Dampak Psikologis Pernikahan Paksa Terhadap Resiliensi Dan Keharmonisan Keluarga Di Desa Beluk Kenek Ambunten Sumenep

Authors

  • Miftahol Ulum Institut Ilmu KeIslaman Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3963

Keywords:

Adat Istiadat, Dampak Psikologis, Kawin Paksa, Remaja, Resiliensi Keluarga

Abstract

Pernikahan menempati posisi fundamental dalam struktur kehidupan sosial yang ideal dan beradab. Di balik nilai ideal tersebut, terdapat praktik pernikahan yang berlangsung tanpa persetujuan dari salah satu pihak, yang dikenal sebagai pernikahan paksa berbasis adat. Fenomena ini kerap terjadi di negara-negara dengan status pembangunan yang belum mapan, termasuk Indonesia. Berbagai latar belakang seperti tekanan ekonomi, rendahnya akses pendidikan, desakan dari orang tua, kondisi darurat akibat kecelakaan, serta pengaruh kuat tradisi lokal menjadi faktor utama pendorong munculnya praktik tersebut. Meskipun pernikahan paksa memiliki dampak luas, baik dari sisi biologis maupun psikologis, penelitian ini secara khusus menyoroti dampaknya terhadap aspek psikologis individu, khususnya pada kelompok remaja.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menguraikan dampak psikologis dari praktik pernikahan paksa yang menimpa remaja, mengingat masa remaja merupakan fase penting dalam pembentukan identitas diri. Kajian dilakukan dengan pendekatan kualitatif berbasis lapangan, melalui pengumpulan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa faktor-faktor utama penyebab terjadinya kawin paksa mencakup tekanan ekonomi, dominasi orang tua, serta kekuatan adat dan kebiasaan masyarakat setempat. Akibat dari praktik tersebut, remaja mengalami gangguan psikologis berupa kecemasan dan stres yang intens. Rasa cemas muncul dalam bentuk ketakutan menghadapi tantangan rumah tangga, sementara stres yang berkepanjangan berisiko menimbulkan depresi neuritis sebagai akibat dari akumulasi tekanan emosional dan kekecewaan yang tidak terselesaikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mohammad. “Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik,” 2011.

Bakar, Abu. “Kawin Paksa (Problem Kewenangan Wali Dan Hak Perempuan Dalam Penentuan Jodoh).” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 5, no. 1 (2010): 81–98.

Basyir, Ahmad Azhar. “Hukum Perkawinan Islam,” 1999.

Csikszentmihalyi, Mihaly, and Reed Larson. “Being Adolescent: Conflict and Growth in the Teenage Years.” (No Title), 1984.

Dariyo, Agus. Psikologi Perkemb Dewasa Muda (CB). Grasindo, 2008.

Djamali, Abdoel. “Kawin Paksa.” UNIVERSITAS AIRLANGGA, 1977.

Hanifah, L. “Faktor Yang Mendasari Hubungan Seks Pra Nikah Remaja: Studi Kualitatif Di PKBI Yogyakarta 2000.” Jurnal Kedokteran Muhammadiyah 2, no. 2 (2000).

Harahap, Julianda. “Gambaran Pengetahuan Remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Di Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Tahun 2023,” 2024.

Hawari, Dadang. “Al Qur’an Ilmu Kedokteran Jiwa Dan Kesehatan Jiwa,” 1997.

Izzati, Arini Robbi. “Kuasa Hak Ijbar Terhadap Anak Perempuan Perspektif Fiqh Dan Ham.” Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam 11, no. 2 (2011).

Mahfudin, Agus, and Khoirotul Waqi’ah. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur,” 2016.

Marzuki, Sitti Nikmah. “Problematika Perceraian Masyarakat Kabupaten Bone Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah.” Al-Qalam 22, no. 2 (2016).

Moleong, Lexy J, and Tjun Surjaman. “Metodologi Penelitian Kualitatif,” 2014.

Muhammad, Husein, and Fiqih Perempuan. “Refleksi Kiai Atas Wacana Agama Dan Gender.” Yogyakarta: LKiS, 2001.

Purwaningtyas, Fifin Dwi, Evi Ristanti, Yeni Lutfiatin Dewi Aisyah, and Mochamad Choirudin. “Dampak Psikologis Pernikahan Dini Bagi Perempuan.” Jurnal Psikologi Wijaya Putra (Psikowipa) 3, no. 2 (2022): 21–26.

Sa, Masthuriyah. “Menakar Tradisi Kawin Paksa Di Madura Dengan Barometer HAM.” Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 14, no. 2 (2015): 143–56.

Subekti, Trusto. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian.” Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 329–38.

Sulfiani, Firman, and Fitnaningsih Fitnaningsih. “Hubungan Komunikasi Orang Tua Dalam Pendidikan Seks Dengan Perilaku Seks Pranikah Pada Siswa Kelas Xi Di Sma Negeri 1 Pundong Bantul Yogyakarta.” Universitas’ Aisyiyah Yogyakarta, 2017.

Sutomo, Sarjono. “Pernikahan Dalam Adat “Telaah Pernikahan Adat Madura.” Surabaya: Enja Wacana, 1990.

Syalis, Elprida Riyanny, and Nunung Nurwati Nurwati. “Analisis Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja.” Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 1 (2020). https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28192.

Tarigan, Lemta. “Hukum Adat.” Medan: Universitas Negeri Medan, 2010.

Walgito, Bimo. “Bimbingan Dan Konseling Perkawinan.” Yogyakarta: Andi Offset, 2004.

Downloads

Published

2025-07-22

How to Cite

Ulum, M. (2025). Dampak Psikologis Pernikahan Paksa Terhadap Resiliensi Dan Keharmonisan Keluarga Di Desa Beluk Kenek Ambunten Sumenep. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 6(2), 265–287. https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3963

Issue

Section

Articles