AWAL MASA IDDAH CERAI HIDUP PRESPEKTIF MASLAHAH
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.853Keywords:
Awal Iddah, Cerai Hidup, MaslahahAbstract
Perbedaan dimulainya masa idah dalam hukum Islam dan hukum positif ternyata memberikan dampak yang begitu signifikan, pasalnya ketika awal idah mengikuti aturan hukum positif harus menunggu jatuhnya putusan bagi cerai gugat dan pembacaan ikrar talak bagi permohonan cerai talak, hal ini mengakibatkan semakin panjangnya masa idah ketika aturan hukum islam dianggap sah dan secara administratif yang berkekuatan hukum harus mengikuti aturan hukum positif, faktanya masih banyak perceraian yang diucapkan oleh pihak suami diluar sidang pengadilan agama, logikanya ketika mengikuti aturan hukum Islam dimanapun dan bagaimanapun keadaanya ketika talak sudah diucapkan seketika itu pula dimulainya masa idah. .Bagaimana perbedaan awal masa idah dalam hukum Islam dan hukum positif ketika dianalisis dengan Maslahah, apakah mengikuti hukum positif akan lebih banyak menarik kemaslahatan atau sebaliknya.
Downloads
References
Abdul Aziz Dahlan...et al. Ensklopedi Hukum Islam : PT Ichtiar Baru Van Houve, Jakarta :Cet-V. Jil.5
Abdul Qodir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-kitab wa al-sunnah Buku Pintar Fiqih wanita : terj. Muhammad Zainal Arifin, Jakarta : Zaman, cet 1, 2012
Abdul Qodir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-kitab wa al-sunnah Buku Pintar Fiqih wanita : terj. Muhammad Zainal Arifin,Jakarta : Zaman, cet 1, 2012
Abu Yazid, et.al, Fiqh Today : Fatwa Tradisionalis untuk Orang Modern, Jakarta:Erlangga
Abu> Yahya> Zakariyya> Al-Ansho>ri.Fathul AL-Wahab bi Syarh Minhaj at-Thullab. Semarang,: Toha Putra,t.t Jilid II.
Arfa Faisar Ananda, Metodologi Penelitian Hukum Islam.Jakarta: Prenadamedia Grup,2016
Basyir .Ahmad. Hukum Perkawinan Islam Yogyakarta : UII Press,2014
Harahap. Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Pengadilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika,2009
Imam. Ahmad Mawardi.Fiqih Minoritas Fiqh Aqliyyat dan Evolusi dan Maqa>si>d Syari>ah dari Konsep Ke Pendekatan. Yogyakarta;LkiS,2020
Manshur.Yahya Khusnan. thamrotul Mard}iyah Pustaka Muhibbin;Jombang2019
Rahman. Abdur, Kompilasi Hukum Islam. Akademika Peersendo;Jakarta,1995
Raihan.Rasyid.A, Hukum Acara Pengadilan Agama, Jakarta : PT Raja Grafindo 2000
Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty, 2004). 132
Sunggono. Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013
Undang-Undang RI No.1 Thn 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam,Yogyakarta: Gramedia Press,2014
Zuhaili. Wahbah. Al- Fiqh al-Isla>m wa Adillatuhu>, Cet-4, Damsyiq ; Dar al-Fikr, 1997, Juz 9
Sastroatmodjo. Astro Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 2015
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Abd Holik, Siti Lutfiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.