Reinterpretasi Tujuan Poligami Perspektif Maqasid Al-Syari'ah dan Implikasinya Terhadap Kajian Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4508Keywords:
poligami, maqasid al-syari’ah, hukum keluarga IslamAbstract
Poligami dalam hukum Islam merupakan isu yang terus mengalami dinamika pemaknaan, terutama ketika dihadapkan pada tuntutan keadilan dan realitas sosial kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk mereinterpretasi tujuan poligami dalam perspektif maqasid al-syari’ah serta menganalisis implikasinya terhadap kajian hukum keluarga Islam. Fokus permasalahan terletak pada bagaimana poligami dipahami tidak hanya sebagai ketentuan normatif, tetapi juga sebagai praktik yang harus selaras dengan tujuan utama syariat, yaitu kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqasid, melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan pemikiran kontemporer.
Hasil kajian menunjukkan bahwa poligami dalam perspektif maqasid al-syari’ah bukanlah bentuk ideal perkawinan, melainkan dispensasi yang bersifat kontekstual dan harus memenuhi prinsip keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur secara material, tetapi juga mencakup aspek emosional dan sosial yang seringkali sulit dipenuhi. Oleh karena itu, reinterpretasi ini menempatkan monogami sebagai bentuk yang lebih dekat dengan tujuan syariat dalam banyak kondisi. Implikasi dari temuan ini mendorong pembaruan hukum keluarga Islam yang lebih berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak, serta penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat modern.
Downloads
References
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.
Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Semarang: CV. Asy syifa’, 2001.
Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari‘a. Cambridge: Harvard University Press, 2008.
Arifin, S. (2023). Perspektif Maqashid As Syari’ah Terhadap Nafkah Orang Tua Kepada Anak Yang Sudah Menikah Status Pelajar. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 17–25. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1275
Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.
Engineer, Asghar Ali. The Rights of Women in Islam. New Delhi: Sterling Publishers, 2008.
Esposito, John L., dan Natana J. DeLong-Bas. Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press, 2001.
Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.
Hikmiyah, Hawa’Hidayatul. Studi kontruksi sosial terhadap perilaku para istri dalam mencarikan istri baru bagi suami melalui media social: Kasus pada Komunitas Poligami Adalah Takdir di Surabaya. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.
Kamali, Mohammad Hashim. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.
Mir-Hosseini, Ziba. Marriage on Trial: Islamic Family Law in Iran and Morocco. London: I.B. Tauris, 1993.
Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer , Yogyakarta: ELSAQ Press, 2004.
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.
Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhil Mubarok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




