PELIMPAHAN HUTANG TERHADAP AHLI WARIS MENURUT PASAL 833 AYAT (1) KUHPerdata
Analisis Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.445Keywords:
Pengalihan Hutang, Ahli Waris, Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, Hukum IslamAbstract
Abstrak: Rumusan pasal 833 KUHPerdata hanya menyebutkan harta warisan sedangkan dalam pasal 1100 KUH Perdata disebutkan bahwa “ahli waris yang telah menerima warisan dituntut dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, menanggung bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing.-masing-masing dari warisan". Dengan demikian, ahli waris yang menerima warisan dari pewaris tidak hanya berhak atas hartanya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menanggung hutang pewaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan menggunakan upaya pencarian dokumen atau perpustakaan berdasarkan buku-buku, buku-buku dan lain-lain yang relevan dengan permasalahan yang berkaitan dengan skripsi ini. Penelitian ini juga merupakan penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu fenomena tertentu dengan cara menggambarkan kenyataan yang sebenarnya, dibentuk dengan kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan, bukan berupa angka dan statistik. Dalam hal ini, data penelitian yang terdapat dalam KUHPerdata, data teori hukum waris dalam Islam, data gambaran umum utang dan data yang berkaitan dengan pengalihan utang. Penolakan untuk menerima warisan sama dengan penolakan untuk menanggung beban hutang pewaris. Dalam KUHPerdata memberikan pilihan kepada ahli waris, salah satunya adalah penolakan untuk menerima warisan. Dengan demikian, sikap ini berprasangka buruk untuk menghindari pengalihan utang ahli waris kepada ahli waris. Sedangkan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah transfer hutang (hiwalah). Prinsipnya dari semua pihak tidak ada yang dirugikan.
Downloads
References
Al-Husaini. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, alih bahasa K.H. Syafruddin Anwar dan K.H. Mishbah Musthafa, cet., kedua, jilid., 1, (Surabaya:CV. Bina Iman)
Andasamita. Komar, Notaries III Hukum Harta Perkawinan dan Waris, (Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1987)
Antonio. Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani, 2001)
Ash Shiddieqy. T.M. Hasbi, Fiqhul Mawaris (Hukum-Hukum Warisan Dalam Syari’at Islam), (Jakarta : Bulan Bintang, 1973)
Badrulzaman. Mariam Darus, dan Ali, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997)
Fachrodin, F. (2019). Fungsi Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 7(1), 114–138.
HS. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)
http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2148108-macam-macam-hiw?lah/#ixzz20kat4yur, diakses 21 Agustus 2012.
http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2148108-macam-macam-hiw?lah/#ixzz20kat4yur, diakses 21 Agustus 2012.
Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Hukum Waris Islam, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004)
Komariah, Hukum Perdata, (Malang : UMM Press, 2008)
Muchlas. Imam, Waris Mewaris dalam Islam, cet. I, hal. 2, (Pasuruan : PT. Garoeda Buana Indah, 1996), hal. 3. dikutip dari Sayuti Thalib, Hamid Farihi, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Studia Islamika,(Jakarta : 18 Nopember 1983)
Muljadi. Karti, dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Kekayaan Hak Tanggungan, Jakarta : Prenada Media, 2005)
Pilto. A, Hukum Waris, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Jilid II, dialih bahasakan oleh M. Isa Arief, (Jakarta : PT. Intermasa,1986)
Prodjodikoro. Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, (Bandung : ‘s Gravenhage : Vorkink van Hoeve, 1962)
Rachman. Fatchur, Ilmu Waris, (Bandung : Al Maarif, 1975)
Ramulyo. M. Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Hukum perdata (BW), edisi kedua, cetakan kedua, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)
Rofiq. Akhmad, “Hukum Islam di Indonesia”, cetakan 3,(Jakarta: PT.Grafindo, 1998)
Rusyd. Ibnu, “Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid”, Cet. III, Jilid. 3, (Jakarta : Pustaka Amani, 2007)
Sabiq. Sayyid, Fiqih Sunnah, alih bahasa Nor Hasanuddin, cet. I, jilid. 4. (Surabaya:CV. Bina Iman, 1995), hal. 223.
Salman. Otje, dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam,(Bandung : Refika Aditama, 2001)
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cetakan ke XIX, (Jakarta : Intermasa, 1984)
Suparman. Eman, “Hukum Waris Indonesia”, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2007)
Syarifuddin. Amir, HukumKewarisan Islam, (Jakarta : Kencana, 2008)
Syuhada. (2020). Penerapan Bagian Warisan Anak Perempuan Dan Cucu: (Studi kasus KHI pasal 176). Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 8(2), 286–301
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syuhada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.