Jual Beli Saham Dalam Perspektif Syariah
Analisis Fiqh Muamalah dan Regulasi Pasar Modal Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.4456Keywords:
saham syariah, fiqh muamalah, pasar modal syariahAbstract
Pasar modal syariah merupakan salah satu instrumen penting dalam pengembangan sistem ekonomi Islam modern. Salah satu produk utama yang berkembang pesat dalam pasar modal syariah adalah saham syariah. Namun demikian, hukum jual beli saham masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, terutama terkait dengan kesesuaian akad, potensi spekulasi, dan unsur gharar dalam praktik perdagangan saham. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji hukum jual beli saham dalam perspektif fiqh muamalah serta menelaah regulasi pasar modal syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui studi kepustakaan terhadap literatur fiqh muamalah, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil kajian menunjukkan bahwa jual beli saham pada prinsipnya diperbolehkan dalam Islam dengan syarat saham tersebut berasal dari perusahaan yang menjalankan usaha halal, mekanisme transaksinya sesuai prinsip syariah, serta terhindar dari praktik spekulatif yang bertentangan dengan maqashid al-shariah. Kehadiran regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI menjadi landasan penting dalam memastikan kepatuhan syariah dalam praktik pasar modal di Indonesia.
Downloads
References
Adiwarman A. Karim, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Jakarta: Darul Haq, 2004)
Amelia Juliana Putri dan Baidhowi, Optimalisasi Regulasi dan Perlindungan Investor terhadap Investasi Bodong di Pasar Modal Syariah, Media Hukum Indonesia 2, no. 6 (2025)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa No. 40/DSN-MUI/IX/2003.
Islamic Capital Market as a Catalyst for Sharia Investment (2022)
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)
Mustakim Muchlis dan Abdul Hamid Habbe, Exploring Sharia Screening Review in Islamic Capital Market in Indonesia (Jakarta Islamic Index), Laa Maisyir 8, no. 1 (2021)
Pocut Ainiah, Kajian Trading Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 1 (2023)
Putri, Selpi Dwi, et al. Sharia Online Trading System sebagai Sistem Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah. Jurnal Tabarru’ 6, no. 1 (2023)
Selpi Dwi Putri, Nurbaeti, Nasrullah bin Sapa, dan Abdul Syatar, Sharia Online Trading System sebagai Sistem Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance 6, no. 1 (2023)
Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 3 (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meri Piryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.





