Konsep Perizinan Dalam kaidah Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.940Keywords:
perizinan, Hukum IslamAbstract
Salah satu ruang lingkup Hukum Islam yaitu Perizinan. Masuk kategori hukum publik (Islam) yaitu al-ahkam as-sulthaniyah yang membicarakan tentang soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tentara, pajak, dan sebagainya. Berdasar pada Al-quran dan As Sunnah, sistem hukum Islam menyajikan bentuk keadilan hukum yang tidak terdapat pada sistem hukum yang lain. Namun demikan, tidak serta merta sistem hukum Islam dapat diterimaoleh para ahli hukum, bahkan sebagian menolak dan berusaha mendiskreditkan sistem hukum Islam. Dalam pengurusan perizinan berdasarkan hukum Islam yaitu pada dasarnya diperintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu ketaatan terhadap pemimpin.
Downloads
References
Abd. Al-Qadir Audah. 2005. sebagaimana dikutip dalam Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Abd al-Wahab al-Khalaf. 1992. Ilmu Ushul al-Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam.
Andrian Sutedi. 2010. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika
Adrian Sutedi. 2011. “Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik”, Jakarta: Sinar Grafika.
E. Utrecht. 1957. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
Hasbi Ash-Shiddiqy2001. Filsafat Hukum Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta Sinar Grafika.
HR Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Muhadi Zainuddin, Abd. Mustaqim. 2002. Studi Kepemimpinan Dalam Islam (Normatif dan Historis). Yogyakarta: Al Muhsin Press.
Muhammad Bin Isa Bin Surah At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, (Riyadh: Maktabah alMa’aarif Linnasyri Wattauzi’. 2008.
Musthafa Muhammad az-Zarqa. 2000. Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Terj. Ade Dedi Rohayana. Jakarta: Rineka Cipta.
Parson dalam Tom Campbell. 1999. Tujuh Teori Social: Sketsa Penilaian Dan Perbandingan. Yogyakarta: Kanisius.
Philipus M. Hadjon. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika.
Ronny Soemitro. 1985. Studi Hukum Dalam Masyarakat. Bandung: Alumni, cetakan pertama
Ronny Soemitro. 1985. Studi Hukum Dalam Masyarakat. Bandung: Alumni:, cetakan pertama.
Siti Kotijah. 2020. Buku Ajar Hukum Perizinan, Cetakan 1.
Soehino.2005, Ilmu negara, Liberty cet.7, Jakarta,
Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, (Jakarta: Grasindo, 2009.
Zainuddin Ali. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 muchlisin muchlisin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.