MAQASID AL-SHARI‘AH DALAM USIA PERKAWINAN

Authors

  • Abd. Holik Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.454

Keywords:

Maqasid Al Shariah, usia Perkawinan, perkawinan

Abstract

Perkawinan merupakan sebuah hal yang sakral dalam pandangan islam, kesakralan ini tercermin dari banyaknya aturan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan perkawinan seperti: ijab-kabul, mahar, wali dan saksi dalam perkawinan. Seiring berkembangnya zaman empat dasar tersebut dirasa masih kurang dalam mencover dan menjamin tujuan perkawinan agar tercapai. Sehingga banyak ulama-ulama fikih yang memberikan syarat tambahan terkait dengan perkawinan. Begitu pula dalam tulisan ini penulis berpendapat bahwa syarat perkawinan hendaknya ditambah dengan persyaratan batas usia, dikarenakan banyaknyaknya fenomena yang terjadi di masyarakat terkait praktik perkawinan dini yang berujung kepada perceraian. Inilah tujuan penelitian ini yaitu untuk memperjelas tujuan syariah dalam pembatasan usia perkawinan serta menjawab berapa usia ideal perkawinan menurut syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu> al-‘Abba>s Shiha>b al-Di>n Ah}mad al-H{amawi> al-H{anafi>, Ghamz ‘Uyu>n al-Bas}a>ir Sharh} Kita>b al-Ashba>h wa al-Naz}a>ir li Ibn Nujaym, Vol. 3 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmi>yah, 1985), 113.

Abu> ‘Abd Alla>h Muh}ammad Ibn Ah}mad Ibn Abu> Bakr Ibn Farh} Al-Qurt}ubi>, Al-Ja>mi‘ li Ahka>m al-Qur’an, Vol. 12 (Beirut: Da>r al-Fikr, t.thn.), 240.

Abu> ‘Abd Alla>h Muh}ammad Ibn Baha>dir Ibn ‘Abd Alla>h al-Zarkashi>, Al-Manthu>r fi> al-Qawa>‘id, Vol. 1 (Kuwait: Wiza>rat al-Awqa>f wa al-Shu>’un al-Isla>mi>yah, 1985), 339.

‘Abd al-Rah}ma>n al-Jaziri>, Kita>b al-Fiqh ‘ala> Madha>hib al-Arba‘ah, Vol. 2 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2014), 315.

Abu> Ish}a>q al-Sha>t}ibi>, Al-Muwa>faqat fi Us}u>l al-Shari>‘ah, Vol. 2 (Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003), 7-9.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya (Kudus: Menara Kudus, 2004), 115-116.

Elizabeth B. Hurlock, Developmental Psychology A Life Span Approach (New York: Mc. Graw Hil Book, 1980), 266.

Hardiwinoto, Kategori Umur (Jakarta: Departemen Kesehatan RI, 2009), 9.

Holilurrohman, “Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqashid Syari‘ah”, Jurnal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 1, No. 1 (2016), 72.

Holik, A., & Sulthon, A. (2020). Peranan BP4 Dalam Upaya Pembinaan Keluarga Sakinah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), 52–69

Holik, A. (2013). Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 1(2), 58–72.

Ja>sir ‘Awdah, Maqa>s}id al-Shari>‘ah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2008), 22.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003), 374.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008), 250.

Kementrian Kesehatan RI, Situasi Kesehatan Reproduksi Keluarga (Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2014), 4.

Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Muh}ammad Bakr Isma>‘i>l H{abi>b, Maqa>s}id al-Shari>‘ah Ta‘s}i>lan wa Taf‘i>lan (Mekah: Ra>bit}ah al-‘Ami>, 2003), 89.

Muh}ammad T{a>hir Ibn ‘A>shu>r, Al-Tah}ri>r wa al-Tanwi>r, Vol. 18 (Tunis: Da>r Sah}nu>n, 1997), 216.

Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).

Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.

Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 47 Ayat 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977.

T{a>hir Ibn ‘Ar, Maqa>s}id al-Shari>‘ah al-Isla>miyah (Kairo: Da>r al-Sala>m, 2005), 20.

Tahir Mahmood, Personal Law in Islamic Coutries, History, Text, and Comparative Analysis (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987), 270.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Wahbah al-Zuh}ayli>, Taghayyur al-Ijtiha>d (Damaskus: Da>r al-Maktabi>, 2000), 8-9.

Wahbah al-Zuh}ayli>, Subul al-Istifa>dah (Damaskus: Da>r al-Maktabi>, 2001), 5-6.

Wahbah al-Zuh}ayli> dan Jama>l al-Di>n ‘At}iyah, Tajdi>d al-Fiqh al-Isla>mi> (Damaskus: Da>r al-Fikr, 2000), 16-17.

Yusu>f al-Qard}a>wi>, Al-Ijtiha>d al-Mu‘a>s}ir Bayn al-Ind}iba>t} wa al-Infira>t} (Kairo: Al-Maktab al-Isla>mi>, 1998), 16.

Downloads

Published

2021-07-01

How to Cite

Holik, abd. (2021). MAQASID AL-SHARI‘AH DALAM USIA PERKAWINAN. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 225–284. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.454

Issue

Section

Articles