Validitas Cryptocurrency Sebagai Mahar dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4927Keywords:
Mahar, Kripto, Hukum, Islam, NegaraAbstract
Artikel ini mendiskusikan tentang validitas cryprocurrency sebagai mahar dalam perkawinan. Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi berdampak pada bervariasinya bentuk mahar yang digunakan dalam perkawinan, diantaranya adalah mahar dalam bentuk aset kripto. Hal ini terbilang unik dan merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan respon yang berbeda-beda dari masyarakat terkait keabsahan dan mekanisme crypocurrency sebagai mahar. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti kedua hal tersebut ditinjau dari hukum Islam (fiqh) dan hukum positif negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keabsahan cryptocurrency sebagai mahar masih menjadi perdebatan. Secara umum MUI mengharamkan penggunaan kripto baik sebagai alat tukar ataupun komoditi atauaset digital, tetapi MUI memberikan pengecualian terhadap aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, maka hukumnya sah dipergunakan. Disamping keabsahannya, Peralihan hak aset kripto dapat dilakukan dengan cara hibah yang dilakukan didepan notaris dengan cara membuat akta otentik atau akta hibah kripto.
Downloads
References
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, No. 4696, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiah).
Al-Qur’an Kementrian Agama, https://quran.kemenag.go.id/
Damis, Harijah, “Konsep Mahar dalam Perspektif Fiqh dan Perundang-Undangan,” Yudisial, 1 (April, 2016).
Hamin, Dewi Indrayani, “Crypto Currensi dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review,” Jambura, 2 (September, 2020).
Hasan Polas, Mohammad Rashed, dkk, “Is Bitcoin Halal or Haram in The Islamic Banking and Finance? An Overview,” Economics, Business and Market Reasearch, 2 (Agustus, 2020).
Hasanuddin, “Rukun dan Syarat dalam Ibadah Nikah Menurut Empat Mazhab Fiqh,” Mimbar Akademika, 2 (2018).
Ibnu Qasim, Muhammad, Fathu al-Qarib al-Mujib Fi Syarh al-Faazh al-Taqrib, Mesir: Darul Hijrah, 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/hak
Majelis Ulama Indonesia, “Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurreny,” https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uangkripto-atau-cryptocurrency/, diakses tanggal, 03 Oktober 2022.
Megah Miko, Boby Juliansjah, “Konsepsi Hukum Mahar Cryptocuurency dalam Perkawinan,” JIUBJ, 1 (Februari, 2022).
Nurani, Sifa Mulya, “Relasi Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam dan Hadits Ahkam),” Al-Syakhsiyyah, 1 (2021).
Putra, Wisma, “Fatwa Haram MUI dan Alasan Kripto jadi Mahar Pernikahan Cupi Cupita,” https://hot.detik.com/celeb/d-5818894/pernikahan-cupi-cupita-pakaimahar-kripto-di-tengah-kontroversi-fatwa-haram, diakses tanggal, 30 September 2022.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.
Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Santoso Az, Lukman, Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, 2016.
Sitepu, Vinsensius, “Pernikahan Bermahar Aset Kripto ala Manda-Nadya,” https://blockchainmedia.id/pernikahan-bermahar-aset-kripto-ala-mandanadya-bagaimana-kisahnya/, diakses tanggal, 30 September 2022.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pepy Marwinata, Muhammad Nur Rizal Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




