Analisis Kesesuaian Jual Beli NFT Berdasarkan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v5i2.2715Keywords:
NFT, Maqashid Syariah, STAI An Najah Indonesia MandiriAbstract
Seiring dengan berkembangnya teknologi di era 4.0 menuju 5.0 ini banyak bermunculan teknologi baru yang memudahkan orang menhasilkan uang dan berkarya lewat digital, salah satu yang muncul baru-baru ini yaitu aset digital NFT yang terkait hukumnya ulama berbeda pendapat, Adapun yang memperbolehkan karena jual beli NFT ini mengandung kemanfaatan dan juga kripto yang menjadi alat tukar dihukumi sebagai si’lah atau bisa dibuat alat tukar yang sah. Berangkat dari hal tersebut peneliti ingin mengetahui jual beli NFT berdasarkan maqashid syariah perspektif pengguna NFT apakah transaksi di dalamnya telah mendekati maqashid syariah yang 5 atau tidak, peneliti menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif dengan analisis survey menggunakan data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada para pengguna NFT yang ada di Indonesia. Penelitian ini juga ingin menganalisis apakah rata-rata jawaban responden terkait variabel penelitian memiliki nilai rata-rata yang sama atau berbeda.
Kata Kunci : Jual Beli, NFT, Maqashid Syariah.
Downloads
References
Auda, J. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Al Mizan, 2015.
Epty Hidayaty, Dwi, Dexi Triadinda, Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, and Universitas Buana Perjuangan Karawang. “NFT (Non Fungible Token) As A Digital Asset And Alternative Marketplace To Improve Value Added Student Activities NFT (Non Fungible Token) Sebagai Aset Digital Dan Alternatif Marketplace Untuk Meningkatkan Aktivitas Mahasiswa Bernilai Tambahid 2 *Correspo.” Management Studies and Entrepreneurship Journal 4, no. 5 (2023): 6653–6660.
Fad, Mohammad Farid, Universitas Islam, and Negeri Walisongo. “Review Of Purchasing And Selling NFTs In Istisna” 8, no. 2 (2023): 124–141.
Febriana, Asyri, Nakzim Khalid Siddiq, and Opan Satria Mandala. “Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan Di Indonesia.” Jurnal Fundamental Justice, no. 22 (2023): 80–95.
M. Iqbal Fadhilah, Aji, Odi Nurdiawan, and Fadhil M. Basyisyar. “Pengembangan Sistem Informasi Berbasis Web Smart Contract Pada Blockchain Berbasis Nft.” JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika) 7, no. 1 (2023): 776–783.
Muhammad, Qodri. “Wawancara,” 2024. https://meet.google.com/.
Saroh, Siti, Listian Indriyani Achmad, Muhammad Hamdan Ainulyaqin, Sarwo Edy, Fakultas Agama Islam, and Universitas Pelita Bangsa. “Sebagai Instrumen Investasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 01 (2023): 378–386.
Sinurat, Yosafat Caesar, Ika Riswanti Putranti, and Marten Hanura. “The Deception of Art : Analisis Potensi Ancaman NFTs (Non-Fungible Tokens) Terhadap Keamanan Nasional Indonesia.” Journal of International Relations 8 (2022): 280–288.
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny. “Jual Beli.” In Kifâyatul Akhyar Fi Hilli Ghâyati Al-Ikhtishâr, 1/239. Surabaya: Al-Hidayah, 1993.
Thalib, E F, and N P S Meinarni. “Non-Fungible Token (Nft) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia” 4, no. 2 (2022): 366–374. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/view/1842%0Ahttps://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/download/1842/898.
Widiatno, Andi, and Ganiviantara Pratama. “Cyberporn Dalam Pasar Digital Non-Fungible Tokens: Prespektif Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Dan Pornografi.” Journal Justiciabelen (Jj) 2, no. 2 (2022): 91.
Wijaya, D A, F N Ahmadi, V Sitepu, O Darmawan, P org, and D.G.M.M. com. Mengenal Bitcoin Dan Cryptocurrency. Puspantara, 2016. https://books.google.co.id/books?id=1_72CwAAQBAJ.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fitriatuz Zakiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.