TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.1041Keywords:
Fiqh Jinayah, Sanksi Adat, Simbur Cahaya, ZinaAbstract
Abstrak: Simbur Cahaya sebagai adat Kesultanan Palembang Darussalam yang pernah menjadi hukum positif di zaman Kerajaan dan Kesultanan Palembang Darussalam serta menjadi hukum adat di masa penjajahan kolonial Belanda, pada bab pertamanya yaitu adat bujang gadis dan kawin banyak sekali mengatur tentang berbagai macam tindak pidana zina beserta sanksi-sanksinya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam fokus penelitian ini yaitu : (1). Bagaimana Sanksi Pelaku Zina Oleh Pasirah (Sebagai Implementasi Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya) ? (2). Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayat Terhadap Pelaku Zina Menurut Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya ?. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa secara hukum materiil sanksi adat pada tindak pidana zina dalam Simbur Cahaya yaitu berupa sanksi denda dengan jumlah tertentu di samping juga adanya sanksi di kawinkan dan sanksi mbasuh dusun, untuk zina muhsan diterapkan sanksi denda dan sanksi mbasuh dusun sedangkan untuk zina gair muhsan diterapkan sanksi denda dan sanksi dikawinkan. Sedangkan penerapan secara hukum formil nampaknya lebih mendekati kepada bentuk peradilan yang berlaku saat ini, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam proses peradilan adat tersebut. Setelah di telaah dengan Fiqih Jinayat secara hukum materiil sanksi jarimah zina di Simbur Cahaya yaitu sanksi denda, sanksi dikawinkan, dan sanksi mbasuh dusun tersebut belum sesuai dengan Fiqih Jinayat secara tekstual, yang mana sanksi jarimah zina tergolong dalam jarimah hudud yaitu berupa hukuman cambuk dan diasingkan untuk zina gair muhson dan hukuman rajam untuk zina muhson, namun dalam perspektif maqashid al-syari’ah hukuman denda, dikawinkan, dan mbasuh dusun pada jarimah zina dalam Simbur Cahaya secara kontekstual tidak bertentangan dengan Fiqih Jinayat serta tergolong dalam jarimah ta’zir yaitu jenis ta’zir garamah (ta’zir denda).
Downloads
References
KITAB
Al-Quranul Karim
Undang-Undang Simbur Cahaya terbitan 1922
Undang-Undang Simbur Cahayo yang disusun SMB III Prabu Diradja
BUKU
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta:Sinar Grafika,2010).
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Audah, Abdul Qodir, “Ensiklopedi Hukum Pidana Islam IV” (Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2007).
Audah, Abdul Qodir “Ensiklopedi Hukum Pidana Islam III” (Bogor: PT. Kharisma Ilmu, 2007).
Azwar, Saifudin, Metode Penelitian,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1998).
Djazuli, A., Fiqh Jinayah, Jakarta:1996, PT. Raja Grafindo Persada.
Berlian, Saudi, “Pengelolaan Tradisional Gender : Telaah KeIslaman atas Naskah Simboer Tjahaja”, (Palembang: Millennium Publisher & Masyarakat Peduli Musi, 2000).
Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim,Metode Penelitian Hukum:Normatif dan Empiris,(Depok:Prenadamedia Group,2018).
Hanafiah. Djohan,. Melayu-Jawa: Citra Budaya dan Sejarah Palembang. Jakarta: PT Raja Grafido Persada; 1995
Irfan, M. Nurul, Masyrofah, “Fiqh Jinayah”, (Jakarta: Amza, 2016).
Irfan, M. Nurul, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: 2011, Amzah.
Ismail, Arlan, “Periodisasi Sejarah Sriwijaya Bermula di Minanga Komering Ulu Sumatera Selatan Berjaya di Palembang Berakhir di Jambi”, (Palembang: Unanti Press, 2003).
Ismail, Arlan, “Marga di Bumi Sriwijaya, Sistem Pemerintahan, Kesatuan Masyarakat Hukum Daerah Uluan Sumatera Selatan”. (Palembang: Unanti Press, 2004).
Muslich, Ahmad Wardi, hukum Pidana Menurut Al-qur’an, Jakarta: 2007, Diadit Media.
Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam-Fikih Jinayah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).
Pasek Diantha, I Made, Metodelogi penelitian hukum normatif, (Jakarta:Kencana,2017).
Retno Purwanti.. “Situs Bersejarah di Palembang”, dalam Achadiati Ikram (ed.). Jatidiri yang Terlupakan: Naskah-Naskah Palembang. Jakarta: Yayasan Naskah Nusantara; 2004.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Jakarta :2012, Cakrawala Publishing.
Siregar, Syofian, Metode penelitian kuantitatif,(Jakarta:Kencana,2013).
Sugiyono ,Metode penelitian Kuantitatif dan R&D,(Bandung:Alfabeta,2013).
Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin.. Sejarah Kesultanan Palembang Darussalam. Palembang: Kraton Kesultanan Pelambang Darussalam. 2008.
Soekamto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu tujuan singkat, Rajawali, Jakarta 2015.
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: 2003, Kencana Prenada Media Group.
Yusuf, Muri, Metodelogi Penelitian Kualitatif,Kuantitatif dan Penelitian Gabungan,(Jakarta:Kencana,2017).
Yusuf, Imaning, “Fiqih Jinayah Hukum Pidana Islam”, (Palembang: Rafah Press, 2009).
Zuhaili, Wahbah , Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jilid 7. (Jakarta : Darul Fikr, 2012).
