Peran Istri Sebagai Pencari Nafkah dalam Keluarga Disfungsional Perspektif Maqashid Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3891Keywords:
keluarga disfungsional, nafkah, istri bekerjaAbstract
Penelitian ini mengkaji realitas istri sebagai penanggung jawab utama pemeliharaan dalam keluarga yang disfungsional, yaitu kondisi keluarga dimana suami atau mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pemeliharaan. Menggunakan pendekatan sosio-normatif dan dianalisis melalui perspektif syariat maqasid dan teori keadilan distributif, penelitian ini menyoroti ketimpangan peran dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keadilan sosial dan kelangsungan hidup keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik wawancara dan dokumentasi pada tiga keluarga sebagai studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran istri sebagai pencari nafkah merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan darurat syariah yang sah sesuai dengan prinsip syariat maqasyah. Dari perspektif teori keadilan distributif, situasi ini mencerminkan adanya ketidakadilan struktural yang membutuhkan perhatian negara dan masyarakat. Oleh karena itu, peran negara diperlukan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dalam keluarga disfungsional
Downloads
References
Abdul Latief, Mohammed. Fiqh Nikah Wa Al-Faraid. Kairo, 2009.
Andriana, Fika, Agustinar, and Dessy Asnita. “ISTRI BERGAJI: ANALISIS PERAN WANITA BEKERJA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan 8, no. 1 (2021): 13–32. https://doi.org/10.32505/qadha.v8i1.2800.
Ash-Shiddieqy, T.M. Hasbi. fiqih Islam Mempunyai Daya Elastis Lengkap Bulat dan Tuntas. Bulan Bintang, 1975.
Faishol, Imam. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Mencari Nafkah Dalam Keadaan Darurat.” Jurnal Keislaman 5, no. 2 (2022): 153–66.
FIRDAUS, FIRDAUS, Saputra Romi, Susanti Pori, Desminar Desminar, and Nurazizah Nurazizah. “Perempuan Bekerja Dalam Pemenuhan Nafkah Keluarga.” JURNAL KAJIAN DAN PENGEMBANGAN UMAT 3, no. 2 (2020): 2.
Google Docs. “Kompilasi Hukum Islam.Pdf.” Accessed May 10, 2025. https://drive.google.com/file/d/0B2VpmoIldsPTTFJFclZ5TklmUGs/view?usp=sharing&usp=embed_facebook.
Jannah, Miftahul. Kesehatan Mental Remaja: dalam Kesepian, Disfungsi Keluarga, dan Persahabatan. Inspirasi Pustaka Media, 2024.
Lubis, Sakban, Muhammad Yunan Harahap, and Rustam Ependi. FIQIH MUNAKAHAT : Hukum Pernikahan Dalam Islam. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Maghfurrohman, Muhammad, Nonik Fajariani, and Lalu Supriadi Bin Mujib. “PERAN PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA: STUDI PEMIKIRAN ULAMA HUKUM ISLAM.” Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan Dan Hukum Islam 22, no. 1 (2024): 1. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i1.2174.
Mahmudi, Rijalul. “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN MAS}LAH}AH TERHADAP ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH UTAMA (Studi kasus di Desa Sumberejo Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo).” Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2020.
“Qur’an Kemenag.” Accessed March 6, 2025. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/5?from=1&to=120.
Rahayu, Yustin, and Ahmad Nurrohim. “DALIL TEOLOGIS WANITA BEKERJA DALAM AL-QUR’AN.” QiST: Journal of Quran and Tafseer Studies 1, no. 1 (2022): 1. https://doi.org/10.23917/qist.v1i1.524.
Ramdani, Riyan, and Firda Nisa Syafithri. “Penentuan Besaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan 15, no. 1 (2021): 37–50.
S. Feldman, Robert. Pengantar Psikologi. Salemba Humanika, 2012.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah - Jilid 4. Cakrawala Publishing, n.d.
Zakaria, Samsul. “Nafkah dan Ketimpangan Gender (Analisis Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam).” IJTIHAD 36, no. 2 (2020): 2. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/ijtihad/article/view/40.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khoirun Nisa' Binti Moch. Rofiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





