IMPLIKASI CERAI GUGAT TERHADAP HAK ISTRI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SHARIAH JASSER AUDA

Authors

  • Ah. Soni Irawan Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1828

Keywords:

Cerai Gugat, Nusyuz, Maqāshid al-sharīah Jasser Auda

Abstract

Perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama tidak serta-merta menggugurkan kewajiban suami untuk tetap memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istrinya, selama pihak penggugat tidak terbukti berbuat nusyuz. Secara eksplisit Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tidak terdapat pasal yang menerangkan tentang kewajiban suami untuk memberikan hak kepada mantan istrinya berupa nafkah iddah dan mut’ah apabila istri menggugat cerai, namun kewajiban tersebut terdapat dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa dalam perkara cerai gugat, istri dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz kepada suaminya. Tujuan penelitian ini mendeskripsikan hak-hak yang dapat diperoleh istri apabila terbukti tidak nusyuz ketika melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dengan menelaah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang berkaitan terhadap kewajiban suami akibat perceraian istri, dikaji menggunakan pendekatan maqashid al-shariah Jasser Auda dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primernya SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan buku maqashid al-shariah Jasser Auda, sementara bahan hukum sekundernya yaitu UU Perkawinan, KHI, buku fiqh munakahat, artikel, jurnal yang berhubungan dengan pembahasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 sangat berperan untuk mengisi kekosongan hukum terhadap hal-hal yang belum diatur secara eksplisit dalam UU Perkawinan dan KHI, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait hukum-hukum secara detail (ahkam tafsiliyyah) berupa pemberian perlindungan hukum dan jaminan atas hak-hak perempuan yang seharusnya dapat diperoleh pasca perceraian sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan dalam rangka memperoleh hak yang sama dihadapan hukum demi terciptanya kemaslahatan secara menyeluruh (maslahah al-ammah).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta: Akademika Pressindo.

Anwar, M. R. (2022). ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KRITERIA ISTERI NUSHUZ:(Dalam Perkara No. 300 atau Pdt. G atau 2021 atau Pa. Jbg Pada Pengadilan Agama Jombang). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 3(1), 31-47.

Auda, Jasser. 2008, Maqashid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: a Systems Approach, London: The International Institute of Islamic Thought.

Auda, Jasser. 2013, Maqa?shid al-syariah, A Beginner Guide, terj. Ali Abdelmon’im, Yokyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Auda, Jasser. 2015, Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah, Bandung: PT. Mizan Pustaka.

Badilag Mahkamah Agung RI, 2013, Buku II, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta: Mahkamah Agung RI.

CEDAW (Convention on The Elimination of All Forms of Discriminations Against Women), Pasal 2, ditetapkan oleh Majlis Umum PBB dalam Resolusi 217 A (III) tertanggal 10 Desember 1948.

Dewi, S. C. (2022). Analisis maqa?id al-shari’ah terhadap hukuman disiplin berat atas pelanggaran izin perceraian oleh pegawai negeri sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).

Fauzan, al, Abdullah bin Shalih. 1432 H. Minhaj al-‘Allam fi Syarh Bulugh al-Maram, Jilid X, Cet. ke-1, Beirut: Dar Ibnu Jauzi.

Irawan, Ah Soni, and Ahmad Muzakki. "Pembagian Harta Warisan Pada Keluarga Beda Agama di Desa Pancasila Perspektif Maqa?Shid Al-Shari?Ah Jasser Auda (Studi di Desa Balun Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan)." Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan keluarga Islam 2.1 (2021): 129-138.

Irawan, Ah Soni. "Maqa?Shid al-Shari?ah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporer." The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 3.1 (2022): 39-55.

Jauziyah, al, Ibnu Qoyyim. t.t. I’lam al-Muwaqi’in ‘an al-‘Alamin, Juz III, Bairut: Dar al-Jail.

Killani, al, Abdurrahman Ibrahim. 2000, Qawa’id al-Maqashid ‘inda al-Imam al-Syatibi ‘Aradhan wa Dirasatan wa Tahlilan, Damsyiq- Suriah, Dar al-Fikr.

Kompilasi Hukum Islam.

Mujahidin, Ahmad. 2014, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, cet. ke-2, Bogor: Ghalia Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Saebani, Beni Ahmad. 2010, Fiqh Munakahat 2, cet. ke-VI, Bandung: Pustaka Setia.

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018.

Subekti. 1985, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Suyuti, al, Jalaluddin. t.t. al-Asybah wan an-Nadzair, Bairut: Dar al-Fikr.

Syarifuddin, Amir. 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, cet. ke-3, Jakarta: Kencana.

Undang-undang No. 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discriminations Against Women).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Irawan, A. S. (2023). IMPLIKASI CERAI GUGAT TERHADAP HAK ISTRI PERSPEKTIF MAQASHID AL-SHARIAH JASSER AUDA. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(2), 178–193. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1828

Issue

Section

Articles