PELIMPAHAN HUTANG TERHADAP AHLI WARIS MENURUT PASAL 833 AYAT (1) KUHPerdata

Analisis Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Syuhada Syuhada Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.445

Keywords:

Pengalihan Hutang, Ahli Waris, Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata, Hukum Islam

Abstract

Abstrak: Rumusan pasal 833 KUHPerdata hanya menyebutkan harta warisan sedangkan dalam pasal 1100 KUH Perdata disebutkan bahwa “ahli waris yang telah menerima warisan dituntut dalam hal pembayaran hutang, hibah, wasiat dan beban-beban lain, menanggung bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing.-masing-masing dari warisan". Dengan demikian, ahli waris yang menerima warisan dari pewaris tidak hanya berhak atas hartanya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menanggung hutang pewaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan yaitu penelitian dengan menggunakan upaya pencarian dokumen atau perpustakaan berdasarkan buku-buku, buku-buku dan lain-lain yang relevan dengan permasalahan yang berkaitan dengan skripsi ini. Penelitian ini juga merupakan penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang mengungkapkan suatu fenomena tertentu dengan cara menggambarkan kenyataan yang sebenarnya, dibentuk dengan kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan, bukan berupa angka dan statistik. Dalam hal ini, data penelitian yang terdapat dalam KUHPerdata, data teori hukum waris dalam Islam, data gambaran umum utang dan data yang berkaitan dengan pengalihan utang. Penolakan untuk menerima warisan sama dengan penolakan untuk menanggung beban hutang pewaris. Dalam KUHPerdata memberikan pilihan kepada ahli waris, salah satunya adalah penolakan untuk menerima warisan. Dengan demikian, sikap ini berprasangka buruk untuk menghindari pengalihan utang ahli waris kepada ahli waris. Sedangkan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah transfer hutang (hiwalah). Prinsipnya dari semua pihak tidak ada yang dirugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Husaini. Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad, Kifayatul Akhyar, alih bahasa K.H. Syafruddin Anwar dan K.H. Mishbah Musthafa, cet., kedua, jilid., 1, (Surabaya:CV. Bina Iman)

Andasamita. Komar, Notaries III Hukum Harta Perkawinan dan Waris, (Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, 1987)

Antonio. Muhammad Syafi’i, Bank Syari’ah, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani, 2001)

Ash Shiddieqy. T.M. Hasbi, Fiqhul Mawaris (Hukum-Hukum Warisan Dalam Syari’at Islam), (Jakarta : Bulan Bintang, 1973)

Badrulzaman. Mariam Darus, dan Ali, Kompilasi Hukum Perikatan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1997)

Fachrodin, F. (2019). Fungsi Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 7(1), 114–138.

HS. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)

http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2148108-macam-macam-hiw?lah/#ixzz20kat4yur, diakses 21 Agustus 2012.

http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2148108-macam-macam-hiw?lah/#ixzz20kat4yur, diakses 21 Agustus 2012.

Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir, Hukum Waris Islam, (Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2004)

Komariah, Hukum Perdata, (Malang : UMM Press, 2008)

Muchlas. Imam, Waris Mewaris dalam Islam, cet. I, hal. 2, (Pasuruan : PT. Garoeda Buana Indah, 1996), hal. 3. dikutip dari Sayuti Thalib, Hamid Farihi, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Studia Islamika,(Jakarta : 18 Nopember 1983)

Muljadi. Karti, dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Kekayaan Hak Tanggungan, Jakarta : Prenada Media, 2005)

Pilto. A, Hukum Waris, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Jilid II, dialih bahasakan oleh M. Isa Arief, (Jakarta : PT. Intermasa,1986)

Prodjodikoro. Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, (Bandung : ‘s Gravenhage : Vorkink van Hoeve, 1962)

Rachman. Fatchur, Ilmu Waris, (Bandung : Al Maarif, 1975)

Ramulyo. M. Idris, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Hukum perdata (BW), edisi kedua, cetakan kedua, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000)

Rofiq. Akhmad, “Hukum Islam di Indonesia”, cetakan 3,(Jakarta: PT.Grafindo, 1998)

Rusyd. Ibnu, “Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqih Para Mujtahid”, Cet. III, Jilid. 3, (Jakarta : Pustaka Amani, 2007)

Sabiq. Sayyid, Fiqih Sunnah, alih bahasa Nor Hasanuddin, cet. I, jilid. 4. (Surabaya:CV. Bina Iman, 1995), hal. 223.

Salman. Otje, dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam,(Bandung : Refika Aditama, 2001)

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, cetakan ke XIX, (Jakarta : Intermasa, 1984)

Suparman. Eman, “Hukum Waris Indonesia”, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2007)

Syarifuddin. Amir, HukumKewarisan Islam, (Jakarta : Kencana, 2008)

Syuhada. (2020). Penerapan Bagian Warisan Anak Perempuan Dan Cucu: (Studi kasus KHI pasal 176). Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman, 8(2), 286–301

Downloads

Published

2021-07-01

How to Cite

Syuhada, S. (2021). PELIMPAHAN HUTANG TERHADAP AHLI WARIS MENURUT PASAL 833 AYAT (1) KUHPerdata: Analisis Perspektif Hukum Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 183–204. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.445

Issue

Section

Articles