Perspektif Maqasid al-Shari'ah Terhadap Ahli Waris Pengganti
Studi Putusan Nomor 0478/Pdt.G/2014/PA.Mr. di PA Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.2609Keywords:
Maqasid al-Shari’ah, Ahli Waris Pengganti, Ahli Waris Pengganti dalam KHIAbstract
Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sesungguhnya karena ahli waris sesungguhnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Hal tersebut diatur dalam kompilasi Hukum Islam serta sebelumnya sudah tercantum dalam BW yang mana menjadikan sebuah kesenjangan dengan hukum Islam dalam bab hukum kewarisan yang diasumsikan paten dan tidak bisa ditambah. Dalam hukum Islam tidak disebutkan secara jelas perihal ahli waris pengganti Sedangkan di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama, para Hakim dalam mmutuskan perkara berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan dalam persidangan tanpa menafikan pertimbangan pendapat para ulama’ terdahulu maupun yang kontemporer serta berdasarkan bahwa keputusan hakim Pengadilan Agama bisa menghilangkan perbedaan pendapat hukum sehingga bisa memutuskan untuk memberi bagian waris kepada ahli waris pengganti.
Dengan pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan hukum Islam dengan mempertimbangkan unsur normatif serta berdasarkan nash yang sharih dan ditinjau maqasid syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam perihal diatas dikaji dan diulas sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan-tujuan pensyari’atan dan juga mencapai kemaslahatan bersama.
Downloads
References
A.M, Imran, “Hukum Kewarisan dan Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam” dalam Al- Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 24 Tahun VII –1996, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996
Ali, M. Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1993
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Huku Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993
Aulawi, A. Wasit, Sistem Penggantian dan Pengelompokan Ahli Waris, Jakarta: UI Depok, 1992
Budiono, A.Rachmad, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 1999
Djamil, Fatthurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Islam, 1999
Harahap, M. Yahya, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Memfositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam Mimbar Hukum, Aktualisasi Hukum Islam, No. 24 Tahun VII (Jakarta: Al- Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996), 55.
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Jakarta: Tina Mas, 1981
Ismuha, Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978
Kompilasi Hukum Islam
Muslim, shohih muslim, jilid II
Parman, Ali, Kewarisan Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik), Jakarta: Raja Grafindo Persada, tt
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia Bandung: Sumur, 1976, Cetakan ke 5
Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Rangkuti, Ramlan Yusuf, Fikih Kontemporer di Indonesia (Studi Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2010
Sarmadi, A. Sukri, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1970, Cetakan ke I
Shiddieqy (ash), Teungku Muhammad Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
Syarifuddin ,Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Za'im Muhibbulloh, Abdul Majid
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.