PENGARUH DIGITAL MARKETING DAN LITERASI EKONOMI SYARIAH TERHADAP UMKM DALAM MENGEMBANGKAN PENDAPATAN
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v4i2.1659Keywords:
Penggunaan Digital Mareking, Ekonomi Syariah, PendapatanAbstract
Perkembangan teknologi pada saat ini sangat pesat hampir setiap aktifitas yang di lalukan oleh pribumi pada saat ini bersifat Instan, dengan adanya hal tersebut tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui digital marketing dan liteasi ekonomi syariah pada pelaku usaha yang berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di desa Opo-opo. Data penelitian ini diperoleh dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah Desa Opo-opo yang bersedian menjadi informan. Metode penelitian yang digunakan adalah diskriktif kualitatif. Dari hasil penelitian menjukkan bahwa pelaku usaha peternakan ikan lele berkah abadi desa Opo-opo telah menggunakan digital marketing dan telah menerapkan literasi ekonomi syariah. Pelaku usaha tersebut juga sudah mengakui dengan adanya hal tersebut mengalami peningkatan pendapatandengan penggunaan digitalmarketing dan literasi ekonomi syariah.
Downloads
References
Aan Ansori. (2016). digitalisasi ekonomi Syariah, jurnal ekonomi keuangan dan bisnis islam, 7 (1).
Amalia. A. (2010). Model Peta potensi SDM ekonomi islam pada PTAI dan PTU Analisis Kurukulum. IPIEF, fakultas Ekonomi UMY.
Hanum, N. (2017) Analisis pengaruh pendapatan terhadap perilaku konsumsi mahasiswa Universitas Samudra di kota Langsa. Jurlal Samudra Ekonomika. 1. (2).
Hermawan, A. ( 2012 ). Komunikasi pemasaran. Jakarta: Erlangga.
http//www.hukumonline.com/2015/berita/baca/It576d43bf1f3ff/meraba payung hokum untuk tren ekonomi digital
http://muhamadilhamainulyaqin.ilearning.me/2014/07/08/modul 3_4_digital_economy_ekonomi_digital_dan_retailing_in_electronic_commerce_e-tailing.
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertianruanglingkupmanfaatekonomisyariah.html
Ismail. (2011). Perbankan-Syariah. Kencana Prenada Media Group.
Iswanto. A. (2018). Membaca kendrungan pemikir islam generasi milenial Indonesia, Jurnal Multikultural dan multireligius, 17(1).
Mahmud Amir, 2010. Bank Syaiah Teori, Kebijakan, Dan Studi Empiris Di Indonesia , Erlangga.
Pratama, W., Noviarita, H., & Anggreani, E. (2022). Analisis digilat marketing dan literasi Ekonomi syariah terhadap pendapatan pelaku industri kecil dan menengah di provensi lampung melalui E-Commerce. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(02).
Rahman, M. A., Fadila, N., & Nuntupa, N. (2023). Pengaruh Persepsi Kepercayaan, Persepsi Risiko, Dan Manfaat Terhadap Minat Penggunaan Mobile banking bank syariah. minhaj: jurnal ilmu syariah, 4(1), 77-87.
Ratu surya atmajaya (2022). Digitalisasi ekonomi syariah di kalngan kaum milenial untuk pengembangan ekonomi syariah, jurnal inovasi penelitian, 2(12).
Sujadi, edi purwo saputro. (2016) “e-banking: urgensi aspek trust di era e service”
Tim kementrian perdangan Republik indonesi. E-Commerce dan ekonomi kreatif untuk meningkatkan daya saing bangsa. 2016.
Yasmin, A, Tasneem, S, dan Fatema, H. (2015) Efectiveness of digital marketing in challenging age: an empirical study. International jurnal of managemen science and business administration, 1(5).
Zahra, M. F. (2023). Bpjs Menjadi Persyaratan Administrasi Publik Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah:(Studi Bab Ii Pasal 21 Tentang Asas–Asas Akad). Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 4(1), 1-16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zahida I’tishomabillah, Mohammad Ilyas, Haqqul Yaqin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.