Telaah Kesesuaian Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008

(Studi Kritis Kontrak Pembiayaan No. 257)

Authors

  • Ines Prasheila Kusmastuti UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Al Muazzami Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2818

Keywords:

Fatwa MUI, Kontrak, Musyarakah Mutanaqisah, Perbankan Syariah

Abstract

Musyarakah mutanaqisah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut musyarakah mutanaqisah dalam praktik pembiayaan di perbankan syariah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No.8/DSN-MUI/2000 Tentang Musyarakah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini konsep akad musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perbankan syariah digunakan sebagai kerjasama antara bank syariah dan nasabah untuk memperoleh atau membeli suatu barang dengan kepemilikan atas barang tersebut menjadi bersama-sama. Besaran kepemilikan dapat ditentukan berdasarkan modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama. Selanjutnya, nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal atau dana yang dimiliki oleh bank syariah. Jumlah modal bank syariah semakin lama semakin kecil, berbanding terbalik dengan jumlah modal nasabah yang semakin bertambah karena pembayaran angsuran pada setiap bulan. Terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah No. 257 dengan Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya terdapat pada kerugian dan penyelesaian perselisihan. Kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini seharusnya menambahkan Pasal mengenai kerugian yang nantinya ditanggung para pihak yang terlibat. Selain itu penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terlebih lagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aeda, Nur. et al. "Akad Murabahah Dan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Bsi Kantor Cabang Mataram Pejanggik 1." Journal of Economics and Business 8.2 (2022): 187-208.

Andriani, Fitria. "Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia)." Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 11:1 (2019).

Basyariah, Nuhbatul. "Analisis implementasi pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah pada perbankan Syariah di Indonesia." Jurnal Muqtasid 9.2 (2018): 2018.

Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2014), hlm. 120.

Hosen, Muhammad Nadratuzaman. "Musyarakah mutanaqisah." Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1.2 (2016).

Husein, Muh Turizal. "Telaah kritis akad musyarakah mutanaqisah." Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1.1 (2019): 79-88.

Rahmat, Edwin. "Analisa Pembiayaan Properti Menggunakan Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)." El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2.02 (2018): 1-26.

Ridwan, M. "Implementasi Musyarakah Mutanaqisah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia." Tsaqafah, Vol. 9:1 (2013).

Risal, Taufiq. "Peningkatan peran perbankan syariah dengan menggerakkan sektor riil dalam pembangunan." Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), Vol. 1:1 (2019).

Rohmi, Putri Kamilatur. "Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang." Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 4:1 (2015).

Rosyada, Ayu Hanifah. ‘’Analisis Perbandingan Pembiayaan Kpr Menggunakan Akad Murabahah Bil Wakalah Dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah Di Bank Syariah Indonesia Kc. Bengkulu S. Parman 2,’’ Skripsi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (2021).

Salim, Agus. ‘’Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia, Minhaj Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 5 No. 1, 2024.

Downloads

Published

2024-07-05

How to Cite

Kusmastuti, I. P., & Muazzami, A. (2024). Telaah Kesesuaian Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008: (Studi Kritis Kontrak Pembiayaan No. 257). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 5(2), 266–275. https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2818

Issue

Section

Articles