QUARTER-LIFE CRISIS BAGI KALANGAN GENERASI MILENIAL RELIGIOSITY AND MATURITY IN HELPING TO DEAL WITH THE QUARTER-LIFE CRISIS IN THE MILLENNIAL GENERATION PENDAHULUAN Kehidupan Di Era Modern In.” Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan 21, no. 2 (2024): 214–27. https://journal.uir.ac.id/index.php/alhikmah/article/view/16940/7225.
Somad, Kemas Mohd Saddam Abd. “Psikologi Sosial Dan Quarter-Life Crisis : Perspektif Psikologi Islam Dan Solusinya Social Psychology and Quarter-Life Crisis : Perspective and Solution from Islamic Psychology.” Jurnal Psikologi Islam 7, no. 1 (2020): 17–22. https://doi.org/10.47399/jpi.v7i1.94.
Sugitanata, Arif. “SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak.” SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 5, no. 1 (2023): 72–84. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/jsga/article/view/5463%0Ahttps://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/jsga/article/download/5463/3146.
Syaiful Anwar, Rama Wijaya Kesuma Wardani. “Poligami Dalam Hukum Kontemporer Implikasi Sosial Dan Legal.” Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara 3, no. 1 (2024): 1–10.
Wardani, Ratna Kusuma, and Idaul Hasanah. “Pemenuhan Hak Anak Dalam Keluarga Poligami Children Right Fulfillment in Polygamy Family.” Jurnal Perempuan Dan Anak 1, no. 1 (2015): 1–6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch Aufal Hadliq Khaiyyul Millati Waddin, Abdul Mujib, Ubaidillah Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.