Telaah Kesesuaian Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Perbankan Syariah Terhadap Fatwa DSN MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008
(Studi Kritis Kontrak Pembiayaan No. 257)
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2818Keywords:
Fatwa MUI, Kontrak, Musyarakah Mutanaqisah, Perbankan SyariahAbstract
Musyarakah mutanaqisah menjadi bagian produk pembiayaan di perbankan syariah. Faktanya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dengan aturan hukum yang mendasarinya khususnya Fatwa DSN. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut musyarakah mutanaqisah dalam praktik pembiayaan di perbankan syariah serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN No.8/DSN-MUI/2000 Tentang Musyarakah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini konsep akad musyarakah mutanaqishah dalam pembiayaan perbankan syariah digunakan sebagai kerjasama antara bank syariah dan nasabah untuk memperoleh atau membeli suatu barang dengan kepemilikan atas barang tersebut menjadi bersama-sama. Besaran kepemilikan dapat ditentukan berdasarkan modal atau dana yang disertakan dalam kontrak kerjasama. Selanjutnya, nasabah akan membayar (mengangsur) sejumlah modal atau dana yang dimiliki oleh bank syariah. Jumlah modal bank syariah semakin lama semakin kecil, berbanding terbalik dengan jumlah modal nasabah yang semakin bertambah karena pembayaran angsuran pada setiap bulan. Terdapat ketidaksesuaian kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah No. 257 dengan Fatwa DSN MUI No.73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah. Klausul yang tidak sesuai diantaranya terdapat pada kerugian dan penyelesaian perselisihan. Kontrak pembiayaan akad musyarakah mutanaqisah ini seharusnya menambahkan Pasal mengenai kerugian yang nantinya ditanggung para pihak yang terlibat. Selain itu penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan di Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Terlebih lagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangan Pengadilan Negeri pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 14 Tahun 2016.
Downloads
References
Aeda, Nur. et al. "Akad Murabahah Dan Akad Musyarakah Mutanaqisah Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah Di Bsi Kantor Cabang Mataram Pejanggik 1." Journal of Economics and Business 8.2 (2022): 187-208.
Andriani, Fitria. "Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia)." Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 11:1 (2019).
Basyariah, Nuhbatul. "Analisis implementasi pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah pada perbankan Syariah di Indonesia." Jurnal Muqtasid 9.2 (2018): 2018.
Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2014), hlm. 120.
Hosen, Muhammad Nadratuzaman. "Musyarakah mutanaqisah." Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1.2 (2016).
Husein, Muh Turizal. "Telaah kritis akad musyarakah mutanaqisah." Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 1.1 (2019): 79-88.
Rahmat, Edwin. "Analisa Pembiayaan Properti Menggunakan Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah)." El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2.02 (2018): 1-26.
Ridwan, M. "Implementasi Musyarakah Mutanaqisah sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah Indonesia." Tsaqafah, Vol. 9:1 (2013).
Risal, Taufiq. "Peningkatan peran perbankan syariah dengan menggerakkan sektor riil dalam pembangunan." Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), Vol. 1:1 (2019).
Rohmi, Putri Kamilatur. "Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di Bank Muamalat Lumajang." Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 4:1 (2015).
Rosyada, Ayu Hanifah. ‘’Analisis Perbandingan Pembiayaan Kpr Menggunakan Akad Murabahah Bil Wakalah Dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah Di Bank Syariah Indonesia Kc. Bengkulu S. Parman 2,’’ Skripsi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu (2021).
Salim, Agus. ‘’Konstruksi Akad Wadiah Yad Al Amanah pada Tabungan Emas Bank Syariah Indonesia, Minhaj Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 5 No. 1, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ines Prasheila Kusmastuti, Al Muazzami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.