Perspektif Maqasid al-Shari'ah Terhadap Ahli Waris Pengganti

Studi Putusan Nomor 0478/Pdt.G/2014/PA.Mr. di PA Mojokerto

Authors

  • Abdul Majid Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang
  • Muhammad Za'im Muhibbulloh Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

DOI:

https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.2609

Keywords:

Maqasid al-Shari’ah, Ahli Waris Pengganti, Ahli Waris Pengganti dalam KHI

Abstract

Ahli waris pengganti adalah ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sesungguhnya karena ahli waris sesungguhnya meninggal terlebih dahulu dari pewaris. Hal tersebut diatur dalam kompilasi Hukum Islam serta sebelumnya sudah tercantum dalam BW yang mana menjadikan sebuah kesenjangan dengan hukum Islam dalam bab hukum kewarisan yang diasumsikan paten dan tidak bisa ditambah. Dalam hukum Islam tidak disebutkan secara jelas perihal ahli waris pengganti Sedangkan di Indonesia khususnya di Pengadilan Agama, para Hakim dalam mmutuskan perkara berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan dalam persidangan tanpa menafikan pertimbangan pendapat para ulama’ terdahulu maupun yang kontemporer serta berdasarkan bahwa keputusan hakim Pengadilan Agama bisa menghilangkan perbedaan pendapat hukum sehingga bisa memutuskan untuk memberi bagian waris kepada ahli waris pengganti.

Dengan pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan hukum Islam dengan mempertimbangkan unsur  normatif serta berdasarkan nash yang sharih dan ditinjau maqasid syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam perihal diatas dikaji dan diulas sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan-tujuan pensyari’atan dan juga mencapai kemaslahatan bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.M, Imran, “Hukum Kewarisan dan Hibah dalam Kompilasi Hukum Islam” dalam Al- Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 24 Tahun VII –1996, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996

Ali, M. Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1993

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Huku Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993

Aulawi, A. Wasit, Sistem Penggantian dan Pengelompokan Ahli Waris, Jakarta: UI Depok, 1992

Budiono, A.Rachmad, Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti, 1999

Djamil, Fatthurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Islam, 1999

Harahap, M. Yahya, Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Memfositifkan Abstraksi Hukum Islam dalam Mimbar Hukum, Aktualisasi Hukum Islam, No. 24 Tahun VII (Jakarta: Al- Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1996), 55.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis, Jakarta: Tina Mas, 1981

Ismuha, Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978

Kompilasi Hukum Islam

Muslim, shohih muslim, jilid II

Parman, Ali, Kewarisan Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Hukum Dengan Pendekatan Tafsir Tematik), Jakarta: Raja Grafindo Persada, tt

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia Bandung: Sumur, 1976, Cetakan ke 5

Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dan Kewarisan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 1994

Rangkuti, Ramlan Yusuf, Fikih Kontemporer di Indonesia (Studi Tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia), Medan: Pustaka Bangsa Press, 2010

Sarmadi, A. Sukri, Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transformatif Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1970, Cetakan ke I

Shiddieqy (ash), Teungku Muhammad Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997

Syarifuddin ,Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media, 2004

Downloads

Published

2022-07-28

How to Cite

Majid, A., & Muhibbulloh, M. Z. (2022). Perspektif Maqasid al-Shari’ah Terhadap Ahli Waris Pengganti: Studi Putusan Nomor 0478/Pdt.G/2014/PA.Mr. di PA Mojokerto. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 3(2), 219–240. https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.2609

Issue

Section

Articles