Analisis Keputusan Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Putri Se-Diy Tentang Pasangan Suami Istri Yang Berbeda Ideologi
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i2.3803Keywords:
Fatwa Pesantren, Perbedaan Ideologi, NusyuzAbstract
Perbedaan ideologi keagamaan dalam rumah tangga menjadi salah satu tantangan serius yang dapat mengganggu keharmonisan dan stabilitas relasi suami-istri. Dalam masyarakat Muslim Indonesia yang majemuk, perbedaan praktik amaliah seperti doa qunut, tahlilan, atau ziarah kubur kerap mencerminkan latar belakang ormas Islam yang berbeda, seperti NU dan Muhammadiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fatwa yang dikeluarkan oleh Forum Bahtsul Masail Pesantren Putri se-DIY mengenai pasangan suami istri yang berbeda ideologi keagamaan. Fokus kajian diarahkan pada analisis terhadap landasan normatif, metode pengambilan hukum, serta implikasi sosial dari fatwa tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi teks. Sumber utama adalah teks fatwa yang dibahas dalam forum tersebut, disertai rujukan dari kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i seperti Mughni al-Muhtāj, al-Fiqh al-Manhajī dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa forum memutuskan tindakan istri yang tetap menjalankan amaliah keagamaan tanpa izin suami dikategorikan sebagai nusyuz. Forum juga merekomendasikan penyelesaian melalui mediasi, dan bila tidak berhasil, istri diperbolehkan mengajukan khulu’. Fatwa ini tidak hanya menegaskan pentingnya ketaatan istri dalam hukum fikih klasik, tetapi juga menunjukkan pendekatan kontekstual dengan mempertimbangkan dinamika sosial-keagamaan masyarakat. Implikasi sosial fatwa ini mencakup penguatan peran pesantren perempuan dalam ranah fatwa, dorongan terhadap penyelesaian konflik secara musyawarah, dan peningkatan kesadaran hukum syar’i di kalangan perempuan. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap studi fatwa pesantren dan wacana relasi ideologis dalam rumah tangga Muslim kontemporer.
Downloads
References
Ahmad Zahro. Lajnah Bahtsul Masail Tradisi Intelektual NU. Yogyakarta: LKiS, 2004.
Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan. “Ideologi,” 2016. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ideologi.
Fadeli, Soeleiman. ANTOLOGI NU: Sejarah Istinbath Amaliah Uswah Cet- II. Surabaya: Khalista, 2008.
Fitriana Syaikh Shidiq. “Persepsi Hukum Dari Ulama Perempuan Tulungagung Terhadap Perkawinan Beda Organisasi (Studi Komperatif Organisasi NU, Muhammadiyah, LDII, Dan Al-Irsyad).” Istitut Agama Islam Negeri Tulunggagung, 2019.
Ilmah, Faiqotul. “Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Beda Organisasi Keagamaan Perspektif Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusab Haji Nomor D/71/1999 Tentang Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah (Studi Pada Pasangan Nahdlatul Ulama Dan Lemba.” UIN maulana Malik Ibrahim Malang, 2019.
Mahfudh, Sahal. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas Dan Konbes Nahdlatul Ulama. Surabaya: LTN NU Jawa Timur dan Diantama, 2004.
Mahfudz, Sahal. Nuansa Fiqih Sosial. Yogyakarta: LKiS, 1994.
Mahrida, Rizal. “Perkawinan Pasangan Beda Organisasi Keagamaan Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Di Masyarakat Desa Pengajunan Kecamatan Kudus Kabupaten Kudus).” UIN Walisongo Semarang, 2019.
Masyhuri, Aziz. Masalah Keagamaan Hasil Muktamar Dan Munas Ulama NU 1926-1994. Surabaya: Dinamika Press, 1987.
Mohtar, Tarmila, and Jagad Aditya Dewantara. “Negara: Keadaan Suatu Masyarakat Berdasarkan Ideoligi Yang Dianutnya.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 466. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2294.
Nasih, Ahmad Munjin. “Lembaga Fatwa Keagamaan Di Indonesia (Telaah Atas Lembaga Majlis Tarjih Dan Lajnah Bathsul Masail).” De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum 5, no. 1 (2013): 73–74. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v5i1.2997.
Rinwanto, Yudi Arianto. “Keadilan Dalam Konteks Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 6, no. 1 (2025): 54. https://doi.org/https://doi.org/10.52431/minhaj.v6i1.3136.
Riyadi, Dessy Fitria. “PERNIKAHAN ANTAR ANGGOTA ORGANISASI KEAGAMAAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus Di Kecamatan Karanglewas, Banyumas).” Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto, 2024.
Se-DIY, Forum Bahtsul Masail Pesantren Putri. “Hasil Keputusan FBMP (Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren) Se-DIY.” Yogyakarta, 2024.
Siti Nur Hidayah, Nilatul Muzkiyah, Widodo Hami. “Interfaith Marriage in Achieving Household Harmony.” Marital: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2023): 39. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/marital_hki.v2i1.7254.
Widiantoro, Grenada Tri Kardiana dan Ahmad Arif. “Perbedaan Aliran Dalam Islam Sebagai Konflik Hubungan Pernikahan Dalam Perspektif Lewis A. Coser.” Universitas Negeri Malang, 2021.
Yahya, Imam. Dinamika Ijtihad NU. Semarang: Walisongo Press, 2009.
Zulfa, Solihatuz. “Implementasi Kafa’ah Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perkawinan Perspektif Tokoh NU Dan Muhammadiyah Di Kecamatan Pemekasan.” Institut Agama Islam Negeri Madura, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Roihan Jauhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.