HUKUMAN PEZINA DI DESA LUBUK RUSO BATANG HARI JAMBI
Perjumpaan Adat Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1677Keywords:
Hukuman Zina, Hukum Pidana Adat Kabupaten Batang Hari, Hukum IslamAbstract
Abstract: This paper aims to find out the sanctions for adultery perpetrators in the “adat” law of Batang Hari, Jambi Province, to be precise in Lubuk Ruso Village. Adultery according to local custom is an act that cannot be justified, therefore custom regulates sanctions against anyone who commits adultery in the village of Lubuk Ruso. The sanction is in the form of a fine of one goat and 100 rice paid in cash. In addition to this, adulterers are also given social sanctions in the form of exile from their hometown for one year, the aim is to prevent the village from disaster due to adultery. The implementation of customary law sanctions against perpetrators of adultery, although not exactly the same as the provisions contained in the ghoiru muhson adultery sanctions in Islamic law, cannot be separated from the influence of Islamic values in practice as in the traditional slogan "adat with syara' syara' besendi Kitabullah. Sayara' mengato adat wears. "Therefore, customary law in Batang Hari Regency needs to be maintained and preserved as a repertoire of Islamic local wisdom that is linked to socio-cultural and socio-philosophical values of Indonesian society.
Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pelaku zina dalam hukum adat Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi tepatnya di Desa Lubuk Ruso. Perzinahan menurut adat setempat merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh karena itu adat mengatur sanki terhadap siapaun yang melakukan perbuatan zina di desa Lubuk Ruso. Sanksi tersebut berupa denda satu ekor kambing dan 100 gantang beras yang dibayarkan secara tunai. Selain hal tersebut pelaku zina juga diberikan sanksi sosial yang berupa pengasingan dari kampung halaman mereka selama satu tahun, tujuannya untuk menghindarkan kampung tersebut dari bencana karena perbuatan zina. Implementasi sanksi hukum adat terhadap pelaku zina, meskipun tidak sama persis dengan ketetapan yang ada pada sanksi zina ghoiru muhson dalam hukum Islam, tidak lepas dari pengaruh nilai-nilai Islam dalam pengamalannya sebagaimana sloko adat “adat bersendi syara’ syara’ besendi kitabullah. Sayara’ mengato adat memakai.”Oleh karena itu Hukum adat di Kabupaten Batang Hari perlu untuk dijaga dan dilestarikan keberadaannya sebagai khasanah kearifan lokal bermuatan Islami yang bertautan dengan nilai-nilai sosio-kultural dan sosio-filosofis masyarakat Indonesia
Downloads
References
Chaskin, Robert J, and Mark L Joseph. “‘Positive’Gentrification, Social Control and the ‘Right to the City’in Mixed?income Communities: Uses and Expectations of Space and Place.” International Journal of Urban and Regional Research 37, no. 2 (2013): 480–502.
Fakhrurrazi, R. “Jarimah Zina Dan Pemerkosaan Dalam Qanun Jinayat Aceh: Analisis Perumusan Metode Istinbath.” Islam Universalia: International Journal of Islamic Studies and Social Sciences 1, no. 3 (2020): 400–433.
Huda, Syamsul. “Zina Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.” Hunafa: Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (2015): 377–397.
Ismanto, Reno. “Kajian Hadis Eksekusi Rajam Terhadap Pelaku Zina Pada Zaman Nabi Saw.” (2021).
Niniek, Suparni. “Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan.” Jakarta: Sinar Grafika (2007).
Purwoto, Purwoto, and Septrianto Septrianto. “KEDUDUKAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL” (2004).
Rahima, Ade. “Nilai Nilai Religius Seloko Adat Pada Masyarakat Melayu Jambi (Telaah Struktural Hermeneutik).” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 14, no. 4 (2017): 1–8.
Riyadi, Ridho. “Zina Menurut Ali Ash-Shabuni Dalam Tafsir Shafwatu Tafasir.” Studia Quranika 5, no. 2 (2021): 192.
Rozi, Fahrur. “EPISTIMOLOGI AL-QUR’AN PADA TEORI HERMENEUTIKA AYAT ZINA.” IQTISODINA 5, no. 2 (2022): 29–42.
Setiadi, Tolib. Intisari Hukum Adat Indonesia Dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta, 2009.
Setiawan, Muhamad. “Tinjauan Fiqih Jinayat Terhadap Pelaku Zina Menurut Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya.” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah 3, no. 2 (2022): 134–158.
Somad, Kemas Arsyad. “Mengenal Adat Jambi Dalam Perspektif Modern.” Jambi: Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (2003).
Suparlan, Elon. “Pelaksanaan Sanksi Adat Bagi Pelaku Zina Di Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan 3, no. 2 (2018): 166–178.
Upara, Abdul Rahman. “Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Zina Di Tinjau Dari Hukum Pidana Adat Dan Hukum Pidana Nasional Pada Masyarakat Adat Tobati Di Jayapura.” Legal Pluralism: Journal of Law Science 4, no. 2 (2014).
Usman, Usman, Andi Najemi, M Maryati, and M Musyayidah. “Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 6, no. 2 (2022): 1–14.
Zahar, Erlina. “Analisis Struktur Majas Seloko Hukum Adat Sebagai Bentuk Ekspresi Simbolik Nilai-Nilai Religius Masyarakat Melayu Jambi.” Jurnal Ilmiah Dikdaya 8, no. 1 (2018): 150.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dody Sulistio
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.