Pesantren dan Konsep Fiqh Keluarga
(Studi Penerapan Kitab ‘Uqūd al- Lijjain Di Pesantren Al-Anshoriyah Chana, Songkhla, Thailand)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.3088Keywords:
Pesantren, Keluarga, ‘Uqūd al- LijjainAbstract
Kitab ‘Uqūd al- Lijjain salah satu karya ulama’ nusantara yang mengatur keharmonisan rumahtangga. Kitab ini menjadi kajian bagi sataban ponok (santri) di Pesantren al- Ashoria di Channa, Songkhla, Thailand untuk mempelajari fiqh keluarga. Dengan pendekatan fenomenologi, tulisan ini menghasilkan Pertama, kitab‘Uqūd al- Lijjain digunakan di pesantren al- Anshoriyah Chana sebagai kajian dalam etika relasi suami-istri ala Imam Syafi’i, dengan metode pengajaran ceramah dan diskusi. Walaupun isi kitab ‘Uqūd al- Lijjain cenderung superioritas laki-laki atas perempuan, kitab ini masih menjadi rujukan untuk membangun keluarga sakīnah mawaddah wa rahmah bagi babo (kiai), nakrian (gus) dan sataban ponok di Pesantren al-Anshoriyah Chana, Songkhla, Thailand. Kedua, civitas pesantren al- Anshoriyah dalam memenej konflik keluarga merujuk kitab ‘Uqūd al- Lijjain dengan teori mu’āsyarah bi al-ma’rūf sebagai pedoman dalam membina rumah tangga, yakni diantara suami istri harus saling memahami hak dan kewajiban masing- masing sehingga akan terjadi rasa saling menghargai dan menghormati diantara keduanya.
Downloads
References
Abd al-Rahman ibn Abi Bakr Jalaluddin al-Suyuti. Al-Jami’ as-Saghir. Juz 1., t.t.
Ad Damsqi. Fiqh Empat Madzhab, terj. Abdullah Zaki al Kaff. Bandung: Hasyimi Press, 2004.
Ainiyah, Qurrotul. “Contribution of Mohammad Nawawī bin ‘Umar in Family Conflict Management.” Justicia Islamica 15, no. 2 (2018): 209–24.
Ainiyah, Qurrotul, Qurrotul A’yun, dan Lailiyatur Rohmah. “PEMAHAMAN ALUMNI ASSUNNIYYAH TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI BERBASIS KITAB UQUDULIJAIN.” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4, no. 01 (2023): 1–10.
Al- Alūsi. Ruẖ al- Ma’āni fi Tafsîr al-Qur’ān al- Aḍim wa al-Sab al-Ma’āni. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Ali Manshur. Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Malang: UB Press, 2017.
Anwar Khoirul. “Implementasi Pendidikan Keluarga Dalam Kitab Uqudullujain Pada Alumni Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi’in Lirboyo Kediri.” Doctoral dissertation, IAIN Kediri, 2021.
Husein Muhammad. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LKiS Pelangi Aksara, 2001.
Imam Muslim, Al. Shahih Muslim. Riyadh: Maktabah Darussalam, 2007.
John W. Creswell. Penelitian Kalitatif dan Desain Riset: Memilih diantara Lima Pendekatan, Terj. A. Lintang Lazuardi. Yogyakarta: Pustaka, 2013.
M. Quraish Shihab. Pengantin Al-Qur’an 8 Nasihat Perkawinan Untuk Anak-Anakku. Banten: Lentera Hati, 2016.
———. Tafsir al- Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al- Qur’an. Jilid 10. Banten: Lentera Hati, 2012.
———. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2000.
Maftukhah, Laely. “Implementasi Hak dan Kewajiban Suami Istri menurut kitab Uqudullujain di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.” Diss. IAIN Pekalongan, 2021.
Masdar F. Mashudi. Islam dan Hak-hak Repoduksi. Bandung: Mizan, 1997.
Matthew B. Miles, dan A. Michel Huberman. Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press, 2009.
Mohammad Nawawi bin Umar. ‘Uqūd al- Lijjain. Semarang: Toha Putra, t.t.
———. ‘Uqūd al-Lijjain. Semarang: Toha Putra, t.t.
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari (Riyadh: Maktabah Darussalam, 1997).
Muhammad subadar, Abdulhalim Mutamakkin, Muhibbul Aman Ali, HA. Baihaqi Juri, M. Idrus Ramli, dan Nuur Hasan. Menguak Kebatilan dan Kebohongan sekte FK3. Pasuruan: Rabithah Ma’ahid Islamiyah, 2004.
Thobroni, Munir, dan Aliyah A Mun. Meraih berkah dengan menikah. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2010.
Wahid, Sinta Nuriyah Abdurrahman, dan Sinta Nuriyah. “Wajah Baru Relasi Suami Istri: Telaah Kitab’Uqûd Al-Lujjayn.” Yogyakarta: LKiS, 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Qurrotul Ainiyah, Anuwat Sohwang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.