Penetapan Nafkah Mantan Istri Nusyuz Perspektif Hukum Progresif Sadjipto Rahardjo
Studi Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/Pa.Sal
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4701Keywords:
Nafkah Iddah, Nusyuz, Hukum Progresif, Putusan Pengadilan, KHIAbstract
Studi Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/Pa.Sal)
Syifa Maulani
Universitas Islam Negeri Salatiga
Arif Dika Prasetya
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Abstract: Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa istri yang nusyuz tidak berhak memperoleh nafkah iddah maupun mut’ah. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal, hakim tetap memberikan nafkah iddah kepada mantan istri yang dinyatakan nusyuz. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 293/Pdt.G/2023/PA.Sal terkait pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dinyatakan nusyuz, serta mengkaji relevansinya dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, melalui analisis terhadap putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim mencerminkan penerapan hukum progresif, di mana hukum tidak dipahami secara kaku, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan substantif dan nilai kemanusiaan. Hakim menggunakan kewenangan ex officio untuk menafsirkan hukum secara kontekstual, sehingga tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang berada dalam posisi rentan. Dengan demikian, putusan ini menjadi contoh konkret bahwa hukum dapat bersifat dinamis, responsif, dan berorientasi pada keadilan yang lebih luas
Downloads
References
Al-Hamdani, Sa’id Thalib. Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Amal, Muhammad Ikhlasul. “Ex Officio Hakim Dalam Menentukan Nafkah ‘Iddah Istri Nusyuz Pada Putusan Verstek: Studi Putusan Pengadilan Agama Jember No. 2096/Pdt.G/2022/Pa.Jr.” Sakina: Journal Of Family Studies 7 (2023): 52.
Arianto, Yudi, and Rinwanto Rinwanto. “Keadilan Dalam Konteks Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 6, no. 1 (January 4, 2025): 46–62. https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3136.
Aulia, M. Zulfa. “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo.” Undang: Jurnal Hukum 1, no. 1 (2018): 159–85. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185.
Bajuri, Syaikh Ibrahim. Hasyiah Al-Bajuri. Semarang: Toha Putra, n.d.
Barus, Zulfadli. “Analisis Filosofis Tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Sosiologis.” Jurnal Dinamika Hukum 13 (2013): 309.
Djuani. “Konflik Nusyuz Dalam Relasi Suami-Istri Dan Resolusinya Perspektif Hukum Islam.” Istinbath: Jural of Islamic Law 15, no. 2 (2016): 255–80.
Fality, Firmansyah, Mustating Daeng Maroa, Nasrun Hipan, and Moh. Ikhwan Rays. “Perceraian Dengan Alasan Perselisihan Terus Menerus Akibat Istri Berbuat Nusyuz Berdasarkan Putusan Nomor 215/Pdt.G/2012/Pa.Lwk.” Jurnal Yustisiabel 8 (2024): 293. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v8i2.3534.
Irawan, Ah. Soni. “Implikasi Cerai Gugat Terhadap Hak Istri Perspektif Maqashid Al-Syariah Jasser Auda.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 4, no. 2 (July 3, 2023): 180. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1828.
Kamal, Abu Malik. Sahih Fiqh As-Wunnah Wa Adillatuhu Wa Taudih Mazahib Al-a’immah. 1st ed. Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Kementerian Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Etika Jurnalisme Pada Koran Kuning : Sebuah Studi Mengenai Koran Lampu Hijau. Vol. 16. Indonesia, 2004.
Laili, Afrohatul, and Anisa Rizki Fardhila. “Teori Hukum Progresif (Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.” Jurnal Sinda 10 (2020): 3.
Linda Azizah. “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Al-’Adalah 10 (2012): 416.
MA. Putusan No. 293/Pdt.G/2023/PA.Sal (2023).
Mansari, and Zahrul Fatahillah. “Penetapan Nafkah ‘Iddah Melalui Hak Ex Officio Bagi Istri Nusyuz.” Jurnal Yudisial 14 (2021): 273. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.432.
MD, Moh. Mahfud, Muh. Busyro Muqoddas, Artidjo Alkostar, Yudi Kristiana, Ifdhal Kasim, Shidarta, Suteki, et al. Sadjipto Rahardjo Dan Hukum Progresif Urgensi Dan Kritik. Jakarta: Seri Tokoh Hukum Indonesia, 2011.
Nuryadi, Deni. “Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure 1 (2016): 394–408.
Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas, 2007.
———. “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif 1 (2011): 1–24. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/hp.1.1.1-24.
———. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (1974).
Riska Wulandari, Muhammad Nirwan Idris, and Jamaluddin Jamaluddin. “Kedudukan Nafkah Istri Nusyuz Selama Masa Idah (Studi KHI Pasal 80 Perspektif Fikih Munakahat).” AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab 3, no. 4 (July 2024): 514–38. https://doi.org/10.36701/qiblah.v3i4.1635.
Siregar, Mardona. “Teori Hukum Progresif Dalam Konsep Negara Hukum Indonesia.” Muhammadiyah Law Review 8, no. 2 (2024). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567.
Sopiandi, Abdul Rouf, and Sudirman Anwar. Nafkah Dalam Pandangan Islam. Riau: PT Idragiri Dot Com, 2020.
Syaifudin, Muhammad, Sri Turatmiyah, and Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian, 2013.
Usisia Kalaloma. “Pembagian Harta Warisan Dengan Wasiat Perspektif Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo.” Etheses UIN Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syifa Maulani, Arif Dika Prasetya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




