KESETARAAN DAN KEPEMILIKAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Kesetaraan, Kepemilikan, Harta Benda PerkawinanAbstract
Abstrak: Kesetaraan dan kepemilikan harta benda dalam perkawinan perspektif hukum positif diatur dalam UU. Perkawinan tahun 1974 dalam tiga pasal, pasal 35 sampai dengan pasal 37. Menurut Ulama’ Madzhab Fikih dalam kitab-kitab fikih disebut dengan syirkah atau syarikah. Menurut Mazhab Hanafi : Syirkah Atau Syarikah dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarikah milik dan Syirkah atau Syarikah Uqud. Menurut Mazhab Maliki, pembahasan syirkah dibagi menjadi enam, yaitu syirkah mufawadhah, syirkah inaan, syirkah amal, syirkah dziman, syirkah jabar, dan syirkah mudharabah, Menurut mazhab Syafi’i : Syirkah dapat dibagi menjadi empat bagian. Menurut Mazhab Hambali : Syirkah dibagi menjadi dua, yaitu syirkah fil maal dan syirkah fil uqud. Adapun dalam KHI menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri sebagai ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Sedangkan dalam hukum adat Indonesia ada 3 pilihan, apakah menggunakan struktur masyarakat patrinial, Struktur masyarakat matrinial, atau Struktur masyarakat parental atau bilateral. Adapun dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD. 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali.
Downloads
References
Damanhuri, A. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Bandung: Mandar Maju, 2007.
Judiasih, Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan, Bandung: Refika Editama, 2015.
Kau, Sofyan A.P., Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, Yogyakarta: Mira Pustaka, 2013.
Kompilasi Hukum Islam. UU. Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015.
Kusuma, Hilman Hadi, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990.
Manaf, Abdul, Aplikasi Asas Equalitas Hak Dan Kedudukan Suami-Isteri Dalam Penjaminan Harta Bersama Pada Putusan Mahkamah Agung, Bandung: Mandar Maju, 2006.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017.
Muklas, Oyo Sunaryo, Pranata Sosial Hukum Islam, Bandung: PT. Refika Editama, 2015.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Suharsono, dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Semarang: Widya Karya, 2011.
Tim Pandom Media Nusantara, Kamus Bahas Indonesia Edisi Baru, Jakarta Barat: Jakarta, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abd. Basit Misbachul Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.