SKRIPSI, TESIS, DISERTASI
Adil, “Simboer Tjahaya (Studi tentang pergumulan hukum Islam dan hukum adat dalam Kesultanan Palembang Darussalam)”,Disertasi,(UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,2010).
Ahyani, “Tradisi Masyarakat Desa Tebedak Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Dalam Aturan Dusun dan Berladang Kajian Sosio-Kultural dan Undang-Undang Simbur Cahaya”, Skripsi, (IAIN Raden Fatah Palembang: 2014).
Gibtiah Gasim, “Undang-Undang Simbur Cahaya Sebagai Refleksi Akulturatif Hukum Islam Terhadap Hukum Adat Dalam Bidang Perkawinan Di Sumatera Selatan”, Tesis (IAIN Wali Songo: Semarang, 2002).
Husni Rahim, “Sistem Otoritas dan Administrasi Islam (Studi Tentang Pejabat Agama Masa Kesultanan dan Kolonial di Palembang)”, Disertasi (UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1998).
Khairunnisak, “Penerapan Konsep Hukuman Ta’zir Dalam Perpsektif Maqashid Syari’ah (Studi Kasus Penegakan Hukum Pada Masa Syeikh Abdul Wahab Rokan di Babussalam)”, Tesis (UIN Sumatera Utara Medan, 2018).
Linda Wahyuni, “Sanksi Mbasuh Dusun Bagi Pelaku Zina Dalam Kitab Simbur Cahaya Perspektif Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Kota Bengkulu)”, Tesis, (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2019).
Nurmala HAK, “Tinjauan Historis Undang-Undang Simbur Cahaya Yang Pernah Berlaku Dalam Peradilan Adat Di Ogan Ilir (Studi Terhadap Pergaulan Bujang Gadis Dahulu Dan Sekarang)”, Tesis, (IAIN Raden Fatah Palembang, 2017).
JURNAL
Ahmad Rajafi, “Qishash dan Maqashid Al-Syariah (Analisis Pemikiran Al-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat)”, Jurnal Al-Syir’ah Vol. 8 No. 2 Desember 2010.
Asmaul Husna, Alfiandra, Sri Artati Waluyati, “ Analisis Nilai-Nilai Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya Pada Masyarakat Ogan Ilir”, Jurnal Civics: Media Kajian Kenegaraan. Vol. 16 No. 1 Th. 2019.
Azhari Akmal Tarigan, “Ta’zir dan Kewenangan Pemerintah Dalam Penerapannya”, Jurnal Ahkam Vol. 17 No. 1 Tahun 2017.
Faisar Ananda Arfa, “Denda Sebagai Alternatif Hukuman (Kajian Hukum Islam Kontemporer)”, Jurnal Analytica Islamica Vol. 3 No. 1, 2014.
Hendra Gunawan, “Penerapan Hukuman Ta’zir di Indonesia (Suatu Analisis Terhadap Penerapan Hukuman di Lapas Kota Padangsidimpuan”, Jurnal Fitrah Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 4 No. 2 Desember 2018.
Lilik Mulyadi, “Eksistensi Hukum Pidana Adat di Indonesia : Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik, dan Prosedurnya”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 2.
Misran, “Mekanisme Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dalam Sistem Hukum Pidana Islam’, Jurnal Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Muhammad Ihsan, “Diyat Sebagai Pengganti Qishash Pada Jarimah Pembunuhan Sebab Pemaafan”, Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol. 1 No. 2 Juli-Desember 2016 M/ 1437 H.
Rifka Wiranti Hunta, “Pelaksanaan Hukuman Rajam Terkandung Asas Praduga Tak Bersalah Yang Harus Dipenuhi Kajian Hukum Islam”, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VI No. 9 November 2018.
Subehan Khalik, “Hudud Dalam Al-Quran”, Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No. 2 Desember 2018.
Syamsul Huda. Zina dalam perspektif hukum Islam dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kediri: STAIN Kediri, Jurnal Vol. 12 No. 02 Tahun 2015.
Yusinta Tia Rusdiana, “Sejarah Marga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (1850-1893)”, Jurnal Historia. Vol. 7 No. 1 Th. 2019.
MAKALAH
Saudi Berlian, “Simbur Cahaya dan Masalah Kekerasan”, Makalah, (Palembang: 2000).
SMB III Prabu Diradja, “Nilai-Nilai Undang-Undang Simbur Cahaya”, Makalah (Kesultanan Palembang Darussalam : Mei 2013).
WAWANCARA
Drs. A. Azim Amin, M. Hum
Kms. H. Andi Syarifuddin, S. Ag
Mgs. Jufri Palimbani (Mang Jon)
Santi Adela
KORAN
“Berita Pagi”, 3 Versi Kompilasi Undang-Undang Simbur Cahaya, terbit 12 Februari 2020, diakses 26 April 2020, http://beritapagi.co.id/2020/02/12/3-versi-kompilasi-undang-undang-simbur-cahaya.html.
TULISAN
Tulisan Sejarah Koleksi Pribadi Kimas Helmy Fansyuri (Penggiat Sejarah Kerajaan Palembang).
INTERNET
https://id.wikipedia.org/wiki/Adat
https://id.wikipedia.org/wiki/Zina
“Musri Nauli”, Apakah Ada “Undang-Undang Simbur Cahaya” di Jambi ?”, terbit tanggal 23 Agustus 2016, diakses 3 Mei 2020, http://musri-nauli.blogspot.com/2016/08/apakah-ada-uu-simbur-cahaya-di-jambi.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhamad Setiawan
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.