Validitas Cryptocurrency Sebagai Mahar dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara

Authors

  • Pepy Marwinata Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Nur Rizal Hakim MA Al Hidayah Donowarih Karangploso Malang

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4927

Keywords:

Mahar, Kripto, Hukum, Islam, Negara

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang validitas cryprocurrency sebagai mahar dalam perkawinan. Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi berdampak pada bervariasinya bentuk mahar yang digunakan dalam perkawinan, diantaranya adalah mahar dalam bentuk aset kripto. Hal ini terbilang unik dan merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan respon yang berbeda-beda dari masyarakat terkait keabsahan dan mekanisme crypocurrency sebagai mahar. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti kedua hal tersebut ditinjau dari hukum Islam (fiqh) dan hukum positif negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keabsahan cryptocurrency sebagai mahar masih menjadi perdebatan. Secara umum MUI mengharamkan penggunaan kripto baik sebagai alat tukar ataupun komoditi atauaset digital, tetapi MUI memberikan pengecualian terhadap aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, maka hukumnya sah dipergunakan. Disamping keabsahannya, Peralihan hak aset kripto dapat dilakukan dengan cara hibah yang dilakukan didepan notaris dengan cara membuat akta otentik atau akta hibah kripto.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih al-Bukhari, No. 4696, (Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiah).

Al-Qur’an Kementrian Agama, https://quran.kemenag.go.id/

Damis, Harijah, “Konsep Mahar dalam Perspektif Fiqh dan Perundang-Undangan,” Yudisial, 1 (April, 2016).

Hamin, Dewi Indrayani, “Crypto Currensi dan Pandangan Legalitas Menurut Islam: Sebuah Literature Review,” Jambura, 2 (September, 2020).

Hasan Polas, Mohammad Rashed, dkk, “Is Bitcoin Halal or Haram in The Islamic Banking and Finance? An Overview,” Economics, Business and Market Reasearch, 2 (Agustus, 2020).

Hasanuddin, “Rukun dan Syarat dalam Ibadah Nikah Menurut Empat Mazhab Fiqh,” Mimbar Akademika, 2 (2018).

Ibnu Qasim, Muhammad, Fathu al-Qarib al-Mujib Fi Syarh al-Faazh al-Taqrib, Mesir: Darul Hijrah, 2012.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/hak

Majelis Ulama Indonesia, “Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurreny,” https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uangkripto-atau-cryptocurrency/, diakses tanggal, 03 Oktober 2022.

Megah Miko, Boby Juliansjah, “Konsepsi Hukum Mahar Cryptocuurency dalam Perkawinan,” JIUBJ, 1 (Februari, 2022).

Nurani, Sifa Mulya, “Relasi Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam dan Hadits Ahkam),” Al-Syakhsiyyah, 1 (2021).

Putra, Wisma, “Fatwa Haram MUI dan Alasan Kripto jadi Mahar Pernikahan Cupi Cupita,” https://hot.detik.com/celeb/d-5818894/pernikahan-cupi-cupita-pakaimahar-kripto-di-tengah-kontroversi-fatwa-haram, diakses tanggal, 30 September 2022.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.

Santoso Az, Lukman, Yahyanto, Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, 2016.

Sitepu, Vinsensius, “Pernikahan Bermahar Aset Kripto ala Manda-Nadya,” https://blockchainmedia.id/pernikahan-bermahar-aset-kripto-ala-mandanadya-bagaimana-kisahnya/, diakses tanggal, 30 September 2022.

Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Kencana, 2013.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Marwinata, P., & Rizal Hakim, M. N. . (2026). Validitas Cryptocurrency Sebagai Mahar dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 7(2), 374–287. https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4927

Issue

Section

Articles