PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA

Authors

  • Syuhada Syuhada Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.833

Keywords:

KHI, bagian waris orang tua, pasal 177 KHI

Abstract

Bagian-bagian pasti yang ditentukan oleh Allah swt. dalam kitab suci al-qur’an adalah : ½, ¼, 1/8 dan 2/3, 1/3, 1/6, bagian pasti tersebut adalah dari harta peninggalan (HP), kecuali dalam kasus al-gharrawain, yaitu ibu mendapat bagian 1/3 sisa, yaitu bagian 1/3 setelah dikurangi bagian suami atau bagian istri.

Dalam Alqur’an surat An-nisa’ ayat 11, Ibu apabila mewaris bersama bapak dan mayat tidak meninggalkan anak dan cucu (walad) maka ibu mendapat bagian 1/3 dan bapak mendapatkan sisanya (2/3), itu artinya ibu mendapatkan satu bagian sedangkan bapak mendapatkan dua bagian. Jadi ayat tersebut menciptakan asas “jika terdapat ahli waris yang sama tetapi beda jenis, maka bagian perempuan separuh dari bagian laki-laki” asas tersebut berlaku bagi orang tua (Ibu dan Bapak) satu bagian diberikan kepada ibu sebab perempuan dan dua bagian diberikan bapak sebab laki-laki.

Oleh sebab itu dalam kasus Al-Gharrawain, ibu mendapatkan 1/3 sisa (satu bagian) yaitu sepertiganya setelah diambil bagian suami atau bagian istri, sedangkan bagian bapak menjadi 2/3 (dua bagian). Istilah yang digunakan oleh para shahabat untuk bagian yang diterima oleh ibu adalah Tsulutsul Bâqi, yaitu sepertiga sisa, sebab berbuat sopan santun dengan surat An-nisa’ ayat 11.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Marâghi, Ahmad Mustafa. 1974. Tafs?r Al-Mar?ghi, juz 4.

Al-Razi, Muhammad Fakhruddin. t.th. Tafs?r Fahr Al-R?zi, Juz 6 dan 11. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Suyuti, Jalaluddin. t.th. Al-Dur Al-Mantsur Fi Al-Ta`wil bi Al-Ma`tsur. Beirut: Dar Al-Fikr.

Departemen Agama Republik Indonesia. 1971. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara / Penterjemah Al-Qur'an.

Quthub, Sayyid. 2001. Tafs?r fi Zhil?l Al-Qur’an, Al-Mujallad Awwal dan Tsani. Beirut: Dar Al-Syuru’.

Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. t.th. Bulûgh Al-Marâm. Surabaya: Al-Hidayah.

Al-Bukh?ri. t.th. Matn Al-Bukh?ri, juz. 4. Singapura: Maktabah wa Mathba’ah Sulaiman.

Al-Syaukani, Muhammad bin Ali. t.th. Nail Al-Authâr, Juz 8. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Fauzani, Salih bin Fauzan bin Abdullah. t.th. Al-Tahqîqah Al-Mardiyyah Fi Al-Mabâhits Al-Fardiyyah. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Hadrami, Sa’id bin Said Nabhan. t.th. ‘Iddat Al-Fâridh. Surabaya: Salim Sa’id bin Said Nabhan.

Al-Lahimi, Abd Al-Karim bin Muhammad. 1986. Al-Farâ’idh. Riyadh: Matabah Al-Ma’arif.

Al-Mahâmi, Shabahi Mahmashâni. 1967. Al-Mabâdi` Al-Syar’iyyah wa Al-Qânûniyyah. Beirut: Dar Al-‘Ilm.

Al-Sahi, Syauqi Abduh. 1988. Ahkâm Al-Mawârits. Damaskus: Dar Hikmah.

Al-Shabuni, Muhammad bin Ali. 1979. Al-Mawârits Fi Al-Syariat Al-Islâmiyah. Beirut: Dar Al-Fikr.

Al-Zuhayli, Wahbah. 2001. Al-Farâ’idh wa Al-Mawârits wa Al-Washâya. Damaskus: Dar Al-Qalam.

Badawi, Syansuri. t.th. ‘Ilm Al-Mawârits. Jombang: Tebuireng.

Makhluf, Muhammad Husen. 1976. Al-Mawârits Fi Al-Syarî’ah Al-Islâmiyyah. Riyadh: Matba’ah Al-Madani.

Muhyidin, Abd Al-Hamid. 1984. Ahkâm Al-Mawârits Fi Al-Syari’ah Al-Islâmiyyah ‘Ala Madhhab Al-A`imah Al-Arba’ah. Beirut: Dar Al-Fikr.

Muslim, Musthafa. 1992. Mabâhits Fi ‘Ilm Al-Mawârits. Jeddah: Dar Al-Munarah.

Musthafa. 2004. Al-Rahabiyyah ‘Ilm Al-Farâidh. Damaskus: Dar Al-Qalam.

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

Syuhada, S. (2022). PENERAPAN PEMBAGIAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) PASAL 177 DAN PASAL 178 TENTANG BAGIAN ORANG TUA. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i1.833

Issue

Section

Articles