Reinterpretasi Tujuan Poligami Perspektif Maqasid Al-Syari'ah dan Implikasinya Terhadap Kajian Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Muhil Mubarok STISNU Nusantara Tangerang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4508

Keywords:

poligami, maqasid al-syari’ah, hukum keluarga Islam

Abstract

Poligami dalam hukum Islam merupakan isu yang terus mengalami dinamika pemaknaan, terutama ketika dihadapkan pada tuntutan keadilan dan realitas sosial kontemporer. Artikel ini bertujuan untuk mereinterpretasi tujuan poligami dalam perspektif maqasid al-syari’ah serta menganalisis implikasinya terhadap kajian hukum keluarga Islam. Fokus permasalahan terletak pada bagaimana poligami dipahami tidak hanya sebagai ketentuan normatif, tetapi juga sebagai praktik yang harus selaras dengan tujuan utama syariat, yaitu kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqasid, melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik dan pemikiran kontemporer.

Hasil kajian menunjukkan bahwa poligami dalam perspektif maqasid al-syari’ah bukanlah bentuk ideal perkawinan, melainkan dispensasi yang bersifat kontekstual dan harus memenuhi prinsip keadilan substantif. Keadilan tidak hanya diukur secara material, tetapi juga mencakup aspek emosional dan sosial yang seringkali sulit dipenuhi. Oleh karena itu, reinterpretasi ini menempatkan monogami sebagai bentuk yang lebih dekat dengan tujuan syariat dalam banyak kondisi. Implikasi dari temuan ini mendorong pembaruan hukum keluarga Islam yang lebih berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak, serta penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan dalam masyarakat modern.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, Semarang: CV. Asy syifa’, 2001.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam and the Secular State: Negotiating the Future of Shari‘a. Cambridge: Harvard University Press, 2008.

Arifin, S. (2023). Perspektif Maqashid As Syari’ah Terhadap Nafkah Orang Tua Kepada Anak Yang Sudah Menikah Status Pelajar. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 17–25. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i1.1275

Auda, Jasser. Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2008.

Engineer, Asghar Ali. The Rights of Women in Islam. New Delhi: Sterling Publishers, 2008.

Esposito, John L., dan Natana J. DeLong-Bas. Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press, 2001.

Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Hikmiyah, Hawa’Hidayatul. Studi kontruksi sosial terhadap perilaku para istri dalam mencarikan istri baru bagi suami melalui media social: Kasus pada Komunitas Poligami Adalah Takdir di Surabaya. Diss. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2019.

Kamali, Mohammad Hashim. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld Publications, 2008.

Mir-Hosseini, Ziba. Marriage on Trial: Islamic Family Law in Iran and Morocco. London: I.B. Tauris, 1993.

Muhammad Shahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer , Yogyakarta: ELSAQ Press, 2004.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Supardi Mursalin, Menolak Poligami, Studi tentang Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2007.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Mubarok, M. (2026). Reinterpretasi Tujuan Poligami Perspektif Maqasid Al-Syari’ah dan Implikasinya Terhadap Kajian Hukum Keluarga Islam. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(2), 190–201. https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4508

Issue

Section

Articles