Analisis Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023: Pendekatan Istnbath Hukum Terhadap Masalah Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3849Keywords:
Fatwa MUI, Boikot, Isntibath HukumAbstract
Artikel ini membahas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 mengenai ajakan untuk memboikot produk-produk yang memiliki keterkaitan dengan Israel sebagai bentuk respons atas tindakan agresi Israel terhadap Palestina. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dan pendekatan studi kepustakaan (library research) serta analisis yuridis-normatif dan sosiologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa ini lahir dari kebutuhan mendesak akan panduan hukum Islam yang responsif terhadap isu global, khususnya terkait solidaritas kemanusiaan dan keadilan bagi Palestina. MUI dalam menetapkan fatwa menggunakan metode istinbath hukum melalui pendekatan nash qath’i (Al-Qur’an dan Hadis), qauli (pendapat ulama), dan manhaji (kaidah ushuliyah), serta Prinsip sadd al-dzari’ah dan maqashid syariah digunakan untuk mencegah timbulnya kemudaratan dan melindungi kemaslahatan umat. Fatwa ini menekankan bahwa memberikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina merupakan kewajiban, sedangkan segala bentuk bantuan atau dukungan terhadap tindakan agresi Israel tidak diperbolehkan, baik langsung maupun tidak langsung (termasuk konsumsi produk pro-Israel), hukumnya haram. Dampak fatwa ini tidak hanya memperkuat kesadaran sosial dan sikap kritis masyarakat Muslim Indonesia, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi dan penguatan solidaritas global terhadap Palestina. Artikel ini merekomendasikan perlunya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut agar pemahaman masyarakat terhadap landasan hukum dan tujuan fatwa semakin merata dan efektif dalam implementasinya.
Downloads
References
Agil, Faishal, and Al Munawar. “Diskursus Fatwa MUI No . 83 Tahun 2023 Tentang Dukungan Terhadap Palestina Dan Seruan Boikot Produk Pro-Israel The Discourse on MUI Fatwa Number 83 Year 2023 Regarding Support for Palestine and The Call to Boycott Pro-Israel Products” 17, no. 2 (2024).
Anhar, Hanifah Indriyani. “Judicial Review of the Boycott of Israeli Products Based on Fatwa Indonesian Ulama Council (MUI) Number 83 of 2023.” Jurnal Gagasan Hukum 5, no. 02 (2024): 92–99. https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.17413.
Ardi, Unggul Suryo, Islam Negeri, and Walisongo Semarang. “Pengaruh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Terhadap Minat Beli Produk Israel Oleh Masyarakat Muslim Kota Semarang Perspektif Saddu Al-Dzari’ah” 20, no. 2 (2024): 331–50.
Dianti, Yira. “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 83 Tahun 2023 Tentang HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2023, 5–24.
Dr. Sopa, M.Ag. “Metodologi Istimbath Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 1,” n.d., 1–17.
Efendi, Johan, and Zainal Azwar. “Kedudukan Kaidah Fikih Dalam Ijtihad Dan Relevansi Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Jurnal AL-AHKAM 10, no. 2 (2019): 59–88. https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/alahkam/article/view/1859.
fazin nur, aziizah nur salma, setyanung galuh lintang, hardyad muza laila lintang. “Pemboikotan Produk Israel Dalam Pandangan Hukum Islam Nur Faizin,” 2024, 73–84.
Irsyadi, Muhammad Lingga, and Jundi Qoriba Slamet. “Analisis Istinbath Hukum Pada Fatwa DSN-MUI No.147/DSN-MUI/XII/2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Prinsip Syariah.” Journal of Fiqh in Contemporary Financial Transactions 2, no. 1 (2024): 70–87. https://doi.org/10.61111/jfcft.v2i1.661.
Khotimatul Husna, Anwar Hafidzi, and Hanafiah. “Dampak Pemboikotan Produk Pro Israel Fatwa Dsn Mui Nomor 83 Tahun 2023 Bagi Warung Rumahan Di Kota Banjarmasin.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 1, no. 4 (2023): 868–76. https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.229.
Makrufah, Amirotul. “Perlawanan Terhadap Genosida : Analisis Dampak Fatwa MUI Tentang Boikot Perusahaan Terafiliasi Israel Pendahuluan” 24, no. 2 (2024).
Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. “PEMBOIKOTAN PRODUK PRO ISRAEL SEBAGAI BENTUK DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA BERDASARKAN FATWA DSN MUI Nomor 83Tahun 2023 DI KOTA PAREPARE (ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH).” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020).
Rusyidi, Binahayati, Muhammad Fedryansyah, and Nandang Mulyana. “Pekerjaan Sosial Dan Penanganan Terorisme.” Sosio Informa 5, no. 2 (2019): 128–42. https://doi.org/10.33007/inf.v5i2.1765.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Meisya Rahma Deswita, Zainal Azwar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.