PENGELOLAAN OBLIGASI SYARIAH (SUKUK) PADA DANA HAJI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i1.391Keywords:
Obligasi Syariah (Sukuk), Dana Haji IndonesiaAbstract
Abstrak: Dewasa ini perkembangan keuangan syariah semakin berkembang pesat. khususnya pada surat berharga syariah. Untuk surat berharga syariah sendiri telah mengalami perkembangan yang diawali dengan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara atau biasa disebut sukuk pada tahun 2000. Sukuk yang telah diterbitkan diantaranya adalah Sukuk Ritel. Menginjak tahun 2009, pemerintah kembali melakukan diversivikasi pada sukuk dengan menerbitkan Sukuk Dana Haji Indonesia. Penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia didasari oleh semangat antara Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai pemegang keuangan dana Haji dan Kementrian Keuangan sebagai pengelola sukuk. Hingga tahun 2019 sudah terdapat tujuh seri Sukuk Dana Haji Indonesia yang diterbitkan dan tiga diantaranya sudah jatuh tempo. Dalam prakteknya, Sukuk Dana Haji Indonesia menggunakan akad Ijarah Al-khadamat, metode private placement, dan imbal hasil fix coupon yang akan dibayarkan setiap bulannya. Dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mengetahui kelebihan dan kekuarangan Sukuk Dana Haji Indonesia serta deskriptif kuantitatif untuk mengatahui pengelolaan dana haji pada Sukuk Dana Haji Indonesia yang dilihat dari pengelolaan anggaran negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penempatan dana haji pada Sukuk Dana Haji Indonesia menguntungkan bagi Kementrian Agama karena bebas default Risk. Sedangkan dari sisi Kementrian Keuangan akan menambah investor baru dalam pengelolaan anggaran negara.
Downloads
References
Bagus, Dimas W.K., Telaah Kritis Budaya Berhutang Indonesia, diakses pada tanggal 23 November 2019 Dari http://suarapembaca.detik.com/read/2010/07/07/181558/1395067/471/telaah-kritis-budaya-berhutang-indonesia.
Buku Perkembangan Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang-Kementerian Keuangan, edisi Oktober 2019.
Direktorat Pembiayaan Syariah-Direktorat Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan, Mengenal Sukuk Instrumen Investasi Berbasis Syariah, diakses pada tanggal 23 September 2019 dari http://www.dmo.or.id
Firdaus, Muhammad NH,dkk., Briefcase book edukasi Profesional Syariah Sistem Keuangan dan Investasi, Jakarta: Renaisan, 2005.
Hamid, Abdul, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN, 2009.
http://www.depkeu.go.id.htm, diakses pada tanggal 1 Februari 2019
http://www.iei.or.id/publicationfiles/Manajemen%20Utang%20Pemerintah%20%20Best%20Practices%20dan%20Pengalaman%20Indonesia.pdf pada tanggal 23 September 2019
Kane, Bodie, dkk., Invesments (Investasi), Jakarta: Salemba 4, 2006.
Kritik Ekonomi Islam terhadap APBN, Majalah Sharing edisi 35 tahun IV November 2009.
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Makro Islami, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Laksono, Agus P., Sukuk Negara (SBSN) Instrumen Pembiayaan dan Investasi berbasis Syariah, disampaikan pada materi Sukuk Goes to Campus, Jakarta 7 Mei 2019.
Laksono, Agus P., Staff Direktorat Pembiayaan Syariah-Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan, Wawancara Pribadi, Jakarta, 18 Oktober 2019
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.06/2005 Tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Tahun 2005-2009, diakses pada tanggal 26 Oktober 2019 dari http://www.dmo.or.id
Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Surat Berharga Negara tahun 2009.
M. Umer Chapra, Sisitem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Manan, Abdul, Obligasi Syariah, diakses pada tanggal 9 Juli 2019 dari http://www.badilag.net
Moeljadi, Manajemen Keuangan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitataif jilid 1, Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2006.
Mustafa Edwin Nasution, Kritik Ekonomi Islam terhadap APBN, Majalah Shariang edisi 35 tahun IV November 2009.
Nurul Huda dan Mustafa E. Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah,Jakarta: Kencana , 2008.
Pembiayaan Defisit Anggaran, Pengelolaan Utang, dan Risiko Fiskal, diakses pada tanggal 23 Oktober 2019 dari http://docs.google.com/viewer?url=http://www.anggaran.depkeu.go.id/Content/08-08-15,+B+VI.pdf&chrome=true.
Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat ke SBSN lebih aman, diakses pada tanggal 28 januari 2019 dari http://www.jurnalhaji.com.htm
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam jilid 4, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 2003.
Rochaety, Etty, dkk., Metode Penelitian Bisnis, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2007.
Rodoni, Ahmad, Investasi Syariah, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN, 2009.
Sakti, Ali, Kanibalisme Keuangan Syariah, diakses dari http://abiaqsa.blogspot.com/ pada tanggal 23 November 2019
Sambutan Menteri Keuangan pada Acara Penandatanganan MoU antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama dalam rangka Penempatan Dana Haji dan DAU dalam SBSN, diakses pada tanggal 1 Februari 2019 dari http//www.depkeu.go.id.htm.
Suad Husnan, Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Sudarsono, Heru, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonosia-FH UII, 2007.
Sukuk Dana Haji Kembali Terbit, diakses pada tanggal 23 November 2019 dari http://bataviase.co.id/node/215191
Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, Jakarta: Rajawali Press, 2002.
Suprayitno, Eko, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Trie, Arief Hardiyanto, Pengelolaan Utang Negara Analisis Risiko dan Strategi Utang, diakses pada tanggal 23 September 2019 dari http://www.pusdiklatwas.bpkp.go.id/artikel/namafile/34/paper_S3-hutang-v.doc.
Kalsum, Umi dan Agus Dwi Darmawan, Depag Siap Tarik Dana Haji di 21 Bank, diakses pada tanggal 1 Februari 2019 dari http://www.bisnis.vivanews.com 2.htm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Feri Irawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.