Keadilan dalam Konteks Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3136Keywords:
Nusyuz, Kompilasi hukum Islam , KeadilanAbstract
Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang perempuan dan laki-laki dengan tujuan membentuk keluarga yang penuh kedamaian, cinta, dan kasih sayang (saakinah, mawaddah, warahmah). Dalam pernikahan, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami istri. Jika salah satu dari mereka melanggar kewajiban, sehingga salah satu merasa tidak dihargai atau tidak diperhatikan, dalam Islam hal ini disebut dengan nusyuz. Konsep nusyuz ini didasarkan pada Al-Qur'an, khususnya dalam Q.S. An-Nisa ayat 34, 128-130. Pengertian nusyuz dalam Al-Qur'an kemudian ditafsirkan dan dikembangkan lebih lanjut dalam konteks hukum Islam, terutama dari sudut pandang keadilan. Penelitian tentang nusyuz ini bertujuan untuk memperbaiki dan mengembangkan hukum Islam. Ada dua saran yang diusulkan: Pertama, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai nusyuz, seperti memahami perbedaan langkah-langkah penyelesaian dan konsekuensi antara nusyuz suami dan nusyuz istri, yang sekilas terlihat lebih menguntungkan suami. Kedua, karena persoalan nusyuz suami tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, maka aturan tersebut perlu diperbaiki dengan memperhatikan kepentingan dan hak perempuan dalam persoalan nusyuz. Selain itu, konsep nusyuz perlu disesuaikan dengan konteks kehidupan modern, di mana peran dan kontribusi masing-masing pasangan dalam keluarga telah berkembang. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap relevan dan mampu menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik suami maupun istri, dalam kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Hukum Perdana Islam di Indonesa (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Annalia, Pemahaman Ulama Kontemporer Indonesia Tentang Nusyuz dan Penyelesaiannya dalam Surah Al-Nisa;34, (Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Fakultas Ushuluddin Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Tahun 2020).
Asqolany Hajar Ibnu. Fathul Bary Syarh Shahih Bukhari,Juz 9 (Riyadh, Maktabah Darus Salam, 1997).
Az-Zuahaili, Fiqh Islam Wa Adillatuhu, (Beirut: Dar al-Fikri, Jilid. 7, t.t).
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqih Munakahat (Jakarta: Kencana,2008).
Hamka, Tafsir al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, Juz V, Tahun 1983).
Maruzi, Muslich., Koleksi Hadist Sikap dan Pribadi Muslim (Jakarta: Pustaka Amani, 1995).
Mashudi, Kojin. Telaah Tafsir Al-Muyassar, (Malang: PT Cita Intrans Selaras, Cet. 1, Tahun 2020).
Nasruddin, “Posisi Gender dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal: Al-Qadau, Vol. 2, No. 2, Tahun 2015
Noor Muhammad, Syafri. Ketika istri berbuat Nusyuz, (Rumah Fiqih Publishing, Cet.1, Tahun 2018).
Rahman, Dudung Abdul. Mengembangkan Etika Berumah Tangga Menjaga Moralitas Bangsa menurut al-Quran (Bandung: Nuansa Aulia, 2006).
Ridha, M. Rasyid. Nida’ li al jinsi al Latif, Terjemah A. Rivai Usman, Perempuan Sebagai Kekasih, (Jakarta: Hikmah, Tahun 2004).
Rizki Pangestu, dan Rizqa Febry Ayu. Modernitas Nusyuz: Antara Hak Dan KDRT, (Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Vol 12, No 1, Juni Tahun 2021).
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah, (Al-Qahirah: Maktabah Daar al-Turats, jilid 2, t. t).
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah, pesan, kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, Vol. 2, Tahun 2001).
Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, bin Imam Abu Zakaria Yahya Majmu’ Syarah Muhadzab. (Qahirah : Darul Hadits jilid. 24).
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana. 2006), 193.
Tutik Hamidah, Fikih Perempuan Berwawasan Keadilan Gender, (Malang: UIN Maliki Press, 2011).
Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: PT Hidakarya Agung, Cet. 1 Tahun 1972).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yudi Arianto, Rinwanto Rinwanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.