STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM DI AFGHANISTAN
DOI:
https://doi.org/10.52431/minhaj.v3i2.943Keywords:
Islamic Family Law, Typology, AfghanistanAbstract
Abstrak: Artikel ini menguraikan tentang perkembangan hukum keluarga Islam di negara Afghanistan mulai dari mahar, perkawinan anak, poligami sampai perceraian, serta tipologi dalam pembaharuannya. Dalam praktik kehidupan berbagsa dan bernegara seiring dengan perkembangan zaman, tempat, waktu dan kondisi perkembangan dan pembaharuan hukum keluarga Islam selalu dibutuhkan, walaupun sebenarnya hukum keluarga Islam sendiri telah diatur dalam syari’at Islam. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode dokumen dan Fokus Grup Diskusi (FGD). Adapun rumusan masalah yaitu: Bagaimana perkembangan hukum keluarga Islam di Afghanistan? Bagaimana tipologi pembaharuan hukum keluarga Islam di Afghanistan? Adanya perkembangan hukum keluarga Islam terutama terkait mahar, perkawinan anak, poligami dan perceraian. Tipologi pembaharuannya menggunakan tipe adaptif unifikasi madzhab dan progresif unifikasi yang berarti bahwa negara Afghanistan menyatukan hukum fiqh, hukum sipil dan madzhab.
Downloads
References
Bakry, Hasbullah. Pedoman Islam Di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990.
Huda, Miftahul. Hukum Keluarga (Potret Keragaman Perundang-Undangan Di Negara-Negara Muslim Modern). Malang: Setara Press, 2017.
___________ . “Ragam Bangunan Perundang-Undangan Hukum Keluarga Di Negara-Negara Muslim Modern (Kajian Tipologis)”. Al-Manahij Vol. XI No. 1, 2017.
Mudzhar, Atho’ dan Khairuddin Nasution, (ed.). Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dari Kitab-kitab Fikih, Jakarta: Ciputat Press, 2003.
Mulyana, Deddy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2008.
Nuruzade, Shahla. “Religious Views in Modern Azerbaijan”. Jurnal of Socialomics Vol. 5 Issue 4, 2016.
Rahmat, Pupu Saepul. “Penelitiam Kualitatif”, Equilibrium Vol. 5 No. 9, 2009.
Rachmatullah, Mochammad Agus dan Iva Nikmatul Khusna. “Tipologi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Ghana”. Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam Vol. 1 No. 2, 2021.
Sugiono. Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta, 2015.
Toisuta, Hasbollah. “Hukum Keluarga Di Afghanistan”. Jurnal Tahkim Vol. IX No. 1, 2013.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mochammad Agus Rachmatulloh, Dewi Faridah, Nurul Hidayati, Choirotul Jannah, Royanis Ansory
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta
- Seluruh materi yang terdapat dalam situs ini dilindungi oleh undang-undang. Dilarang mengutip sebagian atau seluruh isi situs web ini untuk keperluan komersil tanpa persetujuan dewan penyunting jurnal ini.
- Apabila anda menemukan satu atau beberapa artikel yang terdapat dalam Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah yang melanggar atau berpotensi melanggar hak cipta yang anda miliki, silahkan laporkan kepada kami, melalui email pada CONTACT.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA).
Semua Informasi yang terdapat di Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah bersifat akademik. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi karana penyalah gunaan informasi dari situs ini.