TRANSFORMASI PBI KE POJK DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Tinjauan Eksistensi Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan OJK di Indonesia

Authors

  • Dery Ariswanto Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Anwar Saleh Hasibuan Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro
  • Muhammad Zaenal Abidin Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1658

Keywords:

Peraturan BI, Peraturan OJK, Ekonomi Syariah

Abstract

Tulisan ini membahas tentang bagaimana perubahan yang dialami oleh lembaga pengawas keuangan di Indonesia khususnya terkait perubahan regulasi yang dikeluarkan atas perubahan tersebut dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap ekonomi syariah, yang semula melalui Peraturan Bank Indonesia hingga ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Sejak awal berdirinya OJK hingga saat ini telah banyak menghadirkan perubahan bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Perbaikan dalam sektor pengawasan dan pengaturan yang telah diambil peranannya oleh OJK telah mampu meningkatkan efektifitas perbankan syariah dan juga lembaga keuangan syariah lainnya. Salah satu fungsi tersebut dicerminkan dengan lahirnya beberapa regulasi yang berupa Peraturan OJK (POJK). Sehingga dengan adanya peraturan OJK kini telah menambah daftar sumber rujukan regulasi dan menjadi dasar atas bebrapa hal yang belum dapat tercover dengan regulasi yang dilahirkan oleh regulator lain seperti Dewan Syariah Nasional. Sebagai contoh adanya POJK Nomor: 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah dan yang lainnya, lahinya peraturan tersebut telah mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan perekonomian syariah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin, Zainal. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo Persada, 2015.

Daryanto. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Apollo, 1997.

Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. 2014. Booklet Perbankan Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Hasan, Hasbi. Efektivitas Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Lembaga Perbankan Syariah , Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 3 Oktober 2012.

Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta. Kencana, 2005.

Khopiatuziadah. Hubungan Kelembagaan Antar Pengawas Sektor Perbankan: Perspektif Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 9 No. 3 - Oktober 2012

Masuroh, Abida Titin. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Penerapan Akad dalam Pegadaian Syariah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 2 No. 1, 2021.

Maulidiana, Lina. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Di Indonesia, http://jurnal.ubl.ac.id/index.php, diunduh pada tanggal 5 Juli 2022.

Putra, Chrissena Novendy. BI dan OJK : Sejarah Singkat , Penjelasan Umum, dan Pengaruh Berdirinya OJK terhadap Fungsi Pengawasan Bank oleh BI, Depok: Universitas Indonesia, 2014.

Sitompul, Zulkarnain. Menyambut Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Pilars, 12-18 Januari 2004, No. 2 TahunVII.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, Naskah Akademik Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 2010

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Zaeny, Transformasi Sosial dan Gerakan Islam di Indonesia. (Online) (https://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/01/transformasisosialdangerakanislamdiindonesia.pdf), diakses tanggal 2 Maret 2023

Downloads

Published

2023-07-03

How to Cite

Ariswanto, D., Hasibuan, A. S., & Zaenal Abidin, M. (2023). TRANSFORMASI PBI KE POJK DALAM KAITANNYA DENGAN PERKEMBANGAN EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA: Tinjauan Eksistensi Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan OJK di Indonesia. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(2), 140–154. https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1658

Issue

Section

Articles