TRANSFORMASI PBI KE POJK DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Tinjauan Eksistensi Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan OJK di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1658Keywords:
Peraturan BI, Peraturan OJK, Ekonomi SyariahAbstract
Tulisan ini membahas tentang bagaimana perubahan yang dialami oleh lembaga pengawas keuangan di Indonesia khususnya terkait perubahan regulasi yang dikeluarkan atas perubahan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ekonomi syariah, yang semula melalui Peraturan Bank Indonesia hingga ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak awal berdirinya OJK hingga saat ini telah banyak menghadirkan perubahan bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Perbaikan dalam sektor pengawasan dan pengaturan yang telah diambil peranannya oleh OJK telah mampu meningkatkan efektifitas perbankan syariah dan juga lembaga keuangan syariah lainnya. Salah satu fungsi tersebut dicerminkan dengan lahirnya beberapa regulasi yang berupa Peraturan OJK (POJK). Sehingga dengan adanya peraturan OJK kini telah menambah daftar sumber rujukan regulasi dan menjadi dasar atas bebrapa hal yang belum dapat tercover dengan regulasi yang dilahirkan oleh regulator lain seperti Dewan Syariah Nasional. Sebagai contoh adanya POJK Nomor: 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan yang lainnya, lahinya peraturan tersebut telah mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perekonomian syariah di Indonesia.
Downloads
References
Asikin, Zainal. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2015.
Daryanto. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo, 1997.
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. 2014. Booklet Perbankan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Hasan, Hasbi. Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Perbankan Syariah , Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 3 Oktober 2012.
Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta. Kencana, 2005.
Khopiatuziadah. Hubungan Kelembagaan Antar Pengawas Sektor Perbankan: Perspektif Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 3 - Oktober 2012
Masuroh, Abida Titin. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Penerapan Akad dalam Pegadaian Syariah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 2 No. 1, 2021.
Maulidiana, Lina. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia, http://jurnal.ubl.ac.id/index.php, diunduh pada tanggal 5 Juli 2022.
Putra, Chrissena Novendy. BI dan OJK : Sejarah Singkat , Penjelasan Umum, dan Pengaruh Berdirinya OJK terhadap Fungsi Pengawasan Bank oleh BI, Depok: Universitas Indonesia, 2014.
Sitompul, Zulkarnain. Menyambut Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Pilars, 12-18 Januari 2004, No. 2 TahunVII.
Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Zaeny, Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia. (Online) (https://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/01/transformasisosialdangerakanislamdiindonesia.pdf), diakses tanggal 2 Maret 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dery Ariswanto, Anwar Saleh Hasibuan, Muhammad Zaenal Abidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.