Peran Kantor Urusan Agama Dalam Penguatan Keutuhan Rumah Tangga
(Studi Program SEKOPER HATI Di KUA Kecamatan Tuban)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i1.4214Keywords:
Peran KUA, SEKOPER HATI, Keutuhan Rumah TanggaAbstract
Program SEKOPER HATI (Sekolah Perempuan Harokah Majelis Taklim) merupakan salah satu inisiatif pemberdayaan perempuan yang diselenggarakan oleh KUA Kecamatan Tuban untuk memperkuat keutuhan rumah tangga melalui pendekatan edukatif, spiritual, dan sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak program tersebut terhadap peningkatan kapasitas perempuan dalam mengelola dinamika keluarga serta kontribusinya terhadap ketahanan rumah tangga. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini berpengaruh positif terhadap peningkatan literasi keagamaan, kemampuan komunikasi, kepercayaan diri, manajemen konflik, serta penguatan ekonomi keluarga. Selain itu, peserta memperoleh dukungan sosial melalui jaringan majelis taklim yang membantu proses mediasi dini ketika muncul masalah keluarga. Program ini juga mendorong pembentukan perilaku adaptif dan spiritualitas yang lebih kuat, sehingga berimplikasi pada terwujudnya keluarga yang lebih harmonis dan stabil. Temuan ini menegaskan bahwa SEKOPER HATI merupakan model pemberdayaan perempuan berbasis nilai keagamaan yang efektif dalam memperkuat keutuhan rumah tangga.
Downloads
References
Al-Ghazali. Al-Mustashfa Fi Ilm al-Ushul. Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1993.
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. IIIT, 2008.
Beny Saputra, Rifqi. “Upaya KUA Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Kasus Di KUA Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan).” Tesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2021.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkara Perceraian Pengadilan Agama Tuban. n.d. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/.
Dori Chandra and Suhendri. “Kajian Literatur: Persepsi Dan Praktik Komunikasi Asertif Sebagai Strategi Penyelesaian Konflik.” Bashirah: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam 6, no. 1 (2025): 80–93. https://doi.org/10.51590/bashirah.v6i1.883.
Durkheim, Emile. The Division of Labor in Society. Free Press, 1997.
Faizah, Isniyatin, Alantama Prafastara Winindra, and Dewi Niswatin Khoiroh. “IMPLEMENTASI KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMUN ‘ALA JALBIL MASHALIH TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN DI INDONESIA.” As-Sakinah Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2024): 1–11. https://doi.org/10.55210/jhki.v1i2.333.
Hazm, Ibnu. Al-Muhalla. Vol. 9. Dar al-Fikr, 1984.
Karmuji. KUA Tuban Tingkatkan Kapasitas Perempuan Melalui Program Inovasi Sekoper Hati. n.d. https://lenterareligi.com/.
Kementerian Agama Republik Indonesia. Revitalisasi KUA: Lima Program Transformasi Layanan. n.d. https://kemenag.go.id/.
Kementerian Agama RI. Revitalisasi KUA Dan Penguatan Layanan Keagamaan. n.d. https://kemenag.go.id/.
Khasanah, Niswatul. “PENGARUH POLA KOMUNIKASI SINGLE PARENT (ORANG TUA TUNGGAL) TERHADAP PENGEMBANGAN KEPERCAYAAN DIRI ANAK DI LINGKUNGAN KELUARGA.” Al-Mujahadah: Islamic Education Journal II, no. 2 (2024): 70–78.
Komnas Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan. 2023. https://komnasperempuan.go.id/pencarian/catatan-tahunan.
Kurniawan, Taufik, and Herry Syahbannuddin. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Memberikan Orientasi Keluarga Sakinah Bagi Calon Pasangan Pengantin Di Dusun IX Rukun Serdang Bedagai.” At-Tadzkir: Jurnal Penelitian dan Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2024).
Lutfi, Mohammad, and Safitri. “STRATEGI EKONOMI ISLAM DALAM MEMBANGUN KETAHANAN EKONOMI KELUARGA MUSLIM.” SYAR’IE 3, no. 2 (2020): 186–97.
Maria, Isabella, Sondang Visiana Sihotang, Richard Andre Sunarjo, and Agung Wahyu Handaru. “Pemberdayaan Komunitas Melalui Pelatihan Pengelolaan Keuangan Sederhana Untuk Kesejahteraan Ekonomi.” ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 5, no. 2 (2024): 33–40. https://doi.org/10.34306/abdi.v5i2.1171.
Muzan, Amrul, Syamsuddin Muir, Hasan Basri, Kemas Muhammad Gemilang, and Darulhuda Darulhuda. “MITIGASI KONFLIK RUMAH TANGGA DALAM UPAYA MENJAGA KEUTUHAN KELUARGA SAKINAH.” Hukum Islam 22, no. 2 (2023): 52. https://doi.org/10.24014/jhi.v22i2.21434.
Permasari Johar, Rama Dhini, and Hamda Sulfinadia. “MANAJEMEN KONFLIK SEBAGAI UPAYA MEMPERTAHANKAN KEUTUHAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Di Desa Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci).” Journal Al-Ahkam XXI, no. 1 (2020): 34–48.
Qomariah, Dede Nurul, Ekha Wahyuni, Lippi Fiqriya Pangestu, Mochammad Alfi Ridho, and Restu Wijaya Dimas. “IMPLEMENTASI PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KOTA TASIKMALAYA.” Jendela PLS 6, no. 1 (2021): 1–10. https://doi.org/10.37058/jpls.v6i1.3122.
Quraish Shihab, M. Wawasan Al-Qur’an. Mizan, 2007.
Rosalina Noor, Triana, Isna Nurul Inayati, and Maskuri Bakri. “MAJELIS TAKLIM SEBAGAI TRANSFORMATOR PENDIDIKAN, EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA PADA KOMUNITAS MUSLIMAH URBAN.” Tarbiyatuna: Jurnal Pendidikan Islam 14, no. 1 (2021): 1–19.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Vol. 2. Dar al-Fikr, 1990.
Teddu, Sulaiman, Ridwan, and Ahfandi Ahmad. “Pemberdayaan Perempuan Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Melalui Kelompok Wanita Tani Di Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.” Tarjih : Agribusiness Development Journal 3, no. 02 (2024): 39–51. https://doi.org/10.47030/tadj.v3i02.710.
Ulum, Galuh Syaipul, and Latifatul Khoiriyah. “PERAN PENGHULU TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN.” ATTAQWA: Jurnal Hukum Islam 1, no. 1 (2024): 30–38.
Yunus, Muhammad. “TRANSFORMASI KESADARAN RELIGIUS MELALUI INOVASI PROGRAM KEAGAMAAN: KAJIAN PADA MAJELIS TAKLIM MASJID NURUL IHSAN WISMA IBUNDA KALUMBUK.” Jurnal Kata : Bahasa, Sastra, Dan Pembelajarannya 13, no. 1 (2025): 470–81. https://doi.org/10.23960/kata.v13i1.863.
Zulfikri, Zulfikri, and Isniyatin Faizah. “Sadd al-Dzari’ah sebagai Media dalam Penyelesaian Perkara Kontemporer.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 4, no. 2 (2023): 169–85. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i2.474.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Isniyatin Faizah, Ah. Soni Irawan, Silvana Kamelya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





