Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v7i2.4841Keywords:
Masa Iddah, Reformasi Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ahAbstract
Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.
Downloads
References
Abdullah, Fuady, Nova Anggraini Putri, and Youssof Salhein Hamad. “Revisiting ‘Iddah: A Critical Analysis of Gender Equality in Indonesian Feminist Islamic Legal Discourse.” JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah 22, no. 2 (2018).
Al-Jaziri, Abd al-Rahman. Al-Fiqh ‘ala Al-Madhahib Al-Arba‘Ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2022.
Anshary. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2024.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr, 2021.
Azis, Abdul. “Iddah for Husbands: A Political Analysis of Islamic Family Law.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 10, no. 1 (2023): 20–21. https://doi.org/10.32505/qadha.v10i1.5905.
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2023.
Djubaedah, Neng. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Fawaid, Saini, and Dela Jannatul Imania. “Praktik Pernikahan Dalam Masa Iddah: Telaah Kritis Hukum Islam Dan Tantangan Implementasi Syariah.” ASA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 7, no. 1 (2018): 21. https://doi.org/10.58293/asa.v7i1.131.
Harahap, M.Yahya. Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Hardani, Sofia, Erman, and Iqbal Prima Bratasena. “Women’s Iddah Period in ‘Grey Divorce’: Reformulation of Islamic Marriage Law in Indonesia Based on Maqāṣid Al-Sharī‘Ah.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 9, no. 1 (2019): 12. https://doi.org/10.22373/ujhk.v9i1.34045.
Isla, Ruby, Asep Kurniawan, and Lita Amelia. “Islamic Family Law Reform: Iddah for Husbands as an Effort for Gender Equality.” Indonesian Journal of Islamic Law 6, no. 1 (2020): 21. https://doi.org/10.35719/ijil.v6i1.2021.
Juwairiah, Miftahul Gina, and Muhammad Rifqi Azkiya. “Konsep Masa Iddah Perempuan Yang Ditinggal Mati Suami.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 2, no. 2 (2023): 17. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i2.613.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilm Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar al-Hadits, 2021.
Mardani. Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2023.
Maryati, Muhammad Rusli, and Ahmad Ihtiramuddin. “Reconstructing the Law of Iddah Based on Maqasid Al-Shariah: A Systemic Reading of Jasser Auda’s Thought.” Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law 5, no. 1 (2019): 16–17.
Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA, 2023.
Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2024.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, 2024.
Santoso, Dri, Zezen Zainul Ali, and Siti Wahyuni. “Avoiding Covert Polygamy at the Office of Religious Affairs: Authority and Family Law Reform in the Prohibition of Marriage During a Wife’s ‘Iddah Period.” Al-’Adalah 22, no. 2 (2020): 21. https://doi.org/10.24042/adalah.v222.27771.
Sholihuddin, Muh, Saiful Jazil, and Syamsun Ni’am. Remarriage in the ’Iddah Perspective of Maqāṣid Al-Usrah: Study in Wedoro Waru, Sidoarjo, Indonesia. Vol. 8. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2020. https://doi.org/10.22373/sjhk.v8i2.15061.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.
Umar, Mas. “‘Iddah of Death Divorce for Career Woman in Perspective Jasser Auda’s Maqasid Sharia.” Al-Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues 3, no. 1 (2022): 2020. https://doi.org/10.35896/alhakam.v3i1.472.
Zahrah, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moch. Choirul Musonifin, Ulin Na’mah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.




