Perhitungan Weton di Desa Banjaragung Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Perspektif ‘Urf

Authors

  • Rinwanto Rinwanto Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban
  • Pepsi Juwita Aditama Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban
  • Imam Supriyadi Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban
  • Moch. Nurcholis Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.3003

Keywords:

Weton, Keluarga Sakinah, Perspektif ‘Urf

Abstract

Tradisi perhitungan weton sebelum pernikahan adalah sebuah tradisi yang  di jalankan oleh masyarakat desa banjaragung kecamatan rengel kabupaten tuban, namun fiqih munakahat sebagai  acuan hukum islam tidak ada aturan khusus tentang memperbolehkan atau melarang tradisi tersebut. Sehinga tradisi tersebut dalam aplikasinya masih menjadi  perdebatan antara tradisi masyarakat yang berjalan  dan hukum islam. Masalah inilah yang menjadi titik fokus dan kajian oleh peneliti.

Penelitian ini di harapkan memberikan jawaban terhadap rumusan masalah (1) Bagaimana Praktek Perhitungan Weton Untuk Pernikahan Dalam Perspektif Urf di Desa Banjaragung? (2) Bagaimana Persepsi Masyarakat Terhadap Praktek Perhitungan  Weton Dalam Proses Pernikahan Di Desa Banjaragung?.  Penelitian ini bertujuan untuk (1) untuk mengetahui bagaimana proses penentuan hari nikah melalui weton jawa di desa banjaragung rengel (2)  untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap praktek perhitungan weton dalam proses pernikahan di desa banjaragung.

Pendekatan dalam penelitian ini mengunakan kualitatif dengan metode deskriptif untuk menggali makna dan fungsi weton dalam kehidupan  sehari-hari masyarakat desa banjaragung serta bagaimana perhitungannya dilihat dari sudut pandang urf. Data di peroleh melalui studi kasus, wawancara mendalam  dengan masyarakat yang sudah menikah dan menggunakan perhitungan weton dalam pernikahannya dan para ahli/ sesepuh desa banjaragung yang menghitung  weton, dan observasi langsung di lapangan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan weton memiliki  landasan yang kuat dalam tradisi masyarakat desa banjaragung dan masih  dipraktikkan hingga saat ini. Dari perspektif 'urf, weton dianggap sah dan memiliki nilai-nilai positif selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar

syariat Islam. Selain itu, weton juga berfungsi sebagai sarana memperkuat ikatan  sosial dan budaya dalam masyarakat.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perhitungan weton dalam perspektif  'urf dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk kearifan lokal yang perlu  dilestarikan dan diapresiasi. Dalam konteks modern, penting untuk memahami dan menghargai tradisi-tradisi lokal seperti weton, sambil tetap memperhatikan  kesesuaian dengan ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi, Ali. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Perhitungan Weton Dalam Menentukan Perkawinan (Studi Kasus Di Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati),” 2018, 51–58.

Nafi’ah, Zainun. “PERAN TRADISI PERHITUNGAN WETON PERKAWINAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Dusun Lemah Jungkur, Desa Keniten, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri).” Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat 18, no. 1 (2022): 46–56. https://doi.org/10.23971/jsam.v18i1.4224.

Riza, Mahfudz. “Perhitungan Weton Perkawinan Menurut Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam.” Skripsi, 2018.

Safitri, Meliana Ayu, and Adriana Mustafa. “Tradisi Perhitungan Weton Dalam Pernikahan Masyarakat Jawa Di Kabupaten Tegal; Studi Perbandingan Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 2021, 156–67. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16391.

Sumanto, Dedi. “Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) 17, no. 2 (2018): 181. https://doi.org/10.31958/juris.v17i2.1163.

Takhim, Muhamad. “Saddu Al-Dzari’ah Dalam Muamalah Islam.” AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 14, no. 1 (2020): 19–25. https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264.

Ulin Nuha, Muhamad Afif. “Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Pada Larangan Pernikahan Akibat Perhitungan Weton Wage Dan Pahing (Tinjauan Budaya Di Desa Kembang Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora).” Pro Justicia: Jurnal Hukum Dan Sosial 2, no. 1 (2022): 24.

Umi Shofi’atun. “PERHITUNGAN WETON DALAM PERNIKAHAN JAWA (Studi Kasus Pada Desa Kendalrejo Kecamatan Bagor Nganjuk).” Jurnal Ilmiah Spiritualis: Jurnal Pemikiran Islam Dan Tasawuf 7, no. 2 (2022): 189–203. https://doi.org/10.53429/spiritualis.v7i2.347.

Ushuluddin, Fakultas, and D A N Humaniora. “QS . ASY-SYURA [ 42 ]: 11 ( STUDI HERMENEUTIKA FAZLUR RAHMAN ) SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU AL- QUR ’ AN DAN TAFSIR JURUSAN STUDI AL- QUR ’ AN DAN SEJARAH” 11 (2023).

Downloads

Published

2024-07-24

How to Cite

Rinwanto, R., Aditama, P. J., Supriyadi, I., & Nurcholis, M. (2024). Perhitungan Weton di Desa Banjaragung Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah dalam Perspektif ‘Urf. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 5(2), 276–289. https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.3003

Issue

Section

Articles