PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.833Keywords:
KHI, bagian waris orang tua, pasal 177 KHIAbstract
Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri.
Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki.
Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.
Downloads
References
Al-Marâghi, Ahmad Mustafa. 1974. Tafs?r Al-Mar?ghi, juz 4.
Al-Razi, Muhammad Fakhruddin. t.th. Tafs?r Fahr Al-R?zi, Juz 6 dan 11. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Suyuti, Jalaluddin. t.th. Al-Dur Al-Mantsur Fi Al-Ta`wil bi Al-Ma`tsur. Beirut: Dar Al-Fikr.
Departemen Agama Republik Indonesia. 1971. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara / Penterjemah Al-Qur'an.
Quthub, Sayyid. 2001. Tafs?r fi Zhil?l Al-Qur’an, Al-Mujallad Awwal dan Tsani. Beirut: Dar Al-Syuru’.
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. t.th. Bulûgh Al-Marâm. Surabaya: Al-Hidayah.
Al-Bukh?ri. t.th. Matn Al-Bukh?ri, juz. 4. Singapura: Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman.
Al-Syaukani, Muhammad bin Ali. t.th. Nail Al-Authâr, Juz 8. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Fauzani, Salih bin Fauzan bin Abdullah. t.th. Al-Tahqîqah Al-Mardiyyah Fi Al-Mabâhits Al-Fardiyyah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Hadrami, Sa’id bin Said Nabhan. t.th. ‘Iddat Al-Fâridh. Surabaya: Salim Sa’id bin Said Nabhan.
Al-Lahimi, Abd Al-Karim bin Muhammad. 1986. Al-Farâ’idh. Riyadh: Matabah Al-Ma’arif.
Al-Mahâmi, Shabahi Mahmashâni. 1967. Al-Mabâdi` Al-Syar’iyyah wa Al-Qânûniyyah. Beirut: Dar Al-‘Ilm.
Al-Sahi, Syauqi Abduh. 1988. Ahkâm Al-Mawârits. Damaskus: Dar Hikmah.
Al-Shabuni, Muhammad bin Ali. 1979. Al-Mawârits Fi Al-Syariat Al-Islâmiyah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Al-Zuhayli, Wahbah. 2001. Al-Farâ’idh wa Al-Mawârits wa Al-Washâya. Damaskus: Dar Al-Qalam.
Badawi, Syansuri. t.th. ‘Ilm Al-Mawârits. Jombang: Tebuireng.
Makhluf, Muhammad Husen. 1976. Al-Mawârits Fi Al-Syarî’ah Al-Islâmiyyah. Riyadh: Matba’ah Al-Madani.
Muhyidin, Abd Al-Hamid. 1984. Ahkâm Al-Mawârits Fi Al-Syari’ah Al-Islâmiyyah ‘Ala Madhhab Al-A`imah Al-Arba’ah. Beirut: Dar Al-Fikr.
Muslim, Musthafa. 1992. Mabâhits Fi ‘Ilm Al-Mawârits. Jeddah: Dar Al-Munarah.
Musthafa. 2004. Al-Rahabiyyah ‘Ilm Al-Farâidh. Damaskus: Dar Al-Qalam.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Syuhada
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